31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD: Audit Total PDAM Tirtanadi

MEDAN- Azzam Rizal tidak akan sendirian menyandang status tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Direktur umum (Dirut) yang tersandung menyelewengkan uang senilai Rp6,3 miliar itu bakal ditemani pejabat tinggi lain di jajaran PDAM Tirtanadi.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu bahkan sudah mengantongi nama calon tersangka itu. Meski demikian, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho tak mau buru-buru  menyebut identitas pejabat dimaksud. “Nanti saja, kita tuntaskan dulu satu-satu ya. Setelah ini sama-sama kita lihat, siapa tersangka lainya,” ujar Sadono Kamis (2/5) di Mapolda Sumut.

Informasi berkembang di Mapolda Sumut, tersangka lainnya diketahui berinisial SS yang bekerja di bagian Koperasi Karyawan di perusahaan air bersih itu.

Untuk mencegah terjadinya pelarian ke luar negeri terhadap Azzam Rizal dan tersangka lainnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut melayangkan surat cegah tangkal (cekal) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman sesuai permitaan Polda Sumut dengan nomor surat: R/349/III/2013 Reskrimsus Tanggal 13 Maret 2013.

“Sudah kita lakukan pencekalan terhadap tersangka, ada dua orang, juga sudah dilayangkan surat pencekalan tersebut,” ungkap Sadono.
Kasus hukum yang membelit Azzam Rizal ini memang sudah memunculkan bola panas. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sopar Siburian menyambut baik upaya menyeret pihak lain yang diduga terlibat. Gubernur sebagai pihak yang memiliki otoritas atas atas perusahaan daerah itu bahkan diminta menyikapi hal ini untuk memperbaiki manajemen Tirtanadi.

“Ini justru menjadi momentum buat Gatot Pujo Nugroho untuk mengambil langkah menyehatkan PDAM Tirtanadi agar memberi dampak lebih terhadap masyarakat,” ujar Politikus Partai Demokrat Sumut ini kemarin (5/5).

Sopar minta manajemen PDAM agar diaudit, begitu pun keuangan PDAM Tirtanadi agar diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Perwakilan Sumut. Audit manajemen diperlukan untuk mengambil keputusan terkait kepastian pekerja di bagian penagihan yang berjumlah 480 orang tersebut. “Pemprovsu harus diaudit secara keseluruhan PDAM Tirtanadi. Yang pertama diaudit adalah legal audit, lalu audit terkait keuangan,” ujarnya kemarin.
Ia menyampaikan, hasil audit tersebut menyangkut kelanjutan nasib pekerja di PDAM Tirtanadi kelak. “Kalau karyawannya ada 480 orang, ya habis semuanya keuntungan untuk bayar gaji karyawan,” ujarnya.

Ditegaskan Sopar, keuangan PDAM Tirtanadi juga harus dikelola transparan. Terlebih selama ini PDAM Tirtanadi menerima kucuran dana APBD Provinsi Sumut yang lumayan besar.

Sekretaris Komisi C yang membidangi keuangan, Muslim Simbolon mengungkapkan bahwa komisi C telah melakukan pembahasan program kerja Tirtanadi. “Kebijakan penagihan rekening melalui koperasi sudah dilakukan dari dahulu. Hanya saja sesudah keluar aturan baru mengenai penagihan harus melalui sistem tender, itu yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang menimpa PDAM Tirtanadi tidak lebih dari dampak berubahnya peraturan pola penagihan yang sebelumnya melalui koperasi hingga kini harus melalui tender. “Ke depan seluruh peraturan terkait proses penagihan harus dipatuhi oleh PDAM Tirtanadi,” tandasnya.
Kasus hukum Azam ternyata turut memunculkan berbagai permintaan agar posisi penting di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut segera diisi. Penunjukan orang untuk menempati posisi Azzam Rizal itu diminta dilakukan segera.

Menyikapi berbagai permintaan itu, Gubernur Gatot Pujo Nugroho menegaskan, belum waktunya mencari pengganti Azzam Rizal sebagai dirut PDAM Tirtanadi, meski hanya bersifat pelaksana tugas. Hal itu dikarenakan, masih banyak orang yang duduk dibangku direksi Tirtanadi tersebut dan dianggap mampu mengelola perusahaan. “Kalau untuk mencari Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Tirtandi, saya pikir tunggu dulu,” ujarnya saat diwawancarai di Dinas Pendidikan Kota Medan kemarin (5/5).

Dijelaskannya, Tirtanadi merupakan sebuah perusahaan yang direksinya tidak hanya 1 orang. “Direksi itu kan bersifat kolektif kolegial dimana direksinya bukan hanya dirut. Masih ada direktur komersial, produksi, dan lainnya. Saya harapkan, mereka dapat menjadi tim lah,” tambahnya.

Gatot juga berharap, agar awak media tidak membentuk opini dalam membuat berita tentang kasus PDAM Tirtanadi. Karena saat ini, proses hukum sedang berlangsung. “Kita biarkan proses hukum untuk saat ini. Karena memang ini yang sedang terjadi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2 Mei yang lalu berdasarkan surat laporan bernomor LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I tertanggal 13 Januari 2013. Saat ini unit I Dit Res krimsus Polda Sumut melakukan proses sidik atas tindakkan korupsi yang merugikan negara, sementara itu, untuk saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus ini sebanyak 15 orang.

Azzam tersangkut kasus ini, karena diduga telah penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani dan dugaan pembayaran gaji 480 karyawan fiktif. Pemimpin perusahaan daerah Sumatera Utara itu diduga mengambil kebijakan tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai peraturan perundang-undang yang ada. Karena tindakannya ini, Azzam diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar.(ram/mag-5/gus)

MEDAN- Azzam Rizal tidak akan sendirian menyandang status tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Direktur umum (Dirut) yang tersandung menyelewengkan uang senilai Rp6,3 miliar itu bakal ditemani pejabat tinggi lain di jajaran PDAM Tirtanadi.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu bahkan sudah mengantongi nama calon tersangka itu. Meski demikian, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho tak mau buru-buru  menyebut identitas pejabat dimaksud. “Nanti saja, kita tuntaskan dulu satu-satu ya. Setelah ini sama-sama kita lihat, siapa tersangka lainya,” ujar Sadono Kamis (2/5) di Mapolda Sumut.

Informasi berkembang di Mapolda Sumut, tersangka lainnya diketahui berinisial SS yang bekerja di bagian Koperasi Karyawan di perusahaan air bersih itu.

Untuk mencegah terjadinya pelarian ke luar negeri terhadap Azzam Rizal dan tersangka lainnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut melayangkan surat cegah tangkal (cekal) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman sesuai permitaan Polda Sumut dengan nomor surat: R/349/III/2013 Reskrimsus Tanggal 13 Maret 2013.

“Sudah kita lakukan pencekalan terhadap tersangka, ada dua orang, juga sudah dilayangkan surat pencekalan tersebut,” ungkap Sadono.
Kasus hukum yang membelit Azzam Rizal ini memang sudah memunculkan bola panas. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sopar Siburian menyambut baik upaya menyeret pihak lain yang diduga terlibat. Gubernur sebagai pihak yang memiliki otoritas atas atas perusahaan daerah itu bahkan diminta menyikapi hal ini untuk memperbaiki manajemen Tirtanadi.

“Ini justru menjadi momentum buat Gatot Pujo Nugroho untuk mengambil langkah menyehatkan PDAM Tirtanadi agar memberi dampak lebih terhadap masyarakat,” ujar Politikus Partai Demokrat Sumut ini kemarin (5/5).

Sopar minta manajemen PDAM agar diaudit, begitu pun keuangan PDAM Tirtanadi agar diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Perwakilan Sumut. Audit manajemen diperlukan untuk mengambil keputusan terkait kepastian pekerja di bagian penagihan yang berjumlah 480 orang tersebut. “Pemprovsu harus diaudit secara keseluruhan PDAM Tirtanadi. Yang pertama diaudit adalah legal audit, lalu audit terkait keuangan,” ujarnya kemarin.
Ia menyampaikan, hasil audit tersebut menyangkut kelanjutan nasib pekerja di PDAM Tirtanadi kelak. “Kalau karyawannya ada 480 orang, ya habis semuanya keuntungan untuk bayar gaji karyawan,” ujarnya.

Ditegaskan Sopar, keuangan PDAM Tirtanadi juga harus dikelola transparan. Terlebih selama ini PDAM Tirtanadi menerima kucuran dana APBD Provinsi Sumut yang lumayan besar.

Sekretaris Komisi C yang membidangi keuangan, Muslim Simbolon mengungkapkan bahwa komisi C telah melakukan pembahasan program kerja Tirtanadi. “Kebijakan penagihan rekening melalui koperasi sudah dilakukan dari dahulu. Hanya saja sesudah keluar aturan baru mengenai penagihan harus melalui sistem tender, itu yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang menimpa PDAM Tirtanadi tidak lebih dari dampak berubahnya peraturan pola penagihan yang sebelumnya melalui koperasi hingga kini harus melalui tender. “Ke depan seluruh peraturan terkait proses penagihan harus dipatuhi oleh PDAM Tirtanadi,” tandasnya.
Kasus hukum Azam ternyata turut memunculkan berbagai permintaan agar posisi penting di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut segera diisi. Penunjukan orang untuk menempati posisi Azzam Rizal itu diminta dilakukan segera.

Menyikapi berbagai permintaan itu, Gubernur Gatot Pujo Nugroho menegaskan, belum waktunya mencari pengganti Azzam Rizal sebagai dirut PDAM Tirtanadi, meski hanya bersifat pelaksana tugas. Hal itu dikarenakan, masih banyak orang yang duduk dibangku direksi Tirtanadi tersebut dan dianggap mampu mengelola perusahaan. “Kalau untuk mencari Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Tirtandi, saya pikir tunggu dulu,” ujarnya saat diwawancarai di Dinas Pendidikan Kota Medan kemarin (5/5).

Dijelaskannya, Tirtanadi merupakan sebuah perusahaan yang direksinya tidak hanya 1 orang. “Direksi itu kan bersifat kolektif kolegial dimana direksinya bukan hanya dirut. Masih ada direktur komersial, produksi, dan lainnya. Saya harapkan, mereka dapat menjadi tim lah,” tambahnya.

Gatot juga berharap, agar awak media tidak membentuk opini dalam membuat berita tentang kasus PDAM Tirtanadi. Karena saat ini, proses hukum sedang berlangsung. “Kita biarkan proses hukum untuk saat ini. Karena memang ini yang sedang terjadi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2 Mei yang lalu berdasarkan surat laporan bernomor LP/ 87/ I/ 2013/SPKT-I tertanggal 13 Januari 2013. Saat ini unit I Dit Res krimsus Polda Sumut melakukan proses sidik atas tindakkan korupsi yang merugikan negara, sementara itu, untuk saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus ini sebanyak 15 orang.

Azzam tersangkut kasus ini, karena diduga telah penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtadani dan dugaan pembayaran gaji 480 karyawan fiktif. Pemimpin perusahaan daerah Sumatera Utara itu diduga mengambil kebijakan tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut sesuai peraturan perundang-undang yang ada. Karena tindakannya ini, Azzam diduga telah merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar.(ram/mag-5/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/