
Gedung Centre Point terlihat menjulang tinggi dari jalan Jawa Medan, Kamis (9/4/2015). Bos PT ACK dipenjara, Center Point diduga bagi-bagi uang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Efek ditahannya Bos Centre Point, Handoko Lie, ternyata cukup liar. Tidak hanya di DPRD Medan dan Pemko Medan, pihak PT Agra Citra Kharisma perusahaan induk Centre Point pun diduga melakukan gerakan dengan membagi-bagi uang.
Tersiar kabar manajemen Centre Point membagi uang kepada masyarakat yang berada di kawasan Jalan Jawa atau tepatnya berada di samping kantor Lurah Gang Buntu. Dari informasi yang beredar, pembagian uang itu agar para pedagang tutup mulut untuk tidak memberikan informasi sekecil apapun tentang perkembangan Centre Point.
“Memang ada pihak Centre Point bagi-bagi uang di samping kantor Lurah Gang Buntu, tapi itu minggu lalu,” ujar seorang penjaga toko berinisial N, Kamis (9/4).
Sayangnya, dia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang dibagikan serta alasan pihak Centre Point bagi-bagi uang tersebut. “Di sana (samping kantor lurah) yang kebagian, kalau di sini (simpang Jalan Irian Barat) gak ada yang dapat. Saya hanya lihat dari jauh, waktu itu lagi ada pembeli jadi gak tau lah maksud dan tujuan itu, tapi yang jelas ada pembagian uang,” jelasnya.
Seorang pedagang di samping kantor lurah juga membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu pihak Centre Point membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang melintas. Secara pasti, wanita yang tidak mau menyebutkan nama itu, juga belum dapat memastikan maksud dan tujuan pembagian uang tersebut. “Kok tanya-tanya, abang mau juga uangnya. Saya juga tahunya dari temen-temen pedagang lain,” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita ini ditulis, Sumut Pos belum juga mendapat konfirmasi terkait berita ini. Kuasa hukum PT ACK, Hakim Tua Harahap, belum merespon telepon dan sms Sumut Pos.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergeming dan tetap memproses surat keputusan (SK) persetujuan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa. Walaupun bos PT ACK, Handoko Lie telah masuk bui.
“Beda persoalan hukum, di sini hanya mengurus surat dalam rangkat penerbitan IMB dan itu perdata, jadi satu kesatuan yang berbeda,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan, Zulkarnain saat ditemui diruang kerjanya.
Pria berkumis itu mengatakan keputusan terakhir tetap berada di tangan wali kota Medan, apakah bersedia atau tidak menandatangani IMB. SK persetujuan perubahan peruntukan, sesuai prosedur diteruskan kepada Bagian Hukum untuk ditelaah lebih jauh.
“Bagian hukum lah yang akan membuat SK persetujuan wali kota, kalau Pak Wali bersedia menandatanganinya maka SK itu lah yang akan dikirimkan kembali kepada Dinas TRTB,” ucapnya.
Walaupun demikian, pria berkumis tebal itu belum dapat memastikan apakah SK perubahan peruntukan dari DPRD sudah masuk ke instansi yang dipimpinnya.
“Kalau sekarang belum bisa dipastikan, karena harus dicek lagi. Besok (hari ini) datang lagi untuk memastikannya,”ucapnya mengakhiri pembicaraan.(dik/rbb)

