25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tangkal Fotokopi e-KTP, 13 Ribu Card Reader Disiapkan

MEDAN- Sebanyak 13 ribu card reader atau alat pembaca chip kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan didistribusikan ke seluruh daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, card reader memang disediakan pemerintah untuk menghindari proses fotokopi yang dapat merusak chip e-KTP. “Sesuai dengan Perpres No 67 semua instansi pemerintah menyiapkan card reader-nya. Kalau masih berlaku fotokopi seperti itu, apa gunanya chip? Chip itu juga seperti kartu ATM, ATM kan tidak difotocopy juga. Tapi kok nggak ada ribut. Jadi itu memang bukan untuk di-fotocopy,” ujar Gamawan di Kantor Presiden, kemarin.

Warga memperlihatkan e-KTP//rasyid/sumut pos
Warga memperlihatkan e-KTP//rasyid/sumut pos

Penggunaan card reader itu, kata Gamawan, bertujuan untuk menguji keabsahan e-KTP. Jika ada instansi pemerintah yang meminta syarat fotokopi e-KTP, silakan untuk difotokopi sekali saja. “Nanti kopiannya itu yang dikopi berulang-ulang. Jangan KTP nya, rusak nanti,” kata dia.

Gamawan menegaskan, imbauan e-KTP tak boleh difotokopi ini memang ditujukan untuk instansi pemerintah, bukan publik. Agar pemerintah menyiapkan card reader sesuai kebutuhan dan memeriksa kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Dia pun membantah imbauan ini terlambat digaungkan. “e-KTP berlakunya kan 2014,” jelasnya.

Sementara, pemerintah sudah melakukan perjanjian dengan 10 instansi swasta termasuk perbankan dan asuransi untuk menggunakan card reader e-KTP. “Swasta silakan nanti beli card reader-nya. Instansi pemerintah tak akan tambah lagi, masing-masing daerah saja. Pusat juga tidak nambah. Seperti waktu pembuatan dulu,” ujarnya.

Sementara dari Medan, meski Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik (e-KTP) secara berulang-ulang, namun karena belum adanya mesin pembaca e-KTP, tindakan memfotokopi tersebut pun tidak bisa dilarang, terutama di kantor perbankan dan finance.

“Tidak bisa kita paksakan, sebab kantor perbankan dan finance di Medan belum memiliki alat card readernya. Otomatis, semua urusan adminstrasi yang membutuhkan fotokopi e-KTP harus difotokopilah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (9/5).

Dijelaskan, pihaknya memang sudah mengirimkan surat imbauan kepada perkantoran pemerintah dan swasta untuk tidak memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang. Namun, larangan tersebut juga tidak bisa dipaksakan, karena mesin pembaca e-KTP tersebut belum ada. “Mau bagaimana lagi, ketika ada nasabah datang ke bank tidak membawa fotokopi KTP-nya, ya terpaksa difotokopi lagi,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengadukan permasalahan tersebut ke pusat. Dia berharap agar pemerintah pusat segera mencari solusi untuk permasalahan tersebut. “Ini kan proyek pemerintah pusat, jadi mereka harus segera mencarikan solusi, seperti menyediakan alat card reader-nya, sehingga kita tahu dimana membelinya,” katanya.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: No. 471.13/1826/SJ tersebut, disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Juga tertulis bahwa semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam surat edaran itu juga diimbau supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

Terakhir, bila unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto kopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Bank Masih Fotokopi e-KTP

Terkait dengan pelarangan elektronik ktp yang dilarang untuk terlalu sering di fotokopi, ternyata pihak perbankan masih melakukan hal tersebut. Hal ini dikarenakan, mereka belum mengetahui dan mendapat keterangan terkait masalah fotokopi tersebut.

Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan Sutarman mengaku, untuk pembukaan rekening dibutuhkan sebuah dokumen. Salah satunya adalah fotokopi KTP. “Kita baru tahu ada masalah ini. Karena hingga saat ini kita belum mengetahui permasalahan dan himbauan terkait hal ini,” ujarnya.

Karena tidak mengetahui permasalahan tersebut, hingga saat ini pihak perbankan selalu memfoto kopi bagi nasabah yang akan melakukan transaksi. “Kalau kita mengetahui permasalahn ini, jelas kita akan melarang. Jadi, kita akan memfotokopi e-ktp yang telah di foto kopian lebih dulu,” tambah Sutarman.

Karena itu, dirinya saat ini mengimbau agar masyarakat dapat memfotokopi kartu identitasnya dengan berbagai cara, misalnya dengan memfoto menggunakan kamera, dan lainnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Konsumen Manager Bank Bukopin Rizmayanti, dia belum mengetahui tentang e-KTP tersebut. “Belum ada imbauan dari pusat maupun dari BI. Jadi kita benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, karena ketidaktahuan ini, mengakibatkan dirinya masih memfotokopi salah satu kartu identitas tersebut. (mag-7/ram/bbs)

MEDAN- Sebanyak 13 ribu card reader atau alat pembaca chip kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan didistribusikan ke seluruh daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, card reader memang disediakan pemerintah untuk menghindari proses fotokopi yang dapat merusak chip e-KTP. “Sesuai dengan Perpres No 67 semua instansi pemerintah menyiapkan card reader-nya. Kalau masih berlaku fotokopi seperti itu, apa gunanya chip? Chip itu juga seperti kartu ATM, ATM kan tidak difotocopy juga. Tapi kok nggak ada ribut. Jadi itu memang bukan untuk di-fotocopy,” ujar Gamawan di Kantor Presiden, kemarin.

Warga memperlihatkan e-KTP//rasyid/sumut pos
Warga memperlihatkan e-KTP//rasyid/sumut pos

Penggunaan card reader itu, kata Gamawan, bertujuan untuk menguji keabsahan e-KTP. Jika ada instansi pemerintah yang meminta syarat fotokopi e-KTP, silakan untuk difotokopi sekali saja. “Nanti kopiannya itu yang dikopi berulang-ulang. Jangan KTP nya, rusak nanti,” kata dia.

Gamawan menegaskan, imbauan e-KTP tak boleh difotokopi ini memang ditujukan untuk instansi pemerintah, bukan publik. Agar pemerintah menyiapkan card reader sesuai kebutuhan dan memeriksa kependudukan tidak menggunakan fotokopi. Dia pun membantah imbauan ini terlambat digaungkan. “e-KTP berlakunya kan 2014,” jelasnya.

Sementara, pemerintah sudah melakukan perjanjian dengan 10 instansi swasta termasuk perbankan dan asuransi untuk menggunakan card reader e-KTP. “Swasta silakan nanti beli card reader-nya. Instansi pemerintah tak akan tambah lagi, masing-masing daerah saja. Pusat juga tidak nambah. Seperti waktu pembuatan dulu,” ujarnya.

Sementara dari Medan, meski Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan untuk tidak memfotokopi KTP Elektronik (e-KTP) secara berulang-ulang, namun karena belum adanya mesin pembaca e-KTP, tindakan memfotokopi tersebut pun tidak bisa dilarang, terutama di kantor perbankan dan finance.

“Tidak bisa kita paksakan, sebab kantor perbankan dan finance di Medan belum memiliki alat card readernya. Otomatis, semua urusan adminstrasi yang membutuhkan fotokopi e-KTP harus difotokopilah,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (9/5).

Dijelaskan, pihaknya memang sudah mengirimkan surat imbauan kepada perkantoran pemerintah dan swasta untuk tidak memfotokopi e-KTP secara berulang-ulang. Namun, larangan tersebut juga tidak bisa dipaksakan, karena mesin pembaca e-KTP tersebut belum ada. “Mau bagaimana lagi, ketika ada nasabah datang ke bank tidak membawa fotokopi KTP-nya, ya terpaksa difotokopi lagi,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengadukan permasalahan tersebut ke pusat. Dia berharap agar pemerintah pusat segera mencari solusi untuk permasalahan tersebut. “Ini kan proyek pemerintah pusat, jadi mereka harus segera mencarikan solusi, seperti menyediakan alat card reader-nya, sehingga kita tahu dimana membelinya,” katanya.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: No. 471.13/1826/SJ tersebut, disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011. Juga tertulis bahwa semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam surat edaran itu juga diimbau supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

Terakhir, bila unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto kopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Bank Masih Fotokopi e-KTP

Terkait dengan pelarangan elektronik ktp yang dilarang untuk terlalu sering di fotokopi, ternyata pihak perbankan masih melakukan hal tersebut. Hal ini dikarenakan, mereka belum mengetahui dan mendapat keterangan terkait masalah fotokopi tersebut.

Pemimpin Kelompok Pengembangan Bisnis dan Layanan BNI Kanwil Medan Sutarman mengaku, untuk pembukaan rekening dibutuhkan sebuah dokumen. Salah satunya adalah fotokopi KTP. “Kita baru tahu ada masalah ini. Karena hingga saat ini kita belum mengetahui permasalahan dan himbauan terkait hal ini,” ujarnya.

Karena tidak mengetahui permasalahan tersebut, hingga saat ini pihak perbankan selalu memfoto kopi bagi nasabah yang akan melakukan transaksi. “Kalau kita mengetahui permasalahn ini, jelas kita akan melarang. Jadi, kita akan memfotokopi e-ktp yang telah di foto kopian lebih dulu,” tambah Sutarman.

Karena itu, dirinya saat ini mengimbau agar masyarakat dapat memfotokopi kartu identitasnya dengan berbagai cara, misalnya dengan memfoto menggunakan kamera, dan lainnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Konsumen Manager Bank Bukopin Rizmayanti, dia belum mengetahui tentang e-KTP tersebut. “Belum ada imbauan dari pusat maupun dari BI. Jadi kita benar-benar tidak tahu,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, karena ketidaktahuan ini, mengakibatkan dirinya masih memfotokopi salah satu kartu identitas tersebut. (mag-7/ram/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/