30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ahok Divonis 2 Tahun, MUI Medan: Alhamdulillah…!

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disambut syukur oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof M Hatta.

Hatta mengatakan, Allah telah menunjukkan jalan terbaik dalam mengatasi kemelut yang terjadi saat ini. Atas vonis itu, Hatta mengucapkan terimakasih pada Pengadilan karena telah menjalankan fungsi, dengan benar-benar melihat sisi keadilan.

“Alhamdulilah…! Allah telah menunjukkan jalan terbaik. Bola panas lari ke mana-mana gara-gara masalah ini. Malah Islam dituduh intoleran dengan bahasa yang sombong,” ujar Hatta.

Sebelum mengakhiri, Hatta menegaskan, kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada Jakarta. Dikatakan Hatta, tidak ada kepentingan Umat Islam yang tidak tinggal di Jakarta, dengan Pilkada Jakarta, meskipun secara moral tetap menginginkan yang seiman yang menang. Ditegaskan Hatta, kasus yang melibatkan Ahok itu, murni penistaan agama.

Terpisah, Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, putusan Majelis Hakim ini sudah menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Sudah jelas dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli dari MUI dan ulama yang dihadirkan di dalam sidang tersebut. Jadinya, tidak ada intervensi dilakukan terhadap putusan majelis hakim,” sebut Muslim Muis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/2) siang.

Muslim menyebutkan, putusan hakim tidak mesti mengikuti tuntutan JPU yang menuntut Gubernur DKI itu dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Disinggung soal JPU yang belum bersikap atas putusan itu, Muslim mengungkapkan, JPU wajib banding juga untuk mengawal proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Meski tidak banding, JPU wajib mengirim atau menyampai kontrak memory banding. Apa pun, ceritanya Jaksa harus banding. Karena, untuk mengawal putusan majelis hakim ditingkat pertama ini,” katanya.

Dia menambahkan, putusan ini buah hasil perjuangan umat Islam Indonesia untuk menegakan hukum di negara hukum ini bagi pelaku atau terdakwa penista agama ini. Dengan tujuan toleransi beragama di tanah air. “Setiap ada kasus penistaan agama umat Islam terus berjuang untuk itu. Jadinya, tidak ada henti perjuangan umat Islam untuk menegak keadilan,” tandasnya.

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disambut syukur oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof M Hatta.

Hatta mengatakan, Allah telah menunjukkan jalan terbaik dalam mengatasi kemelut yang terjadi saat ini. Atas vonis itu, Hatta mengucapkan terimakasih pada Pengadilan karena telah menjalankan fungsi, dengan benar-benar melihat sisi keadilan.

“Alhamdulilah…! Allah telah menunjukkan jalan terbaik. Bola panas lari ke mana-mana gara-gara masalah ini. Malah Islam dituduh intoleran dengan bahasa yang sombong,” ujar Hatta.

Sebelum mengakhiri, Hatta menegaskan, kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada Jakarta. Dikatakan Hatta, tidak ada kepentingan Umat Islam yang tidak tinggal di Jakarta, dengan Pilkada Jakarta, meskipun secara moral tetap menginginkan yang seiman yang menang. Ditegaskan Hatta, kasus yang melibatkan Ahok itu, murni penistaan agama.

Terpisah, Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, putusan Majelis Hakim ini sudah menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Sudah jelas dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli dari MUI dan ulama yang dihadirkan di dalam sidang tersebut. Jadinya, tidak ada intervensi dilakukan terhadap putusan majelis hakim,” sebut Muslim Muis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/2) siang.

Muslim menyebutkan, putusan hakim tidak mesti mengikuti tuntutan JPU yang menuntut Gubernur DKI itu dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Disinggung soal JPU yang belum bersikap atas putusan itu, Muslim mengungkapkan, JPU wajib banding juga untuk mengawal proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Meski tidak banding, JPU wajib mengirim atau menyampai kontrak memory banding. Apa pun, ceritanya Jaksa harus banding. Karena, untuk mengawal putusan majelis hakim ditingkat pertama ini,” katanya.

Dia menambahkan, putusan ini buah hasil perjuangan umat Islam Indonesia untuk menegakan hukum di negara hukum ini bagi pelaku atau terdakwa penista agama ini. Dengan tujuan toleransi beragama di tanah air. “Setiap ada kasus penistaan agama umat Islam terus berjuang untuk itu. Jadinya, tidak ada henti perjuangan umat Islam untuk menegak keadilan,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/