MEDAN-DPRD Kota Medan melalui Komisi C DPRD Medan akan melakukan per ubahan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses perubahan mengacu pada UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie mengatakan perhitungan besaran pajak yang tertuang pada Perda PBB dinilai sangat memberatkan masyarakat. DPRD melalui Komisi C, selaku counterpart Dispenda Medan, akan segera mengajukan perubahan itu ke pimpinan dewan.
“Berdasarkan UU No 12 tahun 2011, DPRD selaku legis latif bisa mengajukan perubahan sesuai dengan hak ini siatif yang dimiliki dewann
berupa kompensasi atau restitusi kepada wajib pajak tersebut.
“Dengan perubahan ini, pasti akan ada keluhan atau tuntutan dari masyarakat yang sudah melakukan pembayaran jika perda sudah diubah nantinya. Dewan akan mencari jalan tengah agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ucapnya.
Ketua DPRD Medan, Amiruddin menambahkan Perda PBB tersebut bisa dikaji ulang atau di evaluasi kalau memberatkan masyarakat yang nantinya dikembalikan ke Undang-undang. “Terus di dalamnya mengatur plus minus yang mencapai besaran nilai pajaknya. Sektor mana saja yang perlu dirubah,” ucap Amiruddin.
Dijelaskannya, terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinaikkan akan dilakukan evaluasi melalui beberapa pertimbangan.
“NJOP itu dari mana dinaikkan, apakah dari bumi atau bangunan. Terus ada kelasnya, Semua itu harus melalui pertimbangan. Kemudian, untuk objek pajak yang individual harus bisa dipisahkan. Seperti kantor tempat tinggal dan market, selain itu juga harus bisa dibedakan antara pemukiman dan perumahan,” bebernya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, Sahrul Harahap mengatakan pihaknya hanya menunggu proses hukum baik secara formal maupun materil. Namun sampai proses itu selesai, Dispenda tetap menjalankan sesuai dengan Perda No 3 tahun 2011.
“Kami tetap menjalankan sesuai aturan tersebut karena Surat Pemberitahuan Pajak Tertanggung (SPPT) sudah disampaikan kepada masyarakat dengan nilai lebih dari Rp300 miliar,” cetusnya.
Dari nilai tersebut, menurutnya, total besaran pajak yang sudah terkumpul sebesar Rp14 miliar atau 4,5 persen dari wajib pajak. Sisanya akan tetap ditagih sesuai SPPT yang telah diterima masyarakat. “Yang pasti kami akan merealisasikan target tahun ini sebesar Rp300 miliar, naik
dari tahun lalu sebesar Rp150 miliar,” pungkasnya.
Sementara, Praktisi bidang penilaian Aset dan Perpajakan Daerah Zainal Arifin menyikapi kenaikan besaran pajak PBB, idealnya kenaikan pajak PBB di kota Medan harus bertahap hingga tahun 2014.
“Dapat disimpulkan bahwa ada dua hal yang sangat penting didalam menyikapi kebijakan tentang perpajakan PBB pasca pelimpahan wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak yang selaras dan tidak bertentangan dengan amanah undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi,” ucapnya.
Lanjutnya, dua hal tersebut proses pendataan, metode dan perhitungan NJOP dilakukan dengan mengacu UU No 28/2009. Kemudian, penetapan tariff PBB tidak melebihi 0,3 persen dari NJOP yang ditetapkan. “ Adapun usulan kenaikan secara bertahap atas NJOP dari tarif PBB kepada masyarakat dapat menjadi acuan dalam revisi Perda dan Perwal. Seperti NJOP masyarakat yang nilainya diatas Rp1 miliar dan NJOP masyarakat yang dibawah Rp1 miliar jangan lebih dari 3 persil,” beber Zainal, berharap agar pembahasan NJOP harus duduk bersama dikarenakan pokok masalah yang dibedakan NJOP, bukan factor perkaliannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perda PBB tersebut memberatkan masyarakat karena kenaikan besaran pajak mencapai 100 persen dari besaran pajak sebelumnya. Perhitungannya, nilai pajak bumi ditambah pajak bangunan dikurangi besaran NJOP yang ditetapkan sebesar Rp15 juta oleh Pemko Medan. Hasil dari perhitungan tersebut dikalikan 0,2 persen untuk besaran dibawah Rp1miliar dan 0,3 persen di atas Rp1 miliar. (adl)