26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Empat Tersangka Segera Disidang

Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2006

MEDAN-Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi master plan Kota Medan menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2006 dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan. Pihak Kejaksaan Medan pun sudah menetapkan p21 untuk empat dari enam tersangka yang dilimpahkan Polda Sumtu dan segera disidangkan.

“Perkembangan kasus dugaan korupsi master plan, empat dari enam tersangka yang diajukan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan akan segera disidangkan,” ujar Kasat Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Verdi K Lele, Kamis (9/6).
Dijelaskan Verdi, keempat tersangka yang akan segera disidangkan diantaranya, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen (PP), Ir Harmes Joni selaku pengguna anggaran (PA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa) dan Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

“Sedangkan untuk yang dua, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku Direktur PT Assaka Alif Enggenering. Berkasnya masih P19. Kita masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk segera dilengkapi, “ ucap Verdi.

Sebelumnya, Penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari panitia tender dan dua saksi ahli, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti yang disita berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.

Dugaan korupsi master plan dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK, Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek diantaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah disubkan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.

10 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Bansos Pemko Medan
Sementara itu dari hasil penyelidikan Intel Kejari Medan ditemukan adanya penyimpangan anggaran dalam penyaluran bantuan hibah, kepada masyarakat dari Bansos Pemko Medan. Sayangnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Raja Noprizal enggan memaparkan lebih lanjut apa saja penyimpangan Bansos Pemko Medan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Medan.

“Memang ada ditemukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang diberikan Bansos Pemko Medan. Penyimpangan-penyimpangan itu belum dapat kita publikasikan, mengingat kasus itu masih tahap pulbaket,” tegas Raja.

Menurut Raja Nofrizal kasus tersebut kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Yang pasti kasus ini terus bergulir dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita juga masih banyak mengumpulkan beberapa keterangan saksi bagi masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Bansos Pemko Medan,” ucap Raja.
Menurut Raja, pihaknya sudah meminta 10 saksi. Saat disinggung apakah ada yang bakal dijadikan tersangka, Raja tak membantahnya. “Bisa saja kalau berdasarkan hasil penyelidikan mereka ada menerima anggaran,” tegas Raja. (adl/rud)

Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2006

MEDAN-Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi master plan Kota Medan menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2006 dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Medan. Pihak Kejaksaan Medan pun sudah menetapkan p21 untuk empat dari enam tersangka yang dilimpahkan Polda Sumtu dan segera disidangkan.

“Perkembangan kasus dugaan korupsi master plan, empat dari enam tersangka yang diajukan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan akan segera disidangkan,” ujar Kasat Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Verdi K Lele, Kamis (9/6).
Dijelaskan Verdi, keempat tersangka yang akan segera disidangkan diantaranya, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen (PP), Ir Harmes Joni selaku pengguna anggaran (PA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa) dan Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya.

“Sedangkan untuk yang dua, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku Direktur PT Assaka Alif Enggenering. Berkasnya masih P19. Kita masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk segera dilengkapi, “ ucap Verdi.

Sebelumnya, Penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari panitia tender dan dua saksi ahli, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti yang disita berupa dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus.

Dugaan korupsi master plan dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK, Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek diantaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah disubkan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.

10 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Bansos Pemko Medan
Sementara itu dari hasil penyelidikan Intel Kejari Medan ditemukan adanya penyimpangan anggaran dalam penyaluran bantuan hibah, kepada masyarakat dari Bansos Pemko Medan. Sayangnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Raja Noprizal enggan memaparkan lebih lanjut apa saja penyimpangan Bansos Pemko Medan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Medan.

“Memang ada ditemukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang diberikan Bansos Pemko Medan. Penyimpangan-penyimpangan itu belum dapat kita publikasikan, mengingat kasus itu masih tahap pulbaket,” tegas Raja.

Menurut Raja Nofrizal kasus tersebut kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Yang pasti kasus ini terus bergulir dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kita juga masih banyak mengumpulkan beberapa keterangan saksi bagi masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Bansos Pemko Medan,” ucap Raja.
Menurut Raja, pihaknya sudah meminta 10 saksi. Saat disinggung apakah ada yang bakal dijadikan tersangka, Raja tak membantahnya. “Bisa saja kalau berdasarkan hasil penyelidikan mereka ada menerima anggaran,” tegas Raja. (adl/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/