31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Asosiasi Pemda dan DPRD Seluruh Indonesia Dukung Pilgub oleh DPRD

Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaimĀ  sepakat dengan rumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap selaku Wakil Ketua I APEKSI bidang Pemerintahan dan Otonomi, mengatakan titik berat otonomi adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang menjamin demokrasi, Pilkada langsung gubernu sebaiknya dihapuskan.
Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

ā€œDengan berbagai argumentasi mereka mendukung usulan pemerintah, bahwa pemilihan gubernur adalah lebih baik dilakukan oleh DPRD, karena akan mengurangi resiko konflik, mengurangi biaya politik, dan gubernur yang terpilih akan lebih berkualitas,ā€ kata Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, Kamis (5/7), di Jakarta.

Wasekjen Partai Golkar itu menambahkan, mereka merujuk pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa ā€œgubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepalaĀ  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratisā€.
Namun, lanjut Nurul, untuk pemilukada di tingkat kabupaten/kota mereka meminta dipilih secara langsung.

ā€œAsosiasi DPRD Kabupaten malah menginginkan untuk dipilih melalui DPRD mulai dari gubernur maupun bupat wali/kota,ā€ tambahnya.
Selain itu, kata Nurul, asosiasi pemerintah provinsi menginginkan gubernur dan wagub tetap satu paket. Menurut mereka, apabila tidak dilakukan satu paket akan rentan konflik dengan gubernur terpilih. Mereka berpendapatĀ  bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah jabatan politis, bukan jabatan karir.

ā€œHanya saja perlu pengaturan yang jelas mengenai kewenangan gubernur dan wagub sehingga tak terjadi konflik,ā€ tambah bekas artis papan atas Indonesia itu.Ā  Dia menegaskan, keberadaan wakil kepala daerah dari jalur non politik ditolak oleh semua asosiasi. ā€œMajunya keluarga incumbent mereka dukung karena kalau dilarang bisa menimbulkan pelanggaran HAM,ā€ pungkasnya. (gus/boy/jpnn)

Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaimĀ  sepakat dengan rumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap selaku Wakil Ketua I APEKSI bidang Pemerintahan dan Otonomi, mengatakan titik berat otonomi adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang menjamin demokrasi, Pilkada langsung gubernu sebaiknya dihapuskan.
Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

ā€œDengan berbagai argumentasi mereka mendukung usulan pemerintah, bahwa pemilihan gubernur adalah lebih baik dilakukan oleh DPRD, karena akan mengurangi resiko konflik, mengurangi biaya politik, dan gubernur yang terpilih akan lebih berkualitas,ā€ kata Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, Kamis (5/7), di Jakarta.

Wasekjen Partai Golkar itu menambahkan, mereka merujuk pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa ā€œgubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepalaĀ  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratisā€.
Namun, lanjut Nurul, untuk pemilukada di tingkat kabupaten/kota mereka meminta dipilih secara langsung.

ā€œAsosiasi DPRD Kabupaten malah menginginkan untuk dipilih melalui DPRD mulai dari gubernur maupun bupat wali/kota,ā€ tambahnya.
Selain itu, kata Nurul, asosiasi pemerintah provinsi menginginkan gubernur dan wagub tetap satu paket. Menurut mereka, apabila tidak dilakukan satu paket akan rentan konflik dengan gubernur terpilih. Mereka berpendapatĀ  bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah jabatan politis, bukan jabatan karir.

ā€œHanya saja perlu pengaturan yang jelas mengenai kewenangan gubernur dan wagub sehingga tak terjadi konflik,ā€ tambah bekas artis papan atas Indonesia itu.Ā  Dia menegaskan, keberadaan wakil kepala daerah dari jalur non politik ditolak oleh semua asosiasi. ā€œMajunya keluarga incumbent mereka dukung karena kalau dilarang bisa menimbulkan pelanggaran HAM,ā€ pungkasnya. (gus/boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/