25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

8 Napi Teroris di Sumut Ikrar Setia pada NKRI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan orang narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara (Sumut), mengikrarkan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/3).

Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumut.

Adapun kedelapan narapidana itu terdiri dari 7 orang warga binaan Lapas Dewasa Tanjunggusta Medan, yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto warga Tanjungmorawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai. Kemudian, Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.

Sedangkan satu orang lainnya yakni, warga binaan Lapas Wanita Tanjunggusta, Dewi Anggraini warga Medan Marelan. Dia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.

Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai’at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.

Deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Tanjunggusta Medan, disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama. Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan, hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara. Namun baru 8 orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.

“Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini, berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan. “Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Imam.

Sementara itu, Aris Sahputra salah satu napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya. “Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami,” ucapnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan orang narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara (Sumut), mengikrarkan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/3).

Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumut.

Adapun kedelapan narapidana itu terdiri dari 7 orang warga binaan Lapas Dewasa Tanjunggusta Medan, yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto warga Tanjungmorawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai. Kemudian, Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.

Sedangkan satu orang lainnya yakni, warga binaan Lapas Wanita Tanjunggusta, Dewi Anggraini warga Medan Marelan. Dia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.

Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai’at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.

Deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Tanjunggusta Medan, disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama. Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan, hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara. Namun baru 8 orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.

“Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini, berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan. “Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Imam.

Sementara itu, Aris Sahputra salah satu napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya. “Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami,” ucapnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/