25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bantu Proses Pemadam, Dinas P2K Kota Medan akan Rekrut 840 Relawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan berencana untuk merekrut 840 orang relawan kebakaran. Hal ini dilakukan agar para relawan dapat membantu proses percepatan pemadaman saat personel Dinas P2K Kota Medan menjalankan tugasnya untuk memadamkan api.

“Untuk membantu tugas para personel kita di lapangan, pada tahun 2022 ini kita berencana untuk membuat porgram perekrutan 840 orang relawan kebakaran,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Rabu (9/3).

Dikatakan Albon, berdasarkan rencana yang ada, nantinya di setiap kelurahan minimal akan ada lima orang relawan yang direkrut, jumlah itu akan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan tersebut.

“Rencanannya sehabis lebaran tahun ini kita akan mengundang seluruh camat untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya.

Menurut Albon, bila terjadi kebakaran di kelurahan tersebut, maka relawan yang ada di kelurahan itulah nantinya yang turut membantu melakukan pemadaman. Setelah selesai melakukan tugas pemadamannya, maka kepada para relawan akan diberikan dana insentif.

Namun sebelumnya, para relawan yang telah direkrut akan dilatih terlebih dahulu oleh Dinas P2K Kota Medan agar para relawan dapat bekerja secara profesional dan terampil saat memadamkan api. Kemudian, para relawan yang telah direkrut dipastikan akan terdaftar dan teregistrasi secara nasional.”Mereka tidak mendapat gaji bulanan, maka nanti akan dibahas lebih lanjut terkait kesejahteraannya, termasuk mungkin soal BPJS mereka bila terjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Dijelaskan Albon, rencana perekrutan relawan kebakaran ini akan dilakukan dengan dasar Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang nomenklatur pemadam kebakaran yang mengamanatkan adanya relawan pemadam kebakaran.

“Akibat seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia, maka terbitlah Permendagri tersebut dengan tujuan kebakaran yang terjadi dapat sesegera mungkin dicegah dan dipadamkan,” jelasnya.

Albon pun mengambil contoh seringnya terjadi kebakaran di daerah Pulau Kalimantan. Disana, kebakaran bukan hanya terjadi di rumah, namun juga di hutan dan lahan. Olahnkarema itu, pada setiap kelurahan dan kecamatan di daerah itu sangat banyak relawan kebakaran yang mana armada yang digunakan juga milik perorangan atau perusahaan.

“Mengadopsi hal itulah pemerintah menerbitkan Permendagri tersebut, dan Pemko Medan melalui Dinas P2K Kota Medan juga akan menerapkannya. Tapi sekali lagi, ini semua masih diprogramkan, masih direncanakan,” ungkapnya.

Untung itu lah, kata Albon, Pemko Medan akan membicarakan rencana ini kepada pemerintah pusat yang sebelumnya telah mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Memang pemerintah pusat melalui Mendagri telah mengundang para Kepala Dinas P2K ibukota seluruh provinsi yang ada di Indonesia, namun saat itu saya belum dapat menghadirinya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan berencana untuk merekrut 840 orang relawan kebakaran. Hal ini dilakukan agar para relawan dapat membantu proses percepatan pemadaman saat personel Dinas P2K Kota Medan menjalankan tugasnya untuk memadamkan api.

“Untuk membantu tugas para personel kita di lapangan, pada tahun 2022 ini kita berencana untuk membuat porgram perekrutan 840 orang relawan kebakaran,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Rabu (9/3).

Dikatakan Albon, berdasarkan rencana yang ada, nantinya di setiap kelurahan minimal akan ada lima orang relawan yang direkrut, jumlah itu akan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan tersebut.

“Rencanannya sehabis lebaran tahun ini kita akan mengundang seluruh camat untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya.

Menurut Albon, bila terjadi kebakaran di kelurahan tersebut, maka relawan yang ada di kelurahan itulah nantinya yang turut membantu melakukan pemadaman. Setelah selesai melakukan tugas pemadamannya, maka kepada para relawan akan diberikan dana insentif.

Namun sebelumnya, para relawan yang telah direkrut akan dilatih terlebih dahulu oleh Dinas P2K Kota Medan agar para relawan dapat bekerja secara profesional dan terampil saat memadamkan api. Kemudian, para relawan yang telah direkrut dipastikan akan terdaftar dan teregistrasi secara nasional.”Mereka tidak mendapat gaji bulanan, maka nanti akan dibahas lebih lanjut terkait kesejahteraannya, termasuk mungkin soal BPJS mereka bila terjadi kecelakaan kerja,” katanya.

Dijelaskan Albon, rencana perekrutan relawan kebakaran ini akan dilakukan dengan dasar Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang nomenklatur pemadam kebakaran yang mengamanatkan adanya relawan pemadam kebakaran.

“Akibat seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia, maka terbitlah Permendagri tersebut dengan tujuan kebakaran yang terjadi dapat sesegera mungkin dicegah dan dipadamkan,” jelasnya.

Albon pun mengambil contoh seringnya terjadi kebakaran di daerah Pulau Kalimantan. Disana, kebakaran bukan hanya terjadi di rumah, namun juga di hutan dan lahan. Olahnkarema itu, pada setiap kelurahan dan kecamatan di daerah itu sangat banyak relawan kebakaran yang mana armada yang digunakan juga milik perorangan atau perusahaan.

“Mengadopsi hal itulah pemerintah menerbitkan Permendagri tersebut, dan Pemko Medan melalui Dinas P2K Kota Medan juga akan menerapkannya. Tapi sekali lagi, ini semua masih diprogramkan, masih direncanakan,” ungkapnya.

Untung itu lah, kata Albon, Pemko Medan akan membicarakan rencana ini kepada pemerintah pusat yang sebelumnya telah mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Memang pemerintah pusat melalui Mendagri telah mengundang para Kepala Dinas P2K ibukota seluruh provinsi yang ada di Indonesia, namun saat itu saya belum dapat menghadirinya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/