Pendapat berbeda disampaikan Bendahara DPC PDIP Kota Medan, Boydo HK Panjaitan. Menurutnya, vonis 2 tahun terhadap Ahok yang diberikan hakim tidak cocok. Dia bilang, kasus hukum yang dialamatkan kepada Ahok adalah abstrak alias tidak bisa dibuktikan.
“Fakta-fakta hukumnya juga tidak jelas. Pendapat para ahli juga banyak menyatakan, fakta hukum terhadap Ahok tidak lengkap. Lagian dia juga sudah minta maaf, harusnya dia bebas,” kata Boydo via seluler, kemarin.
Menilik persoalan hukum Ahok ini pula, kata Boydo, ada satu kelompok radikal tertentu ingin supaya negara ini hancur. “Harusnya kita tidak terpicu oleh ini. Ya itulah kehebatan Ahok mungkin, dia berkorban untuk keutuhan bangsa dan negara,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan yang turut memberikan papan bunga dukungan buat Ahok di depan Kantor DPRD Medan, beberapa hari lalu.
Secara pribadi, Boydo mendukung upaya banding mantan Bupati Belitung Timur tersebut. “Semoga hukumannya bisa lebih ringan, dan kita minta pengadilan bisa menerimanya,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara kontekstual. Justru yang meresahkan masyarakat, kata Boydo, yang pertama kali menyebar video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. “Kita ngomong di mana dan yang tersinggung di mana, kan nggak nyambung. Fakta-faktanya tidak lengkap, dan penyebar video itulah provokatornya. Dia harusnya dihukum,” katanya. (gus/prn/adz)