22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Sidang Perantara Suap Eldin: 10 Kadis Mengaku Dimintai Dana

 SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemko Medan, dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Kota Medan, Samsul Fitri. Selain mereka, dua staf di Dinas Koperasi dan Dishub, juga turut dihadirkan dalam perkara suap Wali Kota Medan, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

Ke-10 kadis yang dihadirkan yakni mantan Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, dan yang menggantikannya, Marasutan Siregar; M Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan 2017); Erwin Efendi (Kadis Kesehatan); Khairunisa (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Berikutnya Dammikrot (Kadis Perdagangan), Suherman (Kadispenda), Iswar S (Kadishub), Emilia lubis (Kadis Ketahanan Pangan) dan Benny Iskandar (Kadis Perkim).

Sedangkan dua staf lainnya masing-masing Julianti Febrianti (Dinas Koperasi) serra Ridwan Parle Gultom (Staf Dishub).

Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, para Kepala OPD secara bergantian mengaku bahwa terdakwa Syamsul Fitri meminta sejumlah dana atas instruksi Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin S (terdakwa penerima suap pada berkas terpisah).

Kata para kadis, selama ini bukan rahasia umum lagi bahwa terdakwa yang dipercayakan menghandle kegiatan orang pertama di Pemko Medan tersebut, baik di dalam maupun kunjungan ke luar kota. Para saksi mengaku, ada yang menyerahkan langsung uang untuk kegiatan walikota kepada terdakwa, maupun stafnya bernama Andika (honorer di Bagian Protokol).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi selaku Kadis pernah ditelepon terdakwa untuk memberikan bantuan uang untuk kegiatan walikota pada kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Saat itu disebutkan, T Dzulmi membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Namun dana yang terkumpul hanya Rp120 juta.

Suasana sidang sempat mengundang tawa pengunjung sidang dan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, dan tim penuntut umum pada KPK serfta tim penasihat hukum (PH) terdakwa. Pasalnya, saksi Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengaku baru tahu dari orang lain mengenai keberangkatan istrinya, Hafni Nasution, ikut rombongan Ketua PKK Rita Maharani yang juga istri Wali Kota, ke Kota Ichikawa, Jepang

“Pagi saya terbangun, istri saya sudah tidak ada lagi (di kamar tidur), Pak. Mungkin pagi-pagi sekali dia berangkat,” tuturnya menjawab pertanyaan jaksa Iskandar dan spontan mengundang tawa pengunjung sidang.

Saksi mengaku tidak menahu soal keberangkatan istrinya bersama istri walikota T Dzulmi Eldin. Ketika ditanya tentang biaya Rp80 juta yang ditanggung sendiri (tidak ditanggung APBD), saksi menimpali, istrinya yang lebih tahu dari mana uang tersebut, karena dia juga bendahara di keluarganya.

Mengutip dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada walikota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, agar dibantu. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten.

Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Samsul Fitri dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

 SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa eks Kasubbag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri sebagai terduga perantara suap, menghadirkan 10 kadis sebagai saksi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemko Medan, dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Setda Kota Medan, Samsul Fitri. Selain mereka, dua staf di Dinas Koperasi dan Dishub, juga turut dihadirkan dalam perkara suap Wali Kota Medan, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/3).

Ke-10 kadis yang dihadirkan yakni mantan Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, dan yang menggantikannya, Marasutan Siregar; M Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan 2017); Erwin Efendi (Kadis Kesehatan); Khairunisa (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Berikutnya Dammikrot (Kadis Perdagangan), Suherman (Kadispenda), Iswar S (Kadishub), Emilia lubis (Kadis Ketahanan Pangan) dan Benny Iskandar (Kadis Perkim).

Sedangkan dua staf lainnya masing-masing Julianti Febrianti (Dinas Koperasi) serra Ridwan Parle Gultom (Staf Dishub).

Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, para Kepala OPD secara bergantian mengaku bahwa terdakwa Syamsul Fitri meminta sejumlah dana atas instruksi Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin S (terdakwa penerima suap pada berkas terpisah).

Kata para kadis, selama ini bukan rahasia umum lagi bahwa terdakwa yang dipercayakan menghandle kegiatan orang pertama di Pemko Medan tersebut, baik di dalam maupun kunjungan ke luar kota. Para saksi mengaku, ada yang menyerahkan langsung uang untuk kegiatan walikota kepada terdakwa, maupun stafnya bernama Andika (honorer di Bagian Protokol).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi selaku Kadis pernah ditelepon terdakwa untuk memberikan bantuan uang untuk kegiatan walikota pada kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Saat itu disebutkan, T Dzulmi membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Namun dana yang terkumpul hanya Rp120 juta.

Suasana sidang sempat mengundang tawa pengunjung sidang dan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, dan tim penuntut umum pada KPK serfta tim penasihat hukum (PH) terdakwa. Pasalnya, saksi Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengaku baru tahu dari orang lain mengenai keberangkatan istrinya, Hafni Nasution, ikut rombongan Ketua PKK Rita Maharani yang juga istri Wali Kota, ke Kota Ichikawa, Jepang

“Pagi saya terbangun, istri saya sudah tidak ada lagi (di kamar tidur), Pak. Mungkin pagi-pagi sekali dia berangkat,” tuturnya menjawab pertanyaan jaksa Iskandar dan spontan mengundang tawa pengunjung sidang.

Saksi mengaku tidak menahu soal keberangkatan istrinya bersama istri walikota T Dzulmi Eldin. Ketika ditanya tentang biaya Rp80 juta yang ditanggung sendiri (tidak ditanggung APBD), saksi menimpali, istrinya yang lebih tahu dari mana uang tersebut, karena dia juga bendahara di keluarganya.

Mengutip dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada walikota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, agar dibantu. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten.

Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Samsul Fitri dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/