27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kota Medan PPKM Level I, Masyarakat Diimbau Pakai Masker Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Untuk itu, aturan-aturan PPKM Level 1 akan diberlakukan. Diantaranya, kembali menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah mengatakan, Pemko Medan sudah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022, di mana status PPKM Level 1 tersebut berlaku hingga 5 September 2022 mendatang. “Kami juga akan mulai menerapkan aturann

sesuai dengan PPKM Level 1, yaitu menerapkan prokes 5M,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (3/8).

Khusus untuk pemakaian masker, terang Taufik, pihaknya mengimbau masyarakat Kota Medan untuk kembali mendisiplinkan diri memakai masker, baik itu di dalam ruangan maupun di luar ruangan. “Demi meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19, mau di ruangan terbuka, baik sepi atau ramai, masyarakat tetap wajib menggunakan masker,” katanya.

Menurut Taufik, dalam aturan PPKM Level 1 yang tertuang dalam Inmnedagri Nomor 39 Tahun 2022, semua aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan 100 persen, termasuk proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Hanya saja, semua aktivitas harus kembali memperhatikan penerapan prokes.

Tak cuma itu, Pemko Medan juga akan kembali menggenjot pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, khususnya vaksinasi booster satu yang terbilang masih cukup rendah di Kota Medan. Untuk itu, saat ini pelayanan vaksinasi sudah disediakan di sejumlah mal-mal di Kota Medan. Begitu juga masyarakat yang akan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal serta tempat publik lainnya, Pemko Medan mewajiblannya untuk mengunakan aplikasi PeduliLindungi. “Bukan mal saja, tapi tempat pelayanan publik seperti bank, samsat dan lain-lain, itu harus pakai aplikasi peduli lindungi,” tegasnya.

Terkait angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan yang kembali melonjak, Taufik Ririansyah membenarkannya. Bahkan kata Taufik, angka kematian pasien akibat Covid-19 di Kota Medan juga terus mengalami lonjakan dalam waktu beberapa pekan terakhir.

Taufik juga menyatakan, beberapa pasien Covid-19 yang meninggal tersebut terdata sebagai pasien yanh memang tidak divaksinasi.

“Itu yang meninggal bahkan ada yang belum pernah vaksinasi sama sekali,” jelasnya.

Untuk itu, Taufik meminta kepada seluruh masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi puskesmas ataupun sentra vaksinasi lainnya agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sebab dengan vaksinasi, imun tubuh akan lebih kuat dan tidak mudah terserang Covid-19.

“Kita pu. bisa beraktifitas sebagaimana biasanya. Jadi kepada masyarakat Kota Medan, mari kita sukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.(Map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Untuk itu, aturan-aturan PPKM Level 1 akan diberlakukan. Diantaranya, kembali menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah mengatakan, Pemko Medan sudah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022, di mana status PPKM Level 1 tersebut berlaku hingga 5 September 2022 mendatang. “Kami juga akan mulai menerapkan aturann

sesuai dengan PPKM Level 1, yaitu menerapkan prokes 5M,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (3/8).

Khusus untuk pemakaian masker, terang Taufik, pihaknya mengimbau masyarakat Kota Medan untuk kembali mendisiplinkan diri memakai masker, baik itu di dalam ruangan maupun di luar ruangan. “Demi meminimalisir penyebaran atau penularan Covid-19, mau di ruangan terbuka, baik sepi atau ramai, masyarakat tetap wajib menggunakan masker,” katanya.

Menurut Taufik, dalam aturan PPKM Level 1 yang tertuang dalam Inmnedagri Nomor 39 Tahun 2022, semua aktivitas masyarakat sudah diperbolehkan 100 persen, termasuk proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Hanya saja, semua aktivitas harus kembali memperhatikan penerapan prokes.

Tak cuma itu, Pemko Medan juga akan kembali menggenjot pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat, khususnya vaksinasi booster satu yang terbilang masih cukup rendah di Kota Medan. Untuk itu, saat ini pelayanan vaksinasi sudah disediakan di sejumlah mal-mal di Kota Medan. Begitu juga masyarakat yang akan mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal serta tempat publik lainnya, Pemko Medan mewajiblannya untuk mengunakan aplikasi PeduliLindungi. “Bukan mal saja, tapi tempat pelayanan publik seperti bank, samsat dan lain-lain, itu harus pakai aplikasi peduli lindungi,” tegasnya.

Terkait angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan yang kembali melonjak, Taufik Ririansyah membenarkannya. Bahkan kata Taufik, angka kematian pasien akibat Covid-19 di Kota Medan juga terus mengalami lonjakan dalam waktu beberapa pekan terakhir.

Taufik juga menyatakan, beberapa pasien Covid-19 yang meninggal tersebut terdata sebagai pasien yanh memang tidak divaksinasi.

“Itu yang meninggal bahkan ada yang belum pernah vaksinasi sama sekali,” jelasnya.

Untuk itu, Taufik meminta kepada seluruh masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi puskesmas ataupun sentra vaksinasi lainnya agar bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Sebab dengan vaksinasi, imun tubuh akan lebih kuat dan tidak mudah terserang Covid-19.

“Kita pu. bisa beraktifitas sebagaimana biasanya. Jadi kepada masyarakat Kota Medan, mari kita sukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.(Map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/