28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

FIF: Banyak Konsumen Keras, Wajar Pakai Debt Collector

Debt collector-Ilustrasi
Debt collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski menuai banyak kecaman, tapi pihak perusahaan leasing mengaku wajar memakai jasa debt collector dalam melakukan penarikan barang atau kendaraan yang nunggak cicilan. Hal ini dikatakan Julkifli yang menjabat RPC (Rekropsi Proses Coordinator) di Federal Internacional Finance (FIF), Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Selama 3 bulan tak membayar cicilan, kita wajib untuk menarik barang konsumen. Penarikan memang dilakukan mitra kita (debt collector),” kata Jul saat ditemui, Senin (31/8).

Menurut Jul, jasa debt collector itu diperlukan karena tak sedikit juga kreditur yang keras dan tak mau membayar cicilan. “Kita sita karena mereka yang tak mau bayar cicilan. Banyak juga konsumen ini yang keras. Padahal kita sudah kasih Surat Berita Acara Barang Jaminan (SBABJ),” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Jul, dalam melakukan panarikan pihaknya lebih dulu memberi surat peringatan pada kreditur yang nunggak. “Sebulan saja mereka nunggak sudah kita kasih peringatan, ke dua bulan nunggak masih peringatan. Namun kalau sudah 3 bulan nunggak, mau tidak mau konsemen harus rela barangnya kita ambil,” kata pria itu.

Di lain pihak, Jul juga mengaku kerap kesal karena banyak konsumen yang sengaja menghilangkan barang yang dikreditnya. “Nanti ada konsumen yang baru nyicil 4 bulan, tiba-tiba melapor kendaraannya hilang. Pas kita cek memang ada laporannya di kantor polisi. Tapi tak lama saat diselidiki, debt collector yang jadi mitra kita menemukan sepeda motor itu dipakai orang lain. Kan ini lucu,” katanya.

Bila menemukan kasus seperti itu, pihaknya akan tetap minta uang kredit pada konsumen. “Kalau ada konsumen yang menipu kita, kami gak segan-segan lapor ke pihak kepolisian. Kita juga akan terus tagih uang cicilan sepeda motor/barang yang konsumen hilangkan itu dan akan kita masukan ke daftar cari kita,” cetusnya.

Lalu bagaimana dengan maraknya aksi kekerasan yang dilakukan debt collector dalam melakukan penarikan? Ditanya begitu, Jul menyangkalnya. “Dalam melakukan operasi selama ini, mitra kita tidak pernah melakukan aksi kekerasan,” kilahnya. (mri/mag-1/deo)

Debt collector-Ilustrasi
Debt collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski menuai banyak kecaman, tapi pihak perusahaan leasing mengaku wajar memakai jasa debt collector dalam melakukan penarikan barang atau kendaraan yang nunggak cicilan. Hal ini dikatakan Julkifli yang menjabat RPC (Rekropsi Proses Coordinator) di Federal Internacional Finance (FIF), Jalan Brigjen Katamso Medan.

“Selama 3 bulan tak membayar cicilan, kita wajib untuk menarik barang konsumen. Penarikan memang dilakukan mitra kita (debt collector),” kata Jul saat ditemui, Senin (31/8).

Menurut Jul, jasa debt collector itu diperlukan karena tak sedikit juga kreditur yang keras dan tak mau membayar cicilan. “Kita sita karena mereka yang tak mau bayar cicilan. Banyak juga konsumen ini yang keras. Padahal kita sudah kasih Surat Berita Acara Barang Jaminan (SBABJ),” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Jul, dalam melakukan panarikan pihaknya lebih dulu memberi surat peringatan pada kreditur yang nunggak. “Sebulan saja mereka nunggak sudah kita kasih peringatan, ke dua bulan nunggak masih peringatan. Namun kalau sudah 3 bulan nunggak, mau tidak mau konsemen harus rela barangnya kita ambil,” kata pria itu.

Di lain pihak, Jul juga mengaku kerap kesal karena banyak konsumen yang sengaja menghilangkan barang yang dikreditnya. “Nanti ada konsumen yang baru nyicil 4 bulan, tiba-tiba melapor kendaraannya hilang. Pas kita cek memang ada laporannya di kantor polisi. Tapi tak lama saat diselidiki, debt collector yang jadi mitra kita menemukan sepeda motor itu dipakai orang lain. Kan ini lucu,” katanya.

Bila menemukan kasus seperti itu, pihaknya akan tetap minta uang kredit pada konsumen. “Kalau ada konsumen yang menipu kita, kami gak segan-segan lapor ke pihak kepolisian. Kita juga akan terus tagih uang cicilan sepeda motor/barang yang konsumen hilangkan itu dan akan kita masukan ke daftar cari kita,” cetusnya.

Lalu bagaimana dengan maraknya aksi kekerasan yang dilakukan debt collector dalam melakukan penarikan? Ditanya begitu, Jul menyangkalnya. “Dalam melakukan operasi selama ini, mitra kita tidak pernah melakukan aksi kekerasan,” kilahnya. (mri/mag-1/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/