MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Bank Sumatera Utara (Sumut) mengaku siap dalam mendukung sistem pembayaran retribusi uji kendaraan bermotor (KIR) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang akan mulai diterapkan pada 15 Maret 2021 mendatang. Sebagai bentuk keseriusannya, Bank Sumut mengaku telah melakukan kesiapan teknis secara matang.
“Dari sisi Bank Sumut, kalau kesiapan teknis, sejauh ini sudah kita siapkan karena sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam transaksi nontunai ini,” ucap Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Budi Anshari Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (9/3), saat melakukan pertemuan dengan Dishub Kota Medan.
Untuk itu, Dishub Kota Medan dan Bank Sumut sepakat untuk melakukan launching sistem pembayaran Retribusi Uji KIR secara nontunai tersebut pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang. “Bila tidak ada halangan, kegiatan launching akan dilakukan pada Selasa (16/3), Pukul 09.00 WIB di lokasi Uji KIR Terminal Amplas,” ujarnya.
Dikatakan Budi, untuk tahap pertama, Bank Sumut akan memfasilitasi pembayaran Retribusi Uji KIR secara nontunai dengan QR code, melalui QRIS yang merupakan program Bank Indonesia. Nantinya setiap nasabah ataupun customer, bisa melakukan pembayaran melalui QR apa saja.
“Contohnya bisa dengan OVO, Link Aja, Go-Pay, Danaku, dan sebagainya yang sifatnya melalui QR, itu bisa dilakukan. Jadi tidak perlu ada QR yang banyak, cukup satu saja, masyarakat sudah bisa membayar retribusi uji kendaraannya,” ujarnya.
Dengan QRIS tersebut, kata Budi, driver atau pemilik kendaraan tinggal datang untuk melakukan scan barcode. Kemudian, akan muncul tagihan yang langsung dibayarkan dengan memotong saldo yang ada. Nantinnya melalui perangkat yang dimiliki dan aplikasi yang ada, akan muncul bukti pembayarannya. “Nantinya bukti pembayarannya itu tinggal ditunjukkan saja ke petugas Dishub Medan” katanya.
Sedangkan untuk tahap kedua, Bank Sumut mengaku akan memperluas channel pembayaran nontunai untuk pembayaran Uji KIR di Dishub Kota Medan. Artinya, setiap pemilik kendaraan bisa membayarkan tagihan retribusinya melalui e-commerce atau modern channel.
“Kalau e-commerce itu seperti Toko Pedia, Buka Lapak, dan sebagainya. Sedangkan modern Channel itu seperti Indomaret, Alfamart, dan sebagainya. Ini progresnya sedang berjalan, antara tim teknis Dishub Kota Medan dan tim IT Bank Sumut. Jadi si pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot-repot, artinya sebelum tiba di lokasi uji kendaraan, dia sudah bisa melakukan pembayaran,” tuturnya.
Namun untuk perluasan channel ini, Bank Sumut membutuhkan waktu sekitar lebih 1 bulan dalam menerapkannya sejak nantinya sistem nontunai melalui QR Code diberlakukan.
“Nanti tahap pertama dulu, melalui QR Code. Perluasan channel itu tahap kedua, ini masuk tahap kedua dan sedang dalam progres. Perluasan channel ini akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab masyarakat tidak lagi susah melakukan pembayaran. Pakai nontunai apa saja bisa,” ungkapnya.
Masih dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar S.SiT MT mengucapkan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan Bank Sumut agar sistem pembayaran retribusi Uji KIR secara nontunai dapat dilakukan.
“Sistem pembayaran nontunai ini sebagai dukungan dari visi misi Wali Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat tanpa ada lagi pembayaran non tunai. Seperti yang sudah dijelaskan, tahap pertama kita akan menggunakan QRIS, ini adalah pembayaran nontunai berbasis barcode. Nanti di tahap kedua, baru perluasan channel dapat dilakukan,” katanya.
Iswar membenarkan jika Pemko Medan dan Bank Sumut akan menggelar launching pembayaran Uji KIR secara nontunai di Terminal Amplas pada Selasa (16/3) mendatang.”Tapi bukan berarti sistem nontunai ini hanya berlaku di lokasi Uji KIR Amplas saja, akan tetapi juga berlaku di lokasi uji KIR Pinangbaris,” jelasnya.
Sedangkan untuk sarana dan SDM, Iswar mengaku jika pihaknya tidak mengalami kendala. Sebab, SDM yang dibutuhkan untuk mengelola sistem tersebut tidak membutuhkan jumlah yang besar. Selain itu, sarana pendukungnya juga telah tersedia. “Kita butuh kesiapan dari pada masyarakat sendiri yang membutuhkan pelayanan. Semuanya sudah by sistem,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan, melalui Dishub akan menerapkan sistem pembayaran Non Tunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi (Uji KIR) di Dishub Medan melalui unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) Amplas dan Pinangbaris.
Pada kedua UPUBKB tersebut, akan dilakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi secara Non Tunai melalui aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut mulai tanggal 15 Maret 2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Dishub Medan kepada masyarakat Kota Medan, khususnya untuk pengujian kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, layanan pembayaran uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan secara online dan berbasis aplikasi.
Dishub Kota Medan pun telah menyosialisasikan sistem pembayaran secara Non Tunai tersebut kepada masyarakat dan para pengusaha angkutan melalui surat edaran Dishub Kita Medan No.974/0691/DISHUB/III/2021 tentang sosialisasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor melalui sistem pembayaran Non Tunai yang ditandatangi pada tanggal 8 Maret 2021 yang lalu. (map/ila)