23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Izin Reklame di Trotoar tak Diperpanjang

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap  segera membersihkan papan reklame yang berdiri di tengah trotoar jika izinnya telah berakhir. Tak hanya itu, ke depan dipastikan tidak akan ada lagi perpanjangan izin papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua yang habis izinnya tahun ini akan kita bongkar. Itu sudah kita lakukan sebelumnya sudah ada 25 papann reklame di tengah trotoar yang kita bongkar. Pastilah itu kita tindak tegas, kita juga tidak mau Medan ini jadi hutan reklame,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai peletakan batu pertama pembangunan rumah korban bencana di Jalan Bakung, Medan Area, Jumat (9/3) siang.

Ditegaskan Rahudman, ke depan papan reklame yang sudah berakhir kontraknya tidak akan lagi diperpanjang.
“Selain kita tindak tegas MoU-nya yang sudah berakhir tidak akan kita perpanjang,” tegas Rahudman.

Dikatakannya, papan reklame yang boleh berdiri di Medan, tentunya harus mengacu kepada aturan Perwal Kota Medan No 58 tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 11 tahun 2011, tentang pajak reklame serta tata cara penyelanggaraan reklame. Kalau papan reklamenya berdiri di tengah trotoar tentunya selain dapat mengganggu pejalan kaki, juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Buktinya, banyak papan reklame yang tumbang  kala hujan deras dan terkadang memakan korban yang melintas di jalan tersebut.

Pantauan wartawan sejumlah papan reklame di Medan yang berada di tengah trotoar jalan memang sangat mengganggu bagi pejalan kaki. Pasalnya, ketika melintas pejalan kaki terpaksa harus turun dari pedestrian dan berjalan di jalan umum. Kondisi ini jelas sangat membahayakan pejalan kaki, kalau tidak hati-hati bisa tersambar mobil ataupun sepeda motor. Selain banyaknya papan reklame yang berdiri di tengah trotoar jalan, baliho juga masih terlihat banyak berdiri.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Medan harus tegas menindak perusahaan reklame yang masih berdiri di tengah pedestrian. Padahal sudah tidak ada izinnya lagi. Pemko Medan memang sudah seharusnya memfungsikan kembali pedistrian sebagaimana mestinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki.

“Pendestrian yang dibangun untuk pejalan kaki memang sudah seharusnya memberikan kenyamanan kepada penggunanya. Artinya harus bebas dari segala sesuatu yang menghalangi pejalan kaki,” ucapnya.

“Ke depan tidak boleh ada lagi segala sesuatu menghalangi pejalan kaki menikmati fasilitas publik yang memang disiapkan untuk seluruh masyarakat pejalan kaki,” ucapnya.(adl)

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap  segera membersihkan papan reklame yang berdiri di tengah trotoar jika izinnya telah berakhir. Tak hanya itu, ke depan dipastikan tidak akan ada lagi perpanjangan izin papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua yang habis izinnya tahun ini akan kita bongkar. Itu sudah kita lakukan sebelumnya sudah ada 25 papann reklame di tengah trotoar yang kita bongkar. Pastilah itu kita tindak tegas, kita juga tidak mau Medan ini jadi hutan reklame,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, usai peletakan batu pertama pembangunan rumah korban bencana di Jalan Bakung, Medan Area, Jumat (9/3) siang.

Ditegaskan Rahudman, ke depan papan reklame yang sudah berakhir kontraknya tidak akan lagi diperpanjang.
“Selain kita tindak tegas MoU-nya yang sudah berakhir tidak akan kita perpanjang,” tegas Rahudman.

Dikatakannya, papan reklame yang boleh berdiri di Medan, tentunya harus mengacu kepada aturan Perwal Kota Medan No 58 tahun 2011, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 11 tahun 2011, tentang pajak reklame serta tata cara penyelanggaraan reklame. Kalau papan reklamenya berdiri di tengah trotoar tentunya selain dapat mengganggu pejalan kaki, juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Buktinya, banyak papan reklame yang tumbang  kala hujan deras dan terkadang memakan korban yang melintas di jalan tersebut.

Pantauan wartawan sejumlah papan reklame di Medan yang berada di tengah trotoar jalan memang sangat mengganggu bagi pejalan kaki. Pasalnya, ketika melintas pejalan kaki terpaksa harus turun dari pedestrian dan berjalan di jalan umum. Kondisi ini jelas sangat membahayakan pejalan kaki, kalau tidak hati-hati bisa tersambar mobil ataupun sepeda motor. Selain banyaknya papan reklame yang berdiri di tengah trotoar jalan, baliho juga masih terlihat banyak berdiri.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Medan harus tegas menindak perusahaan reklame yang masih berdiri di tengah pedestrian. Padahal sudah tidak ada izinnya lagi. Pemko Medan memang sudah seharusnya memfungsikan kembali pedistrian sebagaimana mestinya sehingga bisa dimanfaatkan oleh pejalan kaki.

“Pendestrian yang dibangun untuk pejalan kaki memang sudah seharusnya memberikan kenyamanan kepada penggunanya. Artinya harus bebas dari segala sesuatu yang menghalangi pejalan kaki,” ucapnya.

“Ke depan tidak boleh ada lagi segala sesuatu menghalangi pejalan kaki menikmati fasilitas publik yang memang disiapkan untuk seluruh masyarakat pejalan kaki,” ucapnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/