MEDAN, SumutPos.co– Memasuki tahun 2026, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, melakukan gebrakan dalam standar pelayanan publik. Lurah Masjid, Safril Anis Pane, memberikan instruksi keras kepada seluruh pegawai dan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan prima tanpa pungutan liar.
“Pelayanan maksimal kepada warga adalah harga mati. Tidak ada tawar-menawar. Saya tegaskan, kita di sini untuk melayani warga, bukan dilayani oleh warga,” ujar Safril dengan nada tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Mahkamah, Senin (9/3).
Safril memiliki visi besar untuk mengubah wajah birokrasi di tingkat kelurahan. Ia menargetkan kualitas layanan di Kelurahan Masjid bisa bersaing dengan keramahan sektor perbankan.
“Tahun 2026 ini, kami ingin menciptakan suasana seperti di bank; melayani dengan senyum, sapa, dan santun. Semua urusan harus beres dengan ikhlas,” tambahnya.
Peringatan keras juga ditujukan bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Safril mengharamkan adanya “patokan harga” dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), apalagi dengan mencatut namanya.
“Jangan ada yang berani menjual nama Lurah untuk minta imbalan. Jika ditemukan ada pegawai atau Kepling yang bermain-main, langsung kami sikat dengan tindakan tegas, mulai dari skorsing hingga surat peringatan,” cetusnya.
Langkah ini, menurut Safril, merupakan bentuk komitmen Kelurahan Masjid dalam menyukseskan visi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Wakil Wali Kota, Zakiyuddin Harahap, yakni “Medan Untuk Semua dan Semua Untuk Medan”.
Selain pelayanan administratif, Safril meminta para Kepling untuk lebih peka terhadap kondisi lapangan. Ia mengibaratkan, sekecil apa pun masalah di lingkungan, Kepling wajib mengetahuinya.
“Ibarat jarum jatuh pun di lingkungan, Kepling harus tahu. Kepling wajib menjaga kondusivitas, menggalakkan gotong royong, hingga memantau masalah sampah agar lingkungan tetap asri dan nyaman bagi warga,” tutupnya. (omi/adz)

