28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Revisi Perda Reklame, Solusi Buat Penataan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan. Pemko Medan berencana merevisi Perda Reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, poin utama untuk penyelesaian persoalan reklame tidak hanya pada pembongkaran saja, tapi sisi penataan kedepannya. “Termasuk revisi peraturan daerah (perda) yang ada. Ini salah satu kesimpulan, saat saya diajak Pansus Reklame DPRD Medan kemarin ke Surabaya,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (9/4).

Ia mengaku kagum dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya dari sektor pajak reklame. Bahkan di tahun ini, persis di triwulan I, PAD dari sektor itu sudah sangat luar biasa. “Inilah yang patut kita contoh ke depan. Sebab dengan pembongkaran memakai APBD, rasanya tidak efektif. Penataan ini yang kedepan kita utamakan, disamping letaknya yang tidak tumpang tindih,” tegas Akhyar.

Soal usulan revisi perda, Akhyar mengaku pihaknya menunggu dari DPRD Medan. “Karena kemarin tajuknya eksekutif yang diundang studi banding, alangkah baiknya usulannya dari pansus reklame. Mereka kan sudah punya formulasinya seperti apa, tinggal kita bicarakan lebih mendalam lagi,” katanya.

Sedangkan tawaran kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal papan reklame bermasalah di Kota Medan, disambut baik Pemko Medan. Melalui Bagian Hukum, Pemko akan coba menindaklanjuti atau seriusi tawaran lembaga antirasuah tersebut. “Ya, kami ucapkan terima kasih kepada KPK, bahwa siap menggandeng Pemko menuntaskan persoalan reklame ini,” ucap Akhyar.

Diketahui, KPK melalui bidang pencegahan korupsi telah menawarkan Pemko Medan dalam melakukan penataan atau pembongkaran papan reklame liar di sejumlah kawasan di Kota Medan, tidak hanya di 13 kawasan bebas reklame saja. Mereka akan masuk dari sisi pencegahan korupsi, baik terkait proses pendirian papan reklamenya maupun proses penerbitan izinnya.

Hal ini disampaikan Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumut, Adlinsyah Nasution ketika dialog dengan wartawan di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/4) llau. Dirinya berharap, dengan digandengnya KPK terkait hal ini bisa menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami siap digandeng. KPK bersama Pemko Medan menyelesaikan masalah ini. Kami masuknya dari sisi pencegahan korupsinya. Mari sama-sama menuntaskan masalah ini,” kata pria yang akrab disapa Choki tersebut.

Sementara, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menjelaskan digandengnya KPK terkait persoalan reklame, tentunya berkaitan dengan proses perizinan. Sebab, diproses itu bisa timbul dugaan korupsi dan dugaan grativikasi. “Apa KPK dimasukkan ke dalam tim pembongkaran dan penertiban? Tidak mungkin mereka dimasukan ke dalam tim. Tentunya untuk mereka lebih cocok dilibatkan terkait pengurusan atau proses penerbitan izinnya. Proses penerbitan izinnya bukan di kami. Tapi kan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Harusnya ditanyakan ke mereka. Apa sikap mereka dengan tawaran KPK tersebut,” katanya. (prn/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan papan reklame beridiri tegak di Jalan Zainul Arifin Medan. Pemko Medan berencana merevisi Perda Reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, poin utama untuk penyelesaian persoalan reklame tidak hanya pada pembongkaran saja, tapi sisi penataan kedepannya. “Termasuk revisi peraturan daerah (perda) yang ada. Ini salah satu kesimpulan, saat saya diajak Pansus Reklame DPRD Medan kemarin ke Surabaya,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (9/4).

Ia mengaku kagum dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya dari sektor pajak reklame. Bahkan di tahun ini, persis di triwulan I, PAD dari sektor itu sudah sangat luar biasa. “Inilah yang patut kita contoh ke depan. Sebab dengan pembongkaran memakai APBD, rasanya tidak efektif. Penataan ini yang kedepan kita utamakan, disamping letaknya yang tidak tumpang tindih,” tegas Akhyar.

Soal usulan revisi perda, Akhyar mengaku pihaknya menunggu dari DPRD Medan. “Karena kemarin tajuknya eksekutif yang diundang studi banding, alangkah baiknya usulannya dari pansus reklame. Mereka kan sudah punya formulasinya seperti apa, tinggal kita bicarakan lebih mendalam lagi,” katanya.

Sedangkan tawaran kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal papan reklame bermasalah di Kota Medan, disambut baik Pemko Medan. Melalui Bagian Hukum, Pemko akan coba menindaklanjuti atau seriusi tawaran lembaga antirasuah tersebut. “Ya, kami ucapkan terima kasih kepada KPK, bahwa siap menggandeng Pemko menuntaskan persoalan reklame ini,” ucap Akhyar.

Diketahui, KPK melalui bidang pencegahan korupsi telah menawarkan Pemko Medan dalam melakukan penataan atau pembongkaran papan reklame liar di sejumlah kawasan di Kota Medan, tidak hanya di 13 kawasan bebas reklame saja. Mereka akan masuk dari sisi pencegahan korupsi, baik terkait proses pendirian papan reklamenya maupun proses penerbitan izinnya.

Hal ini disampaikan Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumut, Adlinsyah Nasution ketika dialog dengan wartawan di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Rabu (5/4) llau. Dirinya berharap, dengan digandengnya KPK terkait hal ini bisa menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami siap digandeng. KPK bersama Pemko Medan menyelesaikan masalah ini. Kami masuknya dari sisi pencegahan korupsinya. Mari sama-sama menuntaskan masalah ini,” kata pria yang akrab disapa Choki tersebut.

Sementara, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan menjelaskan digandengnya KPK terkait persoalan reklame, tentunya berkaitan dengan proses perizinan. Sebab, diproses itu bisa timbul dugaan korupsi dan dugaan grativikasi. “Apa KPK dimasukkan ke dalam tim pembongkaran dan penertiban? Tidak mungkin mereka dimasukan ke dalam tim. Tentunya untuk mereka lebih cocok dilibatkan terkait pengurusan atau proses penerbitan izinnya. Proses penerbitan izinnya bukan di kami. Tapi kan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Harusnya ditanyakan ke mereka. Apa sikap mereka dengan tawaran KPK tersebut,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/