24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dari 137 Perusahaan yang Dinilai, 124 Perusahaan Terima Penghargaan Proper

PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan Penghargaan Proper kepada 124 perusahaan, yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode tahun 2018-2019.

Penghargaan berupa Sertifikat Proper tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, mewakili Gubsu Edy Rahmayadi, di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/3)..

“Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 137 usaha dan/atau kegiatan yang berada di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil evaluasi Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)n

terhadap 137 perusahaan, tingkat ketaatan peserta proper mencapai 96% atau sebanyak 124 perusahaan yakni 5 peringkat hijau dan 119 peringkat biru,” ujarnya.

Adapun 5 perusahaan yang berada di peringkat hijau yakni PT Pertamina – MOR I Terminal BBM Medan Group, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Pertamina EP Asset I – Field Pangkalan Susu, PT Indojaya Agrinusa Food dan PT Japfa.

Sedangkan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebanyak 11 perusahaan dengan peringkat merah, 1 perusahaan dengan tingkat hitam dan 1 perusahaan tidak beroperasi lagi atau tutup.

“Periode 2018-2019, perusahaan telah berkontribusi terhadap efisiensi energi, air, penurunan emisi gas kaca dan emisi non gas rumah kaca, pengurangan limbah padat non B3 dan limbah B3, dan mendorong dana bergulir di tengah masyarakat melalui program CSR,” jelas Binsar.

Binsar kemudian membacakan sambutan dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Di antaranya yakni imbauan agar dunia usaha dapat menjadi mitra Pemprov Sumut dalam mendukung bahkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumut melalui program CSR dan pembangunan masyarakat melalui community development.

“Adapun beberapa sektor lingkungan yang membutuhkan dukungan penuh dari dunia usaha yaitu revitalisasi dan pembangunan sungai-sungai khususnya bantaran sungai dengan pilot project Sungai Deli agar menjadi kawasan hijau dan bahkan dapat menjadi areal taman bermain,” ucap Binsar membacakan sambutan.

Beberapa program di sektor lingkungan lainnya yakni pengadaan sarana dan prasarana persampahan berupa tong sampah, becak sampah, truk sampah dan alat-alat kebersihan yang dihibahkan kepada daerah kabupaten/kota. Kemudian, konservasi lingkungan hidup khususnya di lahan kritis, lahan terbuka, bantaran sungai, dan daerah kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan membina usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi perusahaan serta membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan perkotaan berwawasan lingkungan hidup dengan dukungan pembangunan ruang terbuka publik ramah anak, penghijauan kota dan pengadaan sarana prasarana kebersihan.

Usai penyerahan penghargaan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan sosialisasi terkait mekanisme Proper Tahun 2020 dan penegakan hukum lingkungan bagi perusahaan peserta Proper Tahun 2020 dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LKH Haluanto Ginting dan Kehutanan serta Kabid dan Kasubid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. (rel)

PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).
PROPER: Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, foto bersama penerima Penghargaan Proper di Gedung Bina Graha, Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan Penghargaan Proper kepada 124 perusahaan, yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk periode tahun 2018-2019.

Penghargaan berupa Sertifikat Proper tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, mewakili Gubsu Edy Rahmayadi, di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/3)..

“Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 137 usaha dan/atau kegiatan yang berada di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil evaluasi Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper)n

terhadap 137 perusahaan, tingkat ketaatan peserta proper mencapai 96% atau sebanyak 124 perusahaan yakni 5 peringkat hijau dan 119 peringkat biru,” ujarnya.

Adapun 5 perusahaan yang berada di peringkat hijau yakni PT Pertamina – MOR I Terminal BBM Medan Group, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Pertamina EP Asset I – Field Pangkalan Susu, PT Indojaya Agrinusa Food dan PT Japfa.

Sedangkan yang tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebanyak 11 perusahaan dengan peringkat merah, 1 perusahaan dengan tingkat hitam dan 1 perusahaan tidak beroperasi lagi atau tutup.

“Periode 2018-2019, perusahaan telah berkontribusi terhadap efisiensi energi, air, penurunan emisi gas kaca dan emisi non gas rumah kaca, pengurangan limbah padat non B3 dan limbah B3, dan mendorong dana bergulir di tengah masyarakat melalui program CSR,” jelas Binsar.

Binsar kemudian membacakan sambutan dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Di antaranya yakni imbauan agar dunia usaha dapat menjadi mitra Pemprov Sumut dalam mendukung bahkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan di Sumut melalui program CSR dan pembangunan masyarakat melalui community development.

“Adapun beberapa sektor lingkungan yang membutuhkan dukungan penuh dari dunia usaha yaitu revitalisasi dan pembangunan sungai-sungai khususnya bantaran sungai dengan pilot project Sungai Deli agar menjadi kawasan hijau dan bahkan dapat menjadi areal taman bermain,” ucap Binsar membacakan sambutan.

Beberapa program di sektor lingkungan lainnya yakni pengadaan sarana dan prasarana persampahan berupa tong sampah, becak sampah, truk sampah dan alat-alat kebersihan yang dihibahkan kepada daerah kabupaten/kota. Kemudian, konservasi lingkungan hidup khususnya di lahan kritis, lahan terbuka, bantaran sungai, dan daerah kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan membina usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi perusahaan serta membantu pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan perkotaan berwawasan lingkungan hidup dengan dukungan pembangunan ruang terbuka publik ramah anak, penghijauan kota dan pengadaan sarana prasarana kebersihan.

Usai penyerahan penghargaan, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan sosialisasi terkait mekanisme Proper Tahun 2020 dan penegakan hukum lingkungan bagi perusahaan peserta Proper Tahun 2020 dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LKH Haluanto Ginting dan Kehutanan serta Kabid dan Kasubid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/