30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Status 200 Honorer Pemprovsu Tunggu BKN

MEDAN-  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait jadwal pengangkatan 200 tenaga honorer Pemprovsu yang sudah mengikuti verifikasi dan uji publik.

“Kita telah menyerahkan berkas dari 223 tenaga honorer kategori 1 yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Pemprovsu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk verifikasi dan uji publik ke BKN dan Kemenpan pada Mei lalu. Dan yang lulus sebanyak 200 orang, 23 diantaranya dinyatakan tidak layak. Kami belum bisa memastikan kapan pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut. Kita menunggu keputusan pusat, dan apalagi ada penundaan pengangkatan menjadi CPNS itu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan BKD Provsu, Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (23/8).

Dijelaskannya, 23 tenaga honorer Pemprovsu yang diawal proses verifikasi dan uji publik dinyatakan tidak memenuhi kriteria, kembali dilakukan pengujian.
Dari pengujian itu, diperoleh enam orang tenaga honorer yang kembali tidak lulus pemberkasan. Artinya, ada 17 orang tenaga honorer yang menyusul 200 tenaga honorer lainnya, yang berpeluang akan diangkat menjadi CPNS.

“Dari 23 orang yang gagal verifikasi dan uji publik di lihat lagi atau sedang diteliti. Ada enam orang tidak memenuhi kriteria dan 17 orang yang lulus. Dan berkas ke 17 orang tenaga honorer itu sudah diserahkan pada Juli 2012 lalu ke BKN. Apakah akan sama pengangkatannya dengan 200 tenaga honorer sebelumnya, kita lihat nanti. Yang jelas, ke seluruh SKPD untuk melengkapi,” tambahnya.

Untuk tenaga honorer kategori II, menurut Kaiman, di Pemprovsu juga ada. Namun, untuk totalnya rinciannya tidak detil diketahuinya. Begitu pula untuk tenaga honorer Kategori 1 se-Sumut, yang tidak secara jelas ada datanya di BKD Sumut. Hal itu karena adanya Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) No 32 Tahun 2004.

“Ya ada, tapi rincinya saya tidak ingat. Tenaga honorer kategori II ini gajinya dari SKPD terkait. Untuk keseluruhan tenaga honorer kategori 1, kita tidak ada detilnya. Ya karena ada UU No.32/2004 tentang Otda itu. Jadi BKD Pemkab/Pemko langsung berhubungan ke pusat,” paparnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan gaji untuk 72 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1.
Tapi, karena pengangkatan mereka diundur dan direncanakan baru akan dilakukan akhir tahun ini, maka seluruh anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.

Gaji tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS tersebut, dihitung sejak resmi diangkat.

Dan jika alokasi gaji ini sudah dimasukkan dalam postur anggaran di masing-masing instansi tempat para honorer kategori 1 itu bekerja. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Aris juga mengatakan, secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer kategori 1 maupun jalur umum.
Alur tenaga honorer kategori 1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB.
Setelah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer kategori 1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.

Setelah melalui sejumlah verifikasi, BKN lantas menerbitkan NIP dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul.
Secara umum, penerbitan SK pengangkatan CPNS sekaligus dengan turunnya surat perintah untuk mulai bertugas. Nah, surat inilah yang dijadikan pedoman penyaluran gaji bagi seluruh CPNS. Termasuk CPNS dari rombongan tenaga honorer kategori 1.(ari)

MEDAN-  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait jadwal pengangkatan 200 tenaga honorer Pemprovsu yang sudah mengikuti verifikasi dan uji publik.

“Kita telah menyerahkan berkas dari 223 tenaga honorer kategori 1 yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Pemprovsu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk verifikasi dan uji publik ke BKN dan Kemenpan pada Mei lalu. Dan yang lulus sebanyak 200 orang, 23 diantaranya dinyatakan tidak layak. Kami belum bisa memastikan kapan pengangkatannya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut. Kita menunggu keputusan pusat, dan apalagi ada penundaan pengangkatan menjadi CPNS itu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan BKD Provsu, Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (23/8).

Dijelaskannya, 23 tenaga honorer Pemprovsu yang diawal proses verifikasi dan uji publik dinyatakan tidak memenuhi kriteria, kembali dilakukan pengujian.
Dari pengujian itu, diperoleh enam orang tenaga honorer yang kembali tidak lulus pemberkasan. Artinya, ada 17 orang tenaga honorer yang menyusul 200 tenaga honorer lainnya, yang berpeluang akan diangkat menjadi CPNS.

“Dari 23 orang yang gagal verifikasi dan uji publik di lihat lagi atau sedang diteliti. Ada enam orang tidak memenuhi kriteria dan 17 orang yang lulus. Dan berkas ke 17 orang tenaga honorer itu sudah diserahkan pada Juli 2012 lalu ke BKN. Apakah akan sama pengangkatannya dengan 200 tenaga honorer sebelumnya, kita lihat nanti. Yang jelas, ke seluruh SKPD untuk melengkapi,” tambahnya.

Untuk tenaga honorer kategori II, menurut Kaiman, di Pemprovsu juga ada. Namun, untuk totalnya rinciannya tidak detil diketahuinya. Begitu pula untuk tenaga honorer Kategori 1 se-Sumut, yang tidak secara jelas ada datanya di BKD Sumut. Hal itu karena adanya Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) No 32 Tahun 2004.

“Ya ada, tapi rincinya saya tidak ingat. Tenaga honorer kategori II ini gajinya dari SKPD terkait. Untuk keseluruhan tenaga honorer kategori 1, kita tidak ada detilnya. Ya karena ada UU No.32/2004 tentang Otda itu. Jadi BKD Pemkab/Pemko langsung berhubungan ke pusat,” paparnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan gaji untuk 72 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1.
Tapi, karena pengangkatan mereka diundur dan direncanakan baru akan dilakukan akhir tahun ini, maka seluruh anggaran tersebut dikembalikan ke kas negara.

Gaji tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS tersebut, dihitung sejak resmi diangkat.

Dan jika alokasi gaji ini sudah dimasukkan dalam postur anggaran di masing-masing instansi tempat para honorer kategori 1 itu bekerja. Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Aris juga mengatakan, secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer kategori 1 maupun jalur umum.
Alur tenaga honorer kategori 1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB.
Setelah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer kategori 1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.

Setelah melalui sejumlah verifikasi, BKN lantas menerbitkan NIP dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul.
Secara umum, penerbitan SK pengangkatan CPNS sekaligus dengan turunnya surat perintah untuk mulai bertugas. Nah, surat inilah yang dijadikan pedoman penyaluran gaji bagi seluruh CPNS. Termasuk CPNS dari rombongan tenaga honorer kategori 1.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/