26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Evaluasi Pemberangkatan Haji, 6 Jamaah Batal ke Tanah Suci

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, telah merampungkan rangkaian pemberangkatan haji asal Sumatera Utara, tahun 1445 H/2024 M. Dari 25 kelompok terbang (kloter), enam calon jamaah haji (CJH) batal berangkat ke tanah suci.

Hal itu dikatakan Ketua PPIH Embarkasi Medan, H Ahmad Qosbi saat evaluasi pemberangkatan haji di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan, Senin (10/6).

“Sampai dengan kloter akhir (kloter 25) ini, ada 6 orang yang batal berangkat haji. Dari 6 orang tersebut, dua orang karena hamil, dan 4 orang karena sakit,” ujarnya didampingi Kabag TU Kemenag Sumut, H M Yunus dan Sekretaris PPIH, H Zulfan Efendi.

Qosbi merinci, dari 6 jamaah tersebut, dua orang batal berangkat karena hamil dari Kloter 15 asal Mandailing Natal dan Kloter 24 asal Medan. Sementara, untuk 4 orang yang sakit dari kloter 16, 19 dan 21.

Untuk keenam calon jamaah haji yang batal rencana akan diberangkatkan haji untuk tahun depan. “Insya Allah kalau semua lengkap, tahun depan akan diprioritaskan berangkat,” ucap Qosbi.

Menurut Qosbi, untuk keenam calon jamaah haji yang batal berangkat tidak dialihkan kepada keluarga lainnya. Sebab, terang terangnya, persiapan untuk peralihan hanya bisa dilakukan untuk di bawah kloter awal.

“Dibawah kloter 20 masih bisa kita siapkan cadangan. Kita punya cadangan 700 orang. Tapi kalau sudah di atas kloter 20, itu dibatalkan karena pengurusan visa dan lainnya susah tidak bisa,” jelasnya.

Sebagai penutup, Qosbi mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang aktif dalam melakukan peliputan berita mengenai keberangkatan jamaah calon haji hingga di kloter 25 ini.

#2 CJH Sumut Wafat di Tanah Suci

Dua jamaah haji asal Sumut wafat di tanah suci sepanjang proses pemberangkatan jamaah haji Embarkasi Medan, tahun 1445 H/2024 M.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan H Zulfan Efendi mengatakan, jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) Kloter 12 asal Kabupaten Deliserdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Makkah, pada 7 Juni 2024.

“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61) Kloter 10 asal Kabupaten Padanglawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Makkah tanggal 9 Juni 2024,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Zulfan menjelaskan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” terangnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji, sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, telah merampungkan rangkaian pemberangkatan haji asal Sumatera Utara, tahun 1445 H/2024 M. Dari 25 kelompok terbang (kloter), enam calon jamaah haji (CJH) batal berangkat ke tanah suci.

Hal itu dikatakan Ketua PPIH Embarkasi Medan, H Ahmad Qosbi saat evaluasi pemberangkatan haji di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan, Senin (10/6).

“Sampai dengan kloter akhir (kloter 25) ini, ada 6 orang yang batal berangkat haji. Dari 6 orang tersebut, dua orang karena hamil, dan 4 orang karena sakit,” ujarnya didampingi Kabag TU Kemenag Sumut, H M Yunus dan Sekretaris PPIH, H Zulfan Efendi.

Qosbi merinci, dari 6 jamaah tersebut, dua orang batal berangkat karena hamil dari Kloter 15 asal Mandailing Natal dan Kloter 24 asal Medan. Sementara, untuk 4 orang yang sakit dari kloter 16, 19 dan 21.

Untuk keenam calon jamaah haji yang batal rencana akan diberangkatkan haji untuk tahun depan. “Insya Allah kalau semua lengkap, tahun depan akan diprioritaskan berangkat,” ucap Qosbi.

Menurut Qosbi, untuk keenam calon jamaah haji yang batal berangkat tidak dialihkan kepada keluarga lainnya. Sebab, terang terangnya, persiapan untuk peralihan hanya bisa dilakukan untuk di bawah kloter awal.

“Dibawah kloter 20 masih bisa kita siapkan cadangan. Kita punya cadangan 700 orang. Tapi kalau sudah di atas kloter 20, itu dibatalkan karena pengurusan visa dan lainnya susah tidak bisa,” jelasnya.

Sebagai penutup, Qosbi mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang aktif dalam melakukan peliputan berita mengenai keberangkatan jamaah calon haji hingga di kloter 25 ini.

#2 CJH Sumut Wafat di Tanah Suci

Dua jamaah haji asal Sumut wafat di tanah suci sepanjang proses pemberangkatan jamaah haji Embarkasi Medan, tahun 1445 H/2024 M.

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan H Zulfan Efendi mengatakan, jamaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) Kloter 12 asal Kabupaten Deliserdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Makkah, pada 7 Juni 2024.

“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61) Kloter 10 asal Kabupaten Padanglawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Makkah tanggal 9 Juni 2024,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jamaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. “Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Zulfan menjelaskan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” terangnya.

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh ahli waris jamaah haji yang wafat ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji, sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji. (man/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/