Terkait Bentrok di Kutalimbaru
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka, tak menutup kemungkinan 10 warga lainnya bakal menyusul jadi tersangka.
Seperti diutarakan Kasubdit III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, AKBP Andry Setiawan,Sabtu (9/5) petang. Menurut dia, Poldasu sudah mengantongi nama-nama warga yang akan ditangkap.
“Kami sudah kantongi nama-namanya. Dalam waktu dekat kami tangkap mereka,” kata Andry.
Dia membeberkan, sejumlah warga yang sudah dikantongi namanya itu diketahui masing-masing keterlibatannya saat membakar mobil Colt Diesel milik PTPN2. Hingga kini, tim dari Poldasu masih menyisir di lokasi bentrok.
“Enam warga yang ditahan itu terlibat dalam pembakaran mobil milik PTPN2. Kami masih incar sekitar sepuluh warga lagi yang ikut membakar mobil itu,” ungkap Andry.
Saat disinggung mengenai tidak adanya surat penangkapan yang diberikan pihaknya saat mengamankan warga yang ditahan itu, Andry enggan memberi jawaban. “Ya, mereka telah melakukan tindakan kriminal karena terlibat dalam pembakaran mobil. Mereka wajib kita tahan,” beber Andry.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Poldasu telah menangkap sedikitnya enam warga Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang, dalam beberapa hari terakhir.
Pada Jum’at (8/6) lalu, ratusan warga Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang tidak terima dengan penangkapan itu, mendatangi Markas Poldasu. Mereka melakukan unjuk rasa untuk mendesak Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, agar segera melepaskan enam warga yang ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.
Warga yang didominasi oleh ibu-ibu, mengaku anggota keluarganya telah ‘diculik’ dan ditangkap oleh pihak Reskrimum Poldasu, tanpa alasan yang jelas. (mag-12)