MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Bank Sumut masih merahasiakan hasil rapat terkait dugaan penipuan terhadap nasabahnya, H Abdul Aziz Sitorus (80) warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, Kel. Harjosari 2, Medan Amplas. Mereka berdalih tak melakukan publikasi karena belum mendapat ijin Direksi Penentuan.
Humas Bank Sumut, K Siregar melalui stafnya, Surya Darma mengatakan rapat antara internal Bank Sumut dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin berlangsung hingga pukul 24.00 WIB. Agendanya adalah pembahasan internal dan penjelasan dari kasus tersebut.
“Rapatnya selesai larut malam, jadi hasilnya belum bisa dipaparkan ke publik. Beberapa media lain juga menunggu hasil dan penjelasan dari Bank Sumut,” terangnya, Minggu (9/3) siang.
Masih kata Surya, hasil rapat tersebut sudah ada, namun sesuai prosedur, hasilnya harus lebih dulu diketahui Direktur Penentuan Bank Sumut, Yulianto Maris. “Kami belum berani memberikan keterangan tanpa seijin beliau, nanti salah pulak. Namun hasilnya sudah ada, nanti kalau ada ijin akan kami hubungi atau besok,” janjinya.
Sementara itu, pengacara korban, Ibenk SH merasa kliennya telah dikhianati oleh Bank Sumut. “Klien kami telah dihianati oleh Bank Sumut, dia mempercayakan uangnya pada bank itu untuk disimpan. Tapi uangnya malah hilang. Sampai sekarang pertanggung jawaban dari Bank Sumut juga tidak ada. Karena itulah, kami menyurati Kapoldasu, OJK dan BI,” bebernya.
Dalam surat itu, pihaknya juga mendesak Kapolda memeriksa pejabat-pejabat Bank Sumut terkait kasus ini. “Jangan hanya bawahan saja, karena ini membawa nama Bank Sumut. Kalau hanya bawahan saja yang diperiksa, atasan tidak, sama saja, karena kita duga atasan mengetahui kinerja bawahannya. Untuk itu, kita harapkan pelindungan hukum dari Kapoldasu,” pintanya.
Ibenk juga meminta Kapoldasu mengawasi kinerja Kapolresta Medan yang hingga detik ini belum memberikan hasil atas laporan mereka. “Kami sudah menempuh jalur hukum secara resmi, jadi kami meminta hasil dari laporan kami, jangan ada permainan dalam kasus ini. Kami tetap akan melanjutkan kasus ini hingga hak klien kami terpenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, kerugian Abdul dalam kasus ini adalah tanggungjawab Bank Sumut, bukan person. Bank secara operatif harus mengganti kerugian nasabah karena transaksi dilakukan di dalam bank tersebut. “Kita ada bukti dan siap maju menempuh jalur hukum. Kalau kasus ini tidak kelar, takutnya menjadi kecurigaan bagi masyarakat. Itukan masuk dalam kerugian operasional dan harus diganti. Apalagi Bank Sumut adalah bank besar tempat menyimpan uang daerah,”bebernya.
“Kita juga akan mengumpulkan nasabah-nasabah yang tertipu dengan modus seperti ini, karena kita duga ada korban lain yang kena. Apalagi, surat itu ada tertulis Bank Sumut-nya. Ini terlepas klien saya berstatus mertua Wagubsu. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC AKP Jama Kita Purba mengatakan, pihaknya telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas. “Sudah kita panggil dua kali, tapi tidak datang, panggilan ketiga akan kita layangkan. Kalau tak datang juga, kita akan jemput paksa,” janjinya.
Apakah Kepala Cabang Bank Sumut akan dipanggil juga? Calvijn mengaku sampai saat belum, karena sekarang yang diproses terlapor saja.” Belum mengarah kesana, baru pegawai yang kita periksa sebagai aksi. Minggu ini, kami akan layangkan surat panggilan ketiga terhadapnya,”pungkas perwira satu melati emas di pundaknya itu.
Kasus itu bermula saat Abdul menginvestasikan uangnya sebesar Rp500 juta dalam bentuk deposito berjangka di Bank Sumut. Korban tertarik karena diimingi keuntungan bunga 8 persen per bulan. Karena dianggap menguntungkan, Abdul akhirnya datang ke Bank Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan untuk mendepositokan uangnya.
Di dalam bank, kliennya disambut baik dan langsung dibawa ke ruangan khusus di dalam bank. Singkat cerita, investasi selesai dilakukan, dan Abdul pun menerima surat deposito berjangka yang ditandatangani oleh pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Utama, Ichwan Alamshah Simanjuntak pada Senin 3 Februari 2014. Selang tiga hari kemudian, petugas bank mendatangi kediaman Abdul.
Ketika itu pihak bank mengatakan kalau deposito berjangka miliknya palsu. Mendengar itu, Abdul sontak syok. Tak terima ditipu, korban dan keluarganya sempat mendatangi Bank Sumut. Tapi pihak Bank Sumut malah tak mau bertanggungjawab. Tak terima, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Medan. “Klien saya bertransaksi dengan Rahmat Arafat Nasution, oknum pegawai Bank Sumut. Dia yang menyerahkan kertas transaksi itu, makanya dia kami laporkan,” tegas Ibenk sembari menunjukkan nomor Lp/344/k/II/2014/SPKT Resta Medan tanggal 8 Februari 2014. (gib/deo)