MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan, menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (9/3). Massa memprotes rendahnya tuntutan hukuman yang diajukan jaksa, terhadap lima terdakwa pelaku pembunuhan anggota PP, Syahdila Hasan Affandi, yang adalah rekan mereka.
Massa yang hadir sekira pukul 10.00 WIB, tampak tumpah ruah memadati Jalan AH Nasution, Medan. Sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga, baik di luar hingga di dalam gedung Kejatisu. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dua mobil Armoured Water Cannon (AWC) juga disiagakan di sekitar gedung Kejatisu.
“Sehubungan dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan hanya 4 tahun penjara, kami BPHH MPC Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan,” kata Kordinator Aksi Fahrul Afiz Effendi.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa, kata Fahrul, sangat mencerminkan rasa ketidakadilan. Karena itu, mereka meminta agar hukum ditegakkan dan Kejari Medan selaku pemberi tuntutan, tidak main-main dengan kasus pembunuhan.
“Kami minta hukum ditegakkan. Ini menyangkut nyawa manusia dan rekan kami. Kami akan menurunkan massa yang lebih besar, apabila aspirasi kami tidak diterima,” teriaknya.
Ia mendesak Kejatisu agar mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Kasipidum Kejari Medan. “Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan. Karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang rendah, di mana seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia dinilai hanya sebatas rupiah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Kajari dan Kasipidum Kejari Medan dicopot dari jabatannya.
Massa yang terus berorasi meminta Kajatisu Amir Yanto agar menemui mereka. Namun karena Kajatisu sedang tidak berada di tempat, massa PP kemudian ditemui Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud.
Andi Murji menegaskan, pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menangani perkara pembunuhan anggota PP. “Tadi Kajati telah menyampaikan ke kami, terkait dengan tuntutan 4 tahun. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini,” ucapnya.
Ia menyampaikan, jaksa yang bersangkutan juga bisa dicopot jika terbukti terdapat kesalahan saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan, saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.
Diketahui, jaksa Joice Sinaga dan Artha Sihombing menuntut kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dalam sidang di PM Medan 27 Februari lalu. Keempat terdakwa yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio. (man)