30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nanyang Internasional School Harus Dibongkar

MEDAN- Desakan agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, untuk mengambil kebijakan pembongkaran terhadap sekolah Nanyang Internasional School di Jalan Sriwijaya/Abdullah Lubis terus mengalir. Salah satu desakan tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu. Dikatakan politisi asal Fraksi Golkar DPRD Medan ini, persoalan Nanyang Internasional School ini terkesan ada pembiaran.

Pembiaran itu sendiri seolah disebabkan karena pemilik yayasan atau pengelola Nanyang Internasional School adalah orang yang kuat, sehingga Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB tidak berkutik.

“Jangan ada pembiaran. Jangan hanya bangunan orang-orang miskin TRTB berani membongkarnya. Nah, kalau yang kaya dibiarkan. Jangan ada perbedaan. Kalau memang harus dibongkar karena telah meresahkan warga sekitar atau karena izinnya bermasalah, ya dibongkar saja,” tegasnya kepada Sumut Pos, Kamis (9/6).

Sementara itu, sejumlah warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru yang diwakili Ryan Kacaribu, Jaffrey Matulesi, Sintong dan Sahat mendatangi gedung DPRD Medan, untuk meminta jawaban atas aduan yang telah diberikan beberapa waktu lalu.

Alhasil, warga mendapat jawaban atau surat yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy, dimana surat itu dari Komisi D DPRD Medan dengan No 005/4662 menyatakan, Jumat (hari ini, Red) pukul 10.00 WIB, Komisi D DPRD Medan akan melakukan dengar pendapat dan akan memanggil pihak Nanyang Internasional School dan perwakilan warga.

Namun ada yang disayangkan oleh warga, dimana dalam surat tersebut Komisi D DPRD Medan tidak melampirkan undangan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Padahal, semestinya Dinas TRTB juga diundang karena dinas tersebut memiliki kewenangan melakukan pembongkaran dan pengeluaran izin.

“Kenapa kok Dinas TRTB tak diundang, ada apa ya? Karena seharusnya Dinas TRTB juga diundang untuk menjelaskan persoalan ini. Karena waktu itu, tim dari Dinas TRTB sudah sempat melakukan pembongkaran,” ucap Ryan Kacaribu yang didampingi Jeffery Matulesi beserta Sintong dan Sahat kepada Sumut Pos.

Mengenai situasi pembangunan Nanyang Internasional School, warga Kelurahan Darat tersebut menceritakan, saat ini lantai II bangunan tersebt sudah selesai didinding. “Pembangunan terus berlanjut, lantai II nya sudah didinding pun,” ungkap mereka.(ari)

MEDAN- Desakan agar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, untuk mengambil kebijakan pembongkaran terhadap sekolah Nanyang Internasional School di Jalan Sriwijaya/Abdullah Lubis terus mengalir. Salah satu desakan tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu. Dikatakan politisi asal Fraksi Golkar DPRD Medan ini, persoalan Nanyang Internasional School ini terkesan ada pembiaran.

Pembiaran itu sendiri seolah disebabkan karena pemilik yayasan atau pengelola Nanyang Internasional School adalah orang yang kuat, sehingga Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB tidak berkutik.

“Jangan ada pembiaran. Jangan hanya bangunan orang-orang miskin TRTB berani membongkarnya. Nah, kalau yang kaya dibiarkan. Jangan ada perbedaan. Kalau memang harus dibongkar karena telah meresahkan warga sekitar atau karena izinnya bermasalah, ya dibongkar saja,” tegasnya kepada Sumut Pos, Kamis (9/6).

Sementara itu, sejumlah warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru yang diwakili Ryan Kacaribu, Jaffrey Matulesi, Sintong dan Sahat mendatangi gedung DPRD Medan, untuk meminta jawaban atas aduan yang telah diberikan beberapa waktu lalu.

Alhasil, warga mendapat jawaban atau surat yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy, dimana surat itu dari Komisi D DPRD Medan dengan No 005/4662 menyatakan, Jumat (hari ini, Red) pukul 10.00 WIB, Komisi D DPRD Medan akan melakukan dengar pendapat dan akan memanggil pihak Nanyang Internasional School dan perwakilan warga.

Namun ada yang disayangkan oleh warga, dimana dalam surat tersebut Komisi D DPRD Medan tidak melampirkan undangan kepada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Padahal, semestinya Dinas TRTB juga diundang karena dinas tersebut memiliki kewenangan melakukan pembongkaran dan pengeluaran izin.

“Kenapa kok Dinas TRTB tak diundang, ada apa ya? Karena seharusnya Dinas TRTB juga diundang untuk menjelaskan persoalan ini. Karena waktu itu, tim dari Dinas TRTB sudah sempat melakukan pembongkaran,” ucap Ryan Kacaribu yang didampingi Jeffery Matulesi beserta Sintong dan Sahat kepada Sumut Pos.

Mengenai situasi pembangunan Nanyang Internasional School, warga Kelurahan Darat tersebut menceritakan, saat ini lantai II bangunan tersebt sudah selesai didinding. “Pembangunan terus berlanjut, lantai II nya sudah didinding pun,” ungkap mereka.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/