MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting memenuhi panggilan penyidik Kejatisu, Selasa (8/3) lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di bank milik Pemprov Sumut itu.
Sebelumnya, pada pecan lalu, kedua direksi Bank Sumut itu sempat mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. “Mereka (Edi dan Ester) datang. Mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (9/3).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi Bank Sumut itu untuk mengetahui persis peran-peran para tersangka yang saat ini nama-namanya sudah dikantongi penyidik Pidsus Kejatisu.
Selain memeriksa Edie dan Ester, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni dari panitia pengadaan barang dan jasa di Bank Sumut. “Yang kita mintai keterangan sebagai saksi, yakni Adosan selaku penerima barang dan Jamaludin selaku penerima barang,” jelas Novan.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, seluruh saksi dicecar sebanyak 20 pertanyaan perihal proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.
“Kita tetap optimalkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tandasnya.(gus/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting memenuhi panggilan penyidik Kejatisu, Selasa (8/3) lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di bank milik Pemprov Sumut itu.
Sebelumnya, pada pecan lalu, kedua direksi Bank Sumut itu sempat mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. “Mereka (Edi dan Ester) datang. Mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumut Pos, Rabu (9/3).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi Bank Sumut itu untuk mengetahui persis peran-peran para tersangka yang saat ini nama-namanya sudah dikantongi penyidik Pidsus Kejatisu.
Selain memeriksa Edie dan Ester, penyidik juga memeriksa saksi lain yakni dari panitia pengadaan barang dan jasa di Bank Sumut. “Yang kita mintai keterangan sebagai saksi, yakni Adosan selaku penerima barang dan Jamaludin selaku penerima barang,” jelas Novan.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, seluruh saksi dicecar sebanyak 20 pertanyaan perihal proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.
“Kita tetap optimalkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tandasnya.(gus/adz)