Setelah saling berkoordinasi, polisi akhirnya meringkus AG di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kembang Janggut. AG langsung dibawa dengan mobil preman milik Unit Opsnal Polres Kukar.
Dengan menggunakan mobil terpisah, DA juga turut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut. Dari hasil interogasi, AG akhirnya mengakui perbuatannya. Dia sudah lama menggauli anak kandungnya itu.
Perbuatan asusila itu dilakukan sejak DA berusia dua tahun. Hubungan keduanya tanpa diketahui oleh ibu korban.
Polisi juga mengendus korban lain berinisial DL. DL diketahui sudah tinggal bersama tersangka sejak kedua orang tuanya di Lampung meninggal dunia. DL saat ini juga diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK).
Sama halnya dengan DA, hubungan badan dengan DL juga kerap disiarkan melalui live streaming ke sejumlah akun terbatas sesama pedofilia di penjuru dunia.
“Jadi, aktivitas tersangka ini terendus setelah anggota kami melakukan patroli cyber crime. Dari sebuah akun, kami mencurigai aktivitas seseorang asal Kaltim yang ditengarai aktif mengirimkan video berkonten porno. Saat kami cek, ternyata memang benar, pemilik akun tersebut berada di Kembang Janggut, Kukar,” terang Joko, Senin (8/4). (qi/far/k11/JPNN)