24.2 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Gatot Menangis Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru

DPRD Sumut Setujui Pemekaran Provinsi Tapanuli,Sumatera Tenggara dan Kep Nias

MEDAN-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku sedih mengetahui rapat peripurna DPRD Sumut menyetujui pembentukan tiga provinsi. Meski secara pribadi tidak setuju, Gatot akan meneken dan meneruskan rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni) untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Saya menyatakan bahwa, karena ini aspirasi politik, maka saya akan dengan berat hati dan sambil menangis akan meneruskan rekomendasi ini ke pemerintah pusat. Sekali lagi saya katakan, saya atas nama Pemprovsu karena ini aspirasi politik, dengan berat hati dan sambil menangis saya akan teruskan ini ke pusat,” katanya usai rapat paripurna pemekaran tersebut.

Dia menuturkan, keberatan dan keterpaksaan itu, karena keinginan dia bahwa Sumut tetap satu. “Mimpi saya Sumut tetap satu. Tapi karena ini aspirasi politik saya akan teruskan ke pusat, mudah-mudahan ini benar-benar aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Ucapan ini disampaikan Gatot setelah DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasi pemekaran tiga calon provinsi baru di Sumatera Utara.

Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut ini langsung dipimpim lima pimpinan DPRD Sumut antara lain, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang didampingi empat Wakil Ketua diantaranya Chaidir Ritonga, HM Affan, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir pada kesempatan itu. Beberapa tokoh nasional asal Sumut juga tampak hadir antara lai, Adnan Buyung Nasution, Ketua Komisi II DPR RI, Anggota DPR RI Amrun Daulay, Brigjend Ali Imran Siregar, HM Yusuf Siregar, S Juhdi Siregar, Ir Muslimin Siregar, Fauzi Lubis, serta beberapa tokoh lainnya seperti Bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumban Tobing dan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu.

Rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda penyampaian pandangan fraksi kemarin, diwarnai perbedaan pendapat. Tujuh dari 10 fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni, Dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.

Tujuh fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi yang menolak memberikan pendapat adalah PKS dan PPP, sementara yang menyatakan tidak keberatan adalah Partai Golkar.

PKS dan PPP beralasan, usulan pembentukan ketiga provinsi baru tersebut, belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Persoalannya di tahapan. Untuk Protap dan Nias, kami pikir belum bisa dibahas di Paripurna. Sementara untuk Sumtra, kami nilai layak untuk dilakukan kajian daerah dan direkomendasikan ke Paripurna. Kemudian untuk meminta persetujuan dari Pemprovsu dan diajukan ke Pemerintah pusat,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos seusai Paripurna Pemekaran tersebut.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP pada pembacaan pandangan fraksinya menyatakan, pada prinsipnya harus diakui pemekaran untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu semua dilabrak oleh nafsu politik segelintir orang di daerah. Karena itu lah, pada akhirnya pemekaran tidak bisa ditolak.

“Dengan keadaan ini membuat daerah pemekaran menjadi daerah yang tak terkontrol,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, karena hal itu pula pada akhirnya menyebabkan daerah pemekaran hanya menjadi parasit. “Waktu Pansus pemekaran belum tercukupi, sehingga belum bisa membuat kesimpulan. Laporan pansus terkesan dipaksakan, sehingga membuat sangat sulit untuk mengambil sikap. PPP mengembalikan sepenuhnya kepada PP 78 Tahun 2007. Dan patut digarisbawahi, sejauh ini belum ada permintaan Gubsu,” tandas Hosen Hutagalung.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Guntur Manurung SE yang menjadi pembuka dalam pemberian pendapat fraksi tersebut. Dengan lantang meskipun mikrofon yang ada dihadapannya mati dan tak kunjung hidup menyatakan, Demokrat menyetujui dan mendukung pemekaran.

Penegasan itu juga diungkapkan wakil ketua komisi B DPRD Sumut ini, kepada Sumut Pos seusai paripurna. “Demokrat menilai, dari hasil Pansus Pemekaran terhadap tiga daerah tersebut bisa dan layak untuk direkomendasikan menjadi provinsi pemekaran ke pemerintah pusat,” tukasnya.

Akhirnya, kesimpulan bahwa DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasikan ketiga provinsi pemekaran tersebut yakni, Protap, Sumtra dan Kepulauan Nias tersebut dibacakan oleh juru bicara Tim Perumus Pemekaran Provinsi DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga, sesaat sebelum Rapat Paripurna Pemekaran tersebut berakhir.

“Keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan provinsi, memberikan rekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan. DPRD Sumut merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli. DPRD Sumut memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah,  Humbang Hasundutan, dan Sibolga,” ujar pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut.

Sebelum diambil kesimpulan, sempat ada yang mengusulkan guna dilakukannya voting. Namun, solusi itu langsung tidak disetujui oleh Ketua Fraksi PKS Hidayatullah dan Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal.

Kedua Ketua Fraksi tersebut menyatakan, tidak akan mengikuti meskanisme voting. Hal itu mengingat, ada hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku dan tidak dapat divoting.

Menurut Hidayatullah, pihaknya tidak dapat melakukan voting untuk hal-hal yang bertentangan dengan UU dan peraturan yang ada. “Kalau voting dipaksakan, kami dari Fraksi PKS tidak akan ikut,” katanya dalam forum itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal mengatakan, mekanisme sebagaimana diatur PP No 78 Tahun 2007 sama sekali belum dipenuhi dalam pengusulan pemekaran provinsi tersebut.

Ada yang unik dalam Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut tersebut. Kelucuan tersebut adalah mikrofon di mimbar yang dipergunakan bagi juru bicara untuk membacakan pandangan fraksinya sempat mati beberapa saat.
Tepatnya saat juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumut Guntur Manurung membacakan pandangan fraksinya. Anehnya, meskipun demikian Guntur melalui layar lebar yang sengaja disediakan terlihat semangat membacakan pandangan fraksinya. Mikrofon yang mati saat Guntur membacakan pandangan Fraksi Demokrat tercatat sejak pukul 10.20 WIB sampai pukul 10.38 WIB.

Dalam rentang waktu itu, sejumlah staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPRD Sumut terlihat kesibukan. Ada yang sibuk berupaya untuk mencari alat atau mikrofon pengganti, namun ada juga yang saling berbincang satu sama lainnya.
Karena matinya mikrofon tersebut, muncul juga umpatan-umpatan dari para tamu yang mengikuti paripurna tersebut. Salah seorang yang tepat di belakang kursi Sumut Pos menyatakan, dengan kondisi seperti itu menandakan Gedung DPRD Sumut miskin.

Tidak sampai disitu saja, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Randiman Tarigan bahkan sempat keluar dari ruang paripurna dengan merepet, memarahi staf PNS yang ada di bagian luar ruang rapat. Tak lama, Randiman kembali memasuki ruang paripurna.

Matinya mikrofon di Rapat Paripurna tersebut juga terjadi ketika juru bicara Fraksi PPP DPRD Sumut Ahmad Hosen Hutagalung hendak membacakan pandangan umum fraksinya tepatnya, pukul 11.29 WIB.(ari)

Rekaman Rapat Paripurna DPRD

Kesimpulan Paripurna

  1. Merekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan.
  2. Merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli.
  3. Merekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah,  Humbang Hasundutan, dan Sibolga.

Tujuh Fraksi Setuju Pemekaran

  1. Fraksi Partai Demokrat
  2. PDI Perjuangan
  3. PAN
  4. PDS
  5. Hanura
  6. PPRN
  7. Gerindra

Dua Fraksi Menolak memberikan pendapat

  1. PKS
  2. PPP

Pandangan Fraksi PKS
Belum sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 78 Tahun 207. Protap dan Nias belum bisa dibahas di Paripurna. Sumtra layak dikaji dan direkomendasikan ke Pemerintah pusat

Pandangan Fraksi PPP
Pemekaran untuk mempercepat pembangunan dilabrak nafsu politik segelintir orang di daerah. Ini membuat daerah pemekaran tak terkontrol dan hanya menjadi parasit. Waktu pemekaran singkat, laporan pansus terkesan dipaksakan dan belum ada permintaan Gubsu.

Tidak Keberatan

  1. Partai Golkar.

 

DPRD Sumut Setujui Pemekaran Provinsi Tapanuli,Sumatera Tenggara dan Kep Nias

MEDAN-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku sedih mengetahui rapat peripurna DPRD Sumut menyetujui pembentukan tiga provinsi. Meski secara pribadi tidak setuju, Gatot akan meneken dan meneruskan rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni) untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

“Saya menyatakan bahwa, karena ini aspirasi politik, maka saya akan dengan berat hati dan sambil menangis akan meneruskan rekomendasi ini ke pemerintah pusat. Sekali lagi saya katakan, saya atas nama Pemprovsu karena ini aspirasi politik, dengan berat hati dan sambil menangis saya akan teruskan ini ke pusat,” katanya usai rapat paripurna pemekaran tersebut.

Dia menuturkan, keberatan dan keterpaksaan itu, karena keinginan dia bahwa Sumut tetap satu. “Mimpi saya Sumut tetap satu. Tapi karena ini aspirasi politik saya akan teruskan ke pusat, mudah-mudahan ini benar-benar aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Ucapan ini disampaikan Gatot setelah DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasi pemekaran tiga calon provinsi baru di Sumatera Utara.

Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut ini langsung dipimpim lima pimpinan DPRD Sumut antara lain, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang didampingi empat Wakil Ketua diantaranya Chaidir Ritonga, HM Affan, Sigit Pramono Asri serta Kamaluddin Harahap.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga hadir pada kesempatan itu. Beberapa tokoh nasional asal Sumut juga tampak hadir antara lai, Adnan Buyung Nasution, Ketua Komisi II DPR RI, Anggota DPR RI Amrun Daulay, Brigjend Ali Imran Siregar, HM Yusuf Siregar, S Juhdi Siregar, Ir Muslimin Siregar, Fauzi Lubis, serta beberapa tokoh lainnya seperti Bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumban Tobing dan Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu.

Rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda penyampaian pandangan fraksi kemarin, diwarnai perbedaan pendapat. Tujuh dari 10 fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni, Dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.

Tujuh fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi yang menolak memberikan pendapat adalah PKS dan PPP, sementara yang menyatakan tidak keberatan adalah Partai Golkar.

PKS dan PPP beralasan, usulan pembentukan ketiga provinsi baru tersebut, belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Persoalannya di tahapan. Untuk Protap dan Nias, kami pikir belum bisa dibahas di Paripurna. Sementara untuk Sumtra, kami nilai layak untuk dilakukan kajian daerah dan direkomendasikan ke Paripurna. Kemudian untuk meminta persetujuan dari Pemprovsu dan diajukan ke Pemerintah pusat,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos seusai Paripurna Pemekaran tersebut.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP pada pembacaan pandangan fraksinya menyatakan, pada prinsipnya harus diakui pemekaran untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu semua dilabrak oleh nafsu politik segelintir orang di daerah. Karena itu lah, pada akhirnya pemekaran tidak bisa ditolak.

“Dengan keadaan ini membuat daerah pemekaran menjadi daerah yang tak terkontrol,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, karena hal itu pula pada akhirnya menyebabkan daerah pemekaran hanya menjadi parasit. “Waktu Pansus pemekaran belum tercukupi, sehingga belum bisa membuat kesimpulan. Laporan pansus terkesan dipaksakan, sehingga membuat sangat sulit untuk mengambil sikap. PPP mengembalikan sepenuhnya kepada PP 78 Tahun 2007. Dan patut digarisbawahi, sejauh ini belum ada permintaan Gubsu,” tandas Hosen Hutagalung.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Guntur Manurung SE yang menjadi pembuka dalam pemberian pendapat fraksi tersebut. Dengan lantang meskipun mikrofon yang ada dihadapannya mati dan tak kunjung hidup menyatakan, Demokrat menyetujui dan mendukung pemekaran.

Penegasan itu juga diungkapkan wakil ketua komisi B DPRD Sumut ini, kepada Sumut Pos seusai paripurna. “Demokrat menilai, dari hasil Pansus Pemekaran terhadap tiga daerah tersebut bisa dan layak untuk direkomendasikan menjadi provinsi pemekaran ke pemerintah pusat,” tukasnya.

Akhirnya, kesimpulan bahwa DPRD Sumut menyetujui dan merekomendasikan ketiga provinsi pemekaran tersebut yakni, Protap, Sumtra dan Kepulauan Nias tersebut dibacakan oleh juru bicara Tim Perumus Pemekaran Provinsi DPRD Sumut Richard Eddy M Lingga, sesaat sebelum Rapat Paripurna Pemekaran tersebut berakhir.

“Keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan provinsi, memberikan rekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan. DPRD Sumut merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli. DPRD Sumut memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah,  Humbang Hasundutan, dan Sibolga,” ujar pria yang juga anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut.

Sebelum diambil kesimpulan, sempat ada yang mengusulkan guna dilakukannya voting. Namun, solusi itu langsung tidak disetujui oleh Ketua Fraksi PKS Hidayatullah dan Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal.

Kedua Ketua Fraksi tersebut menyatakan, tidak akan mengikuti meskanisme voting. Hal itu mengingat, ada hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku dan tidak dapat divoting.

Menurut Hidayatullah, pihaknya tidak dapat melakukan voting untuk hal-hal yang bertentangan dengan UU dan peraturan yang ada. “Kalau voting dipaksakan, kami dari Fraksi PKS tidak akan ikut,” katanya dalam forum itu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Fadly Nurzal mengatakan, mekanisme sebagaimana diatur PP No 78 Tahun 2007 sama sekali belum dipenuhi dalam pengusulan pemekaran provinsi tersebut.

Ada yang unik dalam Rapat Paripurna Pemekaran DPRD Sumut tersebut. Kelucuan tersebut adalah mikrofon di mimbar yang dipergunakan bagi juru bicara untuk membacakan pandangan fraksinya sempat mati beberapa saat.
Tepatnya saat juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumut Guntur Manurung membacakan pandangan fraksinya. Anehnya, meskipun demikian Guntur melalui layar lebar yang sengaja disediakan terlihat semangat membacakan pandangan fraksinya. Mikrofon yang mati saat Guntur membacakan pandangan Fraksi Demokrat tercatat sejak pukul 10.20 WIB sampai pukul 10.38 WIB.

Dalam rentang waktu itu, sejumlah staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPRD Sumut terlihat kesibukan. Ada yang sibuk berupaya untuk mencari alat atau mikrofon pengganti, namun ada juga yang saling berbincang satu sama lainnya.
Karena matinya mikrofon tersebut, muncul juga umpatan-umpatan dari para tamu yang mengikuti paripurna tersebut. Salah seorang yang tepat di belakang kursi Sumut Pos menyatakan, dengan kondisi seperti itu menandakan Gedung DPRD Sumut miskin.

Tidak sampai disitu saja, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Randiman Tarigan bahkan sempat keluar dari ruang paripurna dengan merepet, memarahi staf PNS yang ada di bagian luar ruang rapat. Tak lama, Randiman kembali memasuki ruang paripurna.

Matinya mikrofon di Rapat Paripurna tersebut juga terjadi ketika juru bicara Fraksi PPP DPRD Sumut Ahmad Hosen Hutagalung hendak membacakan pandangan umum fraksinya tepatnya, pukul 11.29 WIB.(ari)

Rekaman Rapat Paripurna DPRD

Kesimpulan Paripurna

  1. Merekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan.
  2. Merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli.
  3. Merekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah,  Humbang Hasundutan, dan Sibolga.

Tujuh Fraksi Setuju Pemekaran

  1. Fraksi Partai Demokrat
  2. PDI Perjuangan
  3. PAN
  4. PDS
  5. Hanura
  6. PPRN
  7. Gerindra

Dua Fraksi Menolak memberikan pendapat

  1. PKS
  2. PPP

Pandangan Fraksi PKS
Belum sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 78 Tahun 207. Protap dan Nias belum bisa dibahas di Paripurna. Sumtra layak dikaji dan direkomendasikan ke Pemerintah pusat

Pandangan Fraksi PPP
Pemekaran untuk mempercepat pembangunan dilabrak nafsu politik segelintir orang di daerah. Ini membuat daerah pemekaran tak terkontrol dan hanya menjadi parasit. Waktu pemekaran singkat, laporan pansus terkesan dipaksakan dan belum ada permintaan Gubsu.

Tidak Keberatan

  1. Partai Golkar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/