25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubarkan Pengunjung Hiburan Malam

Kapolda Sumut  Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Sumut melakukan imbauan kepada pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Medan, Minggu (22/3) tengah malam hingga Senin (23/3) dini hari. Para pengunjung dibubarkan dan diminta pulang ke rumahya masing-masing.

Informasi diperoleh, awalnya polisi mendatangi tempat hiburan malam Zodiac di Hotel Soechi Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, berkoordinasi dengan manajemen tempat hiburan itu untuk melaksanakan imbauan terhadap para pengunjung.

Selain itu, meminta kepada manajemen untuk menutup sementara usaha hiburan malam mereka hingga kondisi kondusif kembali agar mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

“Kami dari Polda Sumut mengimbau kepada seluruh rekan-rekan (pengunjung) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami meminta agar seluruhnya yang ada di ruangan keluar dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar salah seorang personel Polda Sumut saat memberi imbauan.

Setelah mendengar imbauan tersebut, para pengunjung satu persatu bergegas keluar dan meninggalkan tempat hiburan yang mereka datangi. “Kita harus menjaga sampai nanti kondisi di Indonesia kembali normal seperti sediakala,” kata personel yang menyebut namanya Ipda J Sianipar.

Imbauan kemudian dilanjutkan ke pelaku usaha dan pengunjung hiburan malam di Shoot Jalan Kapten Pattimura No.423, Kecamatan Medan Baru Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Usai melakukan koordinasi dan mengimbau manajemen tempat hiburan malam tersebut, dilakukan imbauan kepada para pengunjung.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, imbauan yang dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. “Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 pada 19 Maret 2020. Menindaklanjuti maklumat tersebut, masyarakat Sumut diharapkan dapat mematuhi dan mengikuti,” ujar Tatan.

Kata Tatan, Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka masyarakat untuk saat ini diimbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar, lokakarya, serta sejenisnya.

“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya. Saat ini masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa,” tegas Tatan.

Ia menyebutkan, dalam Maklumat Kapolri masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan, tapi dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Masyarakat Sumut juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegas Tatan.

Dia menambahkan, isi Maklumat Kapolri juga menerangkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat Sumut diimbau agar dapat mematuhi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (ris/ila)

Kapolda Sumut  Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Sumut melakukan imbauan kepada pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Medan, Minggu (22/3) tengah malam hingga Senin (23/3) dini hari. Para pengunjung dibubarkan dan diminta pulang ke rumahya masing-masing.

Informasi diperoleh, awalnya polisi mendatangi tempat hiburan malam Zodiac di Hotel Soechi Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, berkoordinasi dengan manajemen tempat hiburan itu untuk melaksanakan imbauan terhadap para pengunjung.

Selain itu, meminta kepada manajemen untuk menutup sementara usaha hiburan malam mereka hingga kondisi kondusif kembali agar mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

“Kami dari Polda Sumut mengimbau kepada seluruh rekan-rekan (pengunjung) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami meminta agar seluruhnya yang ada di ruangan keluar dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar salah seorang personel Polda Sumut saat memberi imbauan.

Setelah mendengar imbauan tersebut, para pengunjung satu persatu bergegas keluar dan meninggalkan tempat hiburan yang mereka datangi. “Kita harus menjaga sampai nanti kondisi di Indonesia kembali normal seperti sediakala,” kata personel yang menyebut namanya Ipda J Sianipar.

Imbauan kemudian dilanjutkan ke pelaku usaha dan pengunjung hiburan malam di Shoot Jalan Kapten Pattimura No.423, Kecamatan Medan Baru Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Usai melakukan koordinasi dan mengimbau manajemen tempat hiburan malam tersebut, dilakukan imbauan kepada para pengunjung.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, imbauan yang dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. “Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 pada 19 Maret 2020. Menindaklanjuti maklumat tersebut, masyarakat Sumut diharapkan dapat mematuhi dan mengikuti,” ujar Tatan.

Kata Tatan, Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka masyarakat untuk saat ini diimbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar, lokakarya, serta sejenisnya.

“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya. Saat ini masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa,” tegas Tatan.

Ia menyebutkan, dalam Maklumat Kapolri masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan, tapi dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Masyarakat Sumut juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegas Tatan.

Dia menambahkan, isi Maklumat Kapolri juga menerangkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat Sumut diimbau agar dapat mematuhi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/