25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sejumlah RS di Medan Musnahkan Limbah Medis di Pirngadi

Limbah medis-Ilustrasi
Limbah medis-Ilustrasi. Sejumlah RS di Medan belum miliki pemusnah limbah sendiri.

SUMUTPOS.CO – Sejumlah rumah sakit di medan mengakui belum memiliki pemusnah limbah sendiri. Untuk memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari sisa operasi di rumah sakit, mereka bekerja sama dengan RS Pringadi Medan.

”Hanya saja pengangkutannya dilakukan sendiri,” kata pihak rumah sakit Murni Teguh Medan, yang diwakili Fanri Naibaho, Syarifuddin Nasution, dan Iswin Jasin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan E bersama sejumlah RS swasta dan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Sumut di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/4). Turut hadir pada RDP tersebut yakni perwakilan RS Permata Bunda, RS Mitra Sejati, RS Columbia Asia, dan RS Sari Mutiara.

Atas pernyataan tersebut, sejumlah anggota DPRD langsung menginterupsi dan menyebutkan, bahwa perbuatan itu melanggar peraturan. Kata anggota dewan, pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memang benar-benar berwenang, serta mendapatkan izin dari Kemen LH.

”Pengangkutan limbah B3 tidak bisa dilakukan begitu saja,” kata mereka.

Mendukung hal itu, Kepala Bagian Penataan dan penindakan Hukum BLH Sumut Indra Utama mengungkapkan, RS Pirngadi sebenarnya juga tidak diizinkan mengambil atau menerima limbah B3 dari RS lain. Sekalipun mereka memiliki sarana pengelolaannya. Oleh sebab itu, menurutnya, kerja sama itu harus ditinjau ulang.

Sekretaris Komisi D Analisman Zalukhu saat membacakan salah satu kesimpulan rapat mengatakan, memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pihak RS untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah B3. Khusus untuk RS Murni Teguh agar tidak lagi mengirimkan limbahnya ke RS Pringadi Medan.

Mengenai pengelolaan limbah B3 sendiri, Direktur Direktur Utama RS Sari Mutiara Tuahman Fransiscus Purba menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan dan mengurus izin ke Kemen LH terkait insinerator yang mereka miliki. Bahkan sudah berulang kali mereka sampaikan. ”Namun karena persyaratannya berubah-ubah, maka untuk mendapatkan izinnya sangat sulit,” keluhnya.

Karena itu, ia merasa senang menghadiri pertemuan bersama anggota dewan tersebut. Karena dari rapat itu mereka bisa berharap pengurusan izin pengelolaan limbah B3 dapat disampaikan ke pemerintah pusat oleh legislatif. (bal-smg)

Limbah medis-Ilustrasi
Limbah medis-Ilustrasi. Sejumlah RS di Medan belum miliki pemusnah limbah sendiri.

SUMUTPOS.CO – Sejumlah rumah sakit di medan mengakui belum memiliki pemusnah limbah sendiri. Untuk memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari sisa operasi di rumah sakit, mereka bekerja sama dengan RS Pringadi Medan.

”Hanya saja pengangkutannya dilakukan sendiri,” kata pihak rumah sakit Murni Teguh Medan, yang diwakili Fanri Naibaho, Syarifuddin Nasution, dan Iswin Jasin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan E bersama sejumlah RS swasta dan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Sumut di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (9/4). Turut hadir pada RDP tersebut yakni perwakilan RS Permata Bunda, RS Mitra Sejati, RS Columbia Asia, dan RS Sari Mutiara.

Atas pernyataan tersebut, sejumlah anggota DPRD langsung menginterupsi dan menyebutkan, bahwa perbuatan itu melanggar peraturan. Kata anggota dewan, pengangkutan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memang benar-benar berwenang, serta mendapatkan izin dari Kemen LH.

”Pengangkutan limbah B3 tidak bisa dilakukan begitu saja,” kata mereka.

Mendukung hal itu, Kepala Bagian Penataan dan penindakan Hukum BLH Sumut Indra Utama mengungkapkan, RS Pirngadi sebenarnya juga tidak diizinkan mengambil atau menerima limbah B3 dari RS lain. Sekalipun mereka memiliki sarana pengelolaannya. Oleh sebab itu, menurutnya, kerja sama itu harus ditinjau ulang.

Sekretaris Komisi D Analisman Zalukhu saat membacakan salah satu kesimpulan rapat mengatakan, memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pihak RS untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah B3. Khusus untuk RS Murni Teguh agar tidak lagi mengirimkan limbahnya ke RS Pringadi Medan.

Mengenai pengelolaan limbah B3 sendiri, Direktur Direktur Utama RS Sari Mutiara Tuahman Fransiscus Purba menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan dan mengurus izin ke Kemen LH terkait insinerator yang mereka miliki. Bahkan sudah berulang kali mereka sampaikan. ”Namun karena persyaratannya berubah-ubah, maka untuk mendapatkan izinnya sangat sulit,” keluhnya.

Karena itu, ia merasa senang menghadiri pertemuan bersama anggota dewan tersebut. Karena dari rapat itu mereka bisa berharap pengurusan izin pengelolaan limbah B3 dapat disampaikan ke pemerintah pusat oleh legislatif. (bal-smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/