30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pringgan Dikelola Secara SNI

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menjelang tutup pendaftaran ulang pedagang Pasar Pringgan 31 Oktober, sudah 300-an pedagang mendaftar ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku pengelola. Tak hanya itu, Pringgan akan dijakan ikon pasar percontohan di Kota Medan, dimana dikelola dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sudah banyak. Sekitar 300 lebih pedagang (mendaftar ulang). Setelah itu pada 1 November kita verifikasi administrasi,” kata Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Minggu (28/10).

Verifikasi administrasi itu, kata Rusdi akan disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan. Dimana selanjutnya baru akan menyerahkan kartu hak sewa kepada seluruh pedagang pasar Pringgan. “Kita berharap semua pedagang itu masuk (daftar ulang). Termasuk yang selama ini berjualan di luar, kita persilahkan masuk,” katanya.

Sosialiasi pendaftaran ini terus dilakukan PD Pasar guna mengakomodir pedagang lama dapat berjualan di pasar tersebut. Meski masih sepatuh dari jumlah pedagang yang melakukan pendaftaran ulang, Rusdi yakin Pasar Pringgan tetap mendapat tempat di hati masyarakat.

Rusdi mengatakan, sesuai konsep pihaknya ingin menjadikan Pringgan sebagai ikon pasar percontohan di Kota Medan, dimana dikelola dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Selain Pasar Petisah, kami (PD Pasar) juga akan menjadikan Pringgan sebagai pasar percontohan bagaimana mengelola pasar dengan baik. Kami juga berharap pasar ini bisa menjadi ikon Kota Medan,” katanya.

Keyakinan itu muncul dikarenakan PD Pasar sudah berhak seratus persen terhadap hak pengelolaan Pasar Pringgan. “Semuanya akan kita kelola di sana, tidak ada pihak ketiga. Baik urusan sampah, parkir dan kebersihan nantinya dikelola oleh PD Pasar. Jadi nantinya memang untuk bisnis murni,” kata Rusdi.

Langkah tahap awal ini, PD Pasar akan mengoptimalkan supaya pedagang dapat berjualan. Kemudian secara perlahan kembali menghidupkan gairah pembeli atau masyarakat berbelanja ke pasar yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Haris Kristanto Panjaitan mengatakan, PD Pasar wajib menganyomi seluruh hak-hak pedagang paskapengambilalihan hak pengelolaan dari PT Triwira Loka Jaya (TLJ). “Dengan peralihan ini kami berharap Pasar Pringgan tentunya semakin maju. Pedagang di sana juga mampu disejahterahkan oleh Pemko melalui PD Pasar,” katanya.

Menurutnya, Komisi C akan selalu mengawal dan mengevaluasi kinerja direksi PD Pasar terhadap seluruh pasar tradisional di Kota Medan. “Banyak hal yang harus dibenahi terhadap pasar-pasar tradisional kita. Program revitalisasi pasar harus disegerakan agar pasar-pasar yang sudah kumuh menjadi modern. Kalau hal itu dapat dimaksimalkan, saya pikir akan punya sumbangsih besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan,” kata politisi PDI Perjuangan itu. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menjelang tutup pendaftaran ulang pedagang Pasar Pringgan 31 Oktober, sudah 300-an pedagang mendaftar ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku pengelola. Tak hanya itu, Pringgan akan dijakan ikon pasar percontohan di Kota Medan, dimana dikelola dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sudah banyak. Sekitar 300 lebih pedagang (mendaftar ulang). Setelah itu pada 1 November kita verifikasi administrasi,” kata Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Minggu (28/10).

Verifikasi administrasi itu, kata Rusdi akan disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan. Dimana selanjutnya baru akan menyerahkan kartu hak sewa kepada seluruh pedagang pasar Pringgan. “Kita berharap semua pedagang itu masuk (daftar ulang). Termasuk yang selama ini berjualan di luar, kita persilahkan masuk,” katanya.

Sosialiasi pendaftaran ini terus dilakukan PD Pasar guna mengakomodir pedagang lama dapat berjualan di pasar tersebut. Meski masih sepatuh dari jumlah pedagang yang melakukan pendaftaran ulang, Rusdi yakin Pasar Pringgan tetap mendapat tempat di hati masyarakat.

Rusdi mengatakan, sesuai konsep pihaknya ingin menjadikan Pringgan sebagai ikon pasar percontohan di Kota Medan, dimana dikelola dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Selain Pasar Petisah, kami (PD Pasar) juga akan menjadikan Pringgan sebagai pasar percontohan bagaimana mengelola pasar dengan baik. Kami juga berharap pasar ini bisa menjadi ikon Kota Medan,” katanya.

Keyakinan itu muncul dikarenakan PD Pasar sudah berhak seratus persen terhadap hak pengelolaan Pasar Pringgan. “Semuanya akan kita kelola di sana, tidak ada pihak ketiga. Baik urusan sampah, parkir dan kebersihan nantinya dikelola oleh PD Pasar. Jadi nantinya memang untuk bisnis murni,” kata Rusdi.

Langkah tahap awal ini, PD Pasar akan mengoptimalkan supaya pedagang dapat berjualan. Kemudian secara perlahan kembali menghidupkan gairah pembeli atau masyarakat berbelanja ke pasar yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Haris Kristanto Panjaitan mengatakan, PD Pasar wajib menganyomi seluruh hak-hak pedagang paskapengambilalihan hak pengelolaan dari PT Triwira Loka Jaya (TLJ). “Dengan peralihan ini kami berharap Pasar Pringgan tentunya semakin maju. Pedagang di sana juga mampu disejahterahkan oleh Pemko melalui PD Pasar,” katanya.

Menurutnya, Komisi C akan selalu mengawal dan mengevaluasi kinerja direksi PD Pasar terhadap seluruh pasar tradisional di Kota Medan. “Banyak hal yang harus dibenahi terhadap pasar-pasar tradisional kita. Program revitalisasi pasar harus disegerakan agar pasar-pasar yang sudah kumuh menjadi modern. Kalau hal itu dapat dimaksimalkan, saya pikir akan punya sumbangsih besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan,” kata politisi PDI Perjuangan itu. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/