25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Anggaran Gaji 20 PHL Dinas Pertamanan Ditampung, Usulan Tak Ada

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran 27 tenaga honor atau petugas harian lepas (PHL) Dinas Pertamanan sudah tertampung, baik di Perubahan APBD 2016 ataupun di RAPBD 2017. Sayangnya, hampir empat bulan, sejak Januari hingga April 2017, gaji mereka belum dicairkan karena instansi terkait belum ada mengusulkan surat perintah membayar (SPM) kepada pihaknya.

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan Irwan Ritonga. “Kalau di kami, berapa yang tertera di DPA akan dibayarkan semua. Hanya memang SKPD terkait yang belum mengusulkannya sama sekali,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (9/4).

Irwan Ritonga menjelaskan, semasa Zulkifli Sitepu masih menjabat Kadis Pertamanan, dinas tersebut ada mengusulkan pembayaran gaji tenaga honor sebanyak tujuh orang. “Seingat saya, 20 orang tenaga honor itu yang belum terima gaji sampai sekarang. Saya tidak tahu persis bagaimana administrasi di sana, karena itu yang tahu SKPD sendiri. Jadi yang kami bayarkan sebelumnya itu, sepertinya tidak untuk yang selisih,” katanya.

Menurut Irwan Ritonga, tidak ada masalah andai kadis baru yang usulkan SPM buat pembayaran gaji ke-20 PHL di dinas tersebut. “Sebetulnya (anggaran untuk itu) sudah ditampung di PAPBD 2016. Tapi setelah di P-APBD dinas terkait tidak ajukan lagi ke kami. Nah, di R-APBD 2017 juga ada alokasi untuk itu. Cuma waktu berjalan pengesahan R-APBD dari provinsi akhir Januari, pada Februari 2017 justru tidak ada diajukan juga. Gak ada masalah kalau kadis baru yang usulkan, sepanjang anggarannya ada,” paparnya.

Pihaknya juga tak ingat persis, apakah 27 atau 20 PHL Dinas Pertamanan belum menerima gaji. Sebab, rekrutmen tenaga baru itu dilakukan jelang pengesahan P-APBD 2016, dan pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemko Medan sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

“Yang saya baca juga, menurut kadis yang baru, dia bilang tidak usulkan karena tidak sesuai. Saya juga tak tahu seperti apa mekanismenya. Sebab waktu di P-APBD sendiri tidak ada diminta ke kami. Bisa saja dilakukan seleksi administrasi saja. Kalau dia lulusan sarjana, kan tidak mungkin jadi tukang sapu taman,” sarannya seraya menyebut, di 2017 ini sebanyak 20 PHL di instansi itu gajinya belum diakomodir sampai April ini. (prn/ila)

 

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Petugas harian lepas (PHL) di Dinas Pertamanan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran 27 tenaga honor atau petugas harian lepas (PHL) Dinas Pertamanan sudah tertampung, baik di Perubahan APBD 2016 ataupun di RAPBD 2017. Sayangnya, hampir empat bulan, sejak Januari hingga April 2017, gaji mereka belum dicairkan karena instansi terkait belum ada mengusulkan surat perintah membayar (SPM) kepada pihaknya.

Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan Irwan Ritonga. “Kalau di kami, berapa yang tertera di DPA akan dibayarkan semua. Hanya memang SKPD terkait yang belum mengusulkannya sama sekali,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (9/4).

Irwan Ritonga menjelaskan, semasa Zulkifli Sitepu masih menjabat Kadis Pertamanan, dinas tersebut ada mengusulkan pembayaran gaji tenaga honor sebanyak tujuh orang. “Seingat saya, 20 orang tenaga honor itu yang belum terima gaji sampai sekarang. Saya tidak tahu persis bagaimana administrasi di sana, karena itu yang tahu SKPD sendiri. Jadi yang kami bayarkan sebelumnya itu, sepertinya tidak untuk yang selisih,” katanya.

Menurut Irwan Ritonga, tidak ada masalah andai kadis baru yang usulkan SPM buat pembayaran gaji ke-20 PHL di dinas tersebut. “Sebetulnya (anggaran untuk itu) sudah ditampung di PAPBD 2016. Tapi setelah di P-APBD dinas terkait tidak ajukan lagi ke kami. Nah, di R-APBD 2017 juga ada alokasi untuk itu. Cuma waktu berjalan pengesahan R-APBD dari provinsi akhir Januari, pada Februari 2017 justru tidak ada diajukan juga. Gak ada masalah kalau kadis baru yang usulkan, sepanjang anggarannya ada,” paparnya.

Pihaknya juga tak ingat persis, apakah 27 atau 20 PHL Dinas Pertamanan belum menerima gaji. Sebab, rekrutmen tenaga baru itu dilakukan jelang pengesahan P-APBD 2016, dan pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemko Medan sesuai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

“Yang saya baca juga, menurut kadis yang baru, dia bilang tidak usulkan karena tidak sesuai. Saya juga tak tahu seperti apa mekanismenya. Sebab waktu di P-APBD sendiri tidak ada diminta ke kami. Bisa saja dilakukan seleksi administrasi saja. Kalau dia lulusan sarjana, kan tidak mungkin jadi tukang sapu taman,” sarannya seraya menyebut, di 2017 ini sebanyak 20 PHL di instansi itu gajinya belum diakomodir sampai April ini. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/