30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gubsu Pastikan KLB di Sumut Tak Berizin, Demokrat Medan Rapatkan Barisan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebut, kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumut tidak berizin. Edy pun menegaskan, kegiatan itu merupakan perbuatan yang tidak benar.

KONSOLIDASI: Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu memimpin rapat konsolidasi dengan DPAC dan sayap partai, Selasa (9/3).istimewa/sumutpos.

“Tidak ada perizinan dan saya belum pernah mengeluarkan izin. Nanti kita pelajari (membuat laporan soal kerumunan), yang pastinya itu adalah perbuatan tidak benar,” kata Edy seperti dikutip dari detik.com, Selasa (9/3).

Edy mengatakan, Peraturan Presiden tidak memperbolehkan adanya kerumunan saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, kata Edy, siapa pun tidak boleh melanggar peraturan itu. “Siapa pun dia. Selaku Kasatgas yang menjalankan peraturan Presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak izin,” ucapnya.

Edy yang didukung Partai Demokrat saat Pilkada 2018, juga menilai KLB itu tidak sah. Menurut Edy, pelaksanaan KLB harus punya mekanisme. “Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah. KLB itu ada mekanismenya, dan gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Medan Subanto dalam rapat konsolidasi yang digelar di sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Medan, Jalan DI Panjaitan, Selasa (9/2), memaparkan langkah konkrit yang telah mereka lakukan dalam mencegah KLB di Sibolangit, yakni dengan melapor ke Polrestabes Medan dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid Sumatera Utara. “Tanggal 4 Maret 2021 malam, dan pada 5 Maret 2021 pagi, kami melapor ke Polrestabes Medan atas penyelenggaraan KLB oleh sekelompok orang di The Hill Sibolangit. Namun polisi menyatakan masalah itu belum terjadi,” terang Subanto di hadapan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat serta pengurus sayap partai se-Kota Medan.

Sedangkan pelaporannya ke Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid Sumut, ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi acara. Namun sampai kemarin, belum diperoleh tindak lanjut laporan tersebut, apakah ditemukan atau tidak pelanggaran protokol kesehatan dalam KLB yang mereka klaim abal-abal tersebut. “Kalau Gugus Tugas ditindaklanjuti dengan memeriksa lokasi acara, tapi belum ada hasil yang saya terima, ada atau tidaknya pelanggaran prokes. Rencana saya akan meminta penjelasan kepada Tim Gugus Tugas,” tegas Subanto.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum DPC Partai Demokrat Kota Medan M Hatta SH menilai, KLB abal-abal yang dilakukan Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan di The Hill Sibolangit itu ibarat sebuah kanker yang tak memiliki arti keperdataan, karena melanggar UU Partai Politik dan AD/ ART Partai Demokrat. “Ibarat orang yang berperut besar, bisa saja berisi janin atau kanker. Kalau yang ternyata kanker, maka tak memiliki hak keperdataan sebagai anak. Demikian dengan KLB abal-abal ini. Tak ada menghasilkan keperdataan mereka atas Partai Demokrat,” kata praktisi hukum yang dikenal vokal ini.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanudin Sitepu SH menegasakan penolakannya atas KLB yang dinilai abal-abal itu dan siap menghempang dampak kegiatan tersebut jika mengganggu Partai Demokrat di Kota Medan. “Saya siap mempertahankan Partai Demokrat dari para pengganggu keutuhan partai yang dipimpin Ketum AHY,” tegasnya.

Burhanudin memprediksi, para pengganggu Partai Demokrat akan menyerah dan sesuai arahan lisan Ketum AHY, jika para pengganggu meminta maaf dan tak mengulangi perbuatannya akan dimaafkan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini pun meminta seluruh kader dan organisasi sayap merapatkan barisan dalam membesarkan Partai Demokrat di Kota Medan ini.

Jhoni Allen Jadi Sekjen

Diketahui, kegiatan yang diklaim sebagai KLB ini sebelumnya digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deliserdang, Sumut, Jumat (5/3). Dalam KLB itu, Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum dan menunjuk Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). “Sekjennya Jhoni Allen,” kata Max Sopacua, penggagas KLB Demokrat Deliserdang yang dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Max belum menyampaikan lebih jauh terkait penujukkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai. Dia memastikan, hal ini nantinya akan dijelaskan rinci dalam kepengurusan. “Nanti saja diberitahukan, karena formaturnya bukan saya,” tegas Max.

Sementara, hasil KLB tersebut diam-diam ternyata telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa ( 9/3). “Informasinya sudah didaftarkan ke Kemenkumham, jam 14.00 WIB,” kata penggagas KLB, Ilal Ferhad.

Ilal menyampaikan, penyerahan hasil KLB ke pihak Kemenkumham dibawa tim bagian hukum. Pihaknya menyerahkan seluruh hasil KLB termasuk AD/ART Partai Demokrat. “Tim formatur bagian hukum. (Yang diserahkan) semua hasil KLB,” ujar Ilal.

Senada dengan Ilal, Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang, Razman Nasution mengungkapkan, penyerahan hasil KLB ke Kemenkumham sengaja tidak diberitahukan. Hal ini untuk menjaga agar tidak beramai-ramai dalam menyerahkan hasil KLB tersebut. “Kami tidak ingin mengganggu kerja Kemenkumham karena kalau datang berombongan akan mengganggu konsentrasi,” cetus Razman.

Kemenkumham Objektif

Sementara, Menkumham Yasonna Laoly memastikan, pihaknya akan objektif melihat dualisme kepemimpinan pada Partai Demokrat. “Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” kata Yasonna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Yasonna mengaku, sudah mendapat laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerahkan berkas mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. “Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat. Menurutnya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY akan dinilai secara objektif. “Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendatangi Kemenkumham dengan membawa bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya pada Senin (8/3) kemarin. Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaran tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.

“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegas AHY.

AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.

Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi. Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. “Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” ungkap AHY. (bbs/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebut, kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumut tidak berizin. Edy pun menegaskan, kegiatan itu merupakan perbuatan yang tidak benar.

KONSOLIDASI: Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu memimpin rapat konsolidasi dengan DPAC dan sayap partai, Selasa (9/3).istimewa/sumutpos.

“Tidak ada perizinan dan saya belum pernah mengeluarkan izin. Nanti kita pelajari (membuat laporan soal kerumunan), yang pastinya itu adalah perbuatan tidak benar,” kata Edy seperti dikutip dari detik.com, Selasa (9/3).

Edy mengatakan, Peraturan Presiden tidak memperbolehkan adanya kerumunan saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, kata Edy, siapa pun tidak boleh melanggar peraturan itu. “Siapa pun dia. Selaku Kasatgas yang menjalankan peraturan Presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak izin,” ucapnya.

Edy yang didukung Partai Demokrat saat Pilkada 2018, juga menilai KLB itu tidak sah. Menurut Edy, pelaksanaan KLB harus punya mekanisme. “Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah. KLB itu ada mekanismenya, dan gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Medan Subanto dalam rapat konsolidasi yang digelar di sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Medan, Jalan DI Panjaitan, Selasa (9/2), memaparkan langkah konkrit yang telah mereka lakukan dalam mencegah KLB di Sibolangit, yakni dengan melapor ke Polrestabes Medan dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid Sumatera Utara. “Tanggal 4 Maret 2021 malam, dan pada 5 Maret 2021 pagi, kami melapor ke Polrestabes Medan atas penyelenggaraan KLB oleh sekelompok orang di The Hill Sibolangit. Namun polisi menyatakan masalah itu belum terjadi,” terang Subanto di hadapan pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat serta pengurus sayap partai se-Kota Medan.

Sedangkan pelaporannya ke Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid Sumut, ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi acara. Namun sampai kemarin, belum diperoleh tindak lanjut laporan tersebut, apakah ditemukan atau tidak pelanggaran protokol kesehatan dalam KLB yang mereka klaim abal-abal tersebut. “Kalau Gugus Tugas ditindaklanjuti dengan memeriksa lokasi acara, tapi belum ada hasil yang saya terima, ada atau tidaknya pelanggaran prokes. Rencana saya akan meminta penjelasan kepada Tim Gugus Tugas,” tegas Subanto.

Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum DPC Partai Demokrat Kota Medan M Hatta SH menilai, KLB abal-abal yang dilakukan Jhonni Allen Marbun dan kawan-kawan di The Hill Sibolangit itu ibarat sebuah kanker yang tak memiliki arti keperdataan, karena melanggar UU Partai Politik dan AD/ ART Partai Demokrat. “Ibarat orang yang berperut besar, bisa saja berisi janin atau kanker. Kalau yang ternyata kanker, maka tak memiliki hak keperdataan sebagai anak. Demikian dengan KLB abal-abal ini. Tak ada menghasilkan keperdataan mereka atas Partai Demokrat,” kata praktisi hukum yang dikenal vokal ini.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanudin Sitepu SH menegasakan penolakannya atas KLB yang dinilai abal-abal itu dan siap menghempang dampak kegiatan tersebut jika mengganggu Partai Demokrat di Kota Medan. “Saya siap mempertahankan Partai Demokrat dari para pengganggu keutuhan partai yang dipimpin Ketum AHY,” tegasnya.

Burhanudin memprediksi, para pengganggu Partai Demokrat akan menyerah dan sesuai arahan lisan Ketum AHY, jika para pengganggu meminta maaf dan tak mengulangi perbuatannya akan dimaafkan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini pun meminta seluruh kader dan organisasi sayap merapatkan barisan dalam membesarkan Partai Demokrat di Kota Medan ini.

Jhoni Allen Jadi Sekjen

Diketahui, kegiatan yang diklaim sebagai KLB ini sebelumnya digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deliserdang, Sumut, Jumat (5/3). Dalam KLB itu, Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum dan menunjuk Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). “Sekjennya Jhoni Allen,” kata Max Sopacua, penggagas KLB Demokrat Deliserdang yang dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Max belum menyampaikan lebih jauh terkait penujukkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai. Dia memastikan, hal ini nantinya akan dijelaskan rinci dalam kepengurusan. “Nanti saja diberitahukan, karena formaturnya bukan saya,” tegas Max.

Sementara, hasil KLB tersebut diam-diam ternyata telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa ( 9/3). “Informasinya sudah didaftarkan ke Kemenkumham, jam 14.00 WIB,” kata penggagas KLB, Ilal Ferhad.

Ilal menyampaikan, penyerahan hasil KLB ke pihak Kemenkumham dibawa tim bagian hukum. Pihaknya menyerahkan seluruh hasil KLB termasuk AD/ART Partai Demokrat. “Tim formatur bagian hukum. (Yang diserahkan) semua hasil KLB,” ujar Ilal.

Senada dengan Ilal, Ketua Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat hasil KLB Deliserdang, Razman Nasution mengungkapkan, penyerahan hasil KLB ke Kemenkumham sengaja tidak diberitahukan. Hal ini untuk menjaga agar tidak beramai-ramai dalam menyerahkan hasil KLB tersebut. “Kami tidak ingin mengganggu kerja Kemenkumham karena kalau datang berombongan akan mengganggu konsentrasi,” cetus Razman.

Kemenkumham Objektif

Sementara, Menkumham Yasonna Laoly memastikan, pihaknya akan objektif melihat dualisme kepemimpinan pada Partai Demokrat. “Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” kata Yasonna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Yasonna mengaku, sudah mendapat laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerahkan berkas mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. “Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat. Menurutnya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY akan dinilai secara objektif. “Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendatangi Kemenkumham dengan membawa bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya pada Senin (8/3) kemarin. Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaran tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.

“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegas AHY.

AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.

Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi. Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. “Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” ungkap AHY. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/