27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengosongan Pasar Timah Ditunda

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN_Beberapa pekerja sedang melakukan perampungan relokasi Pasar Timah di Jalan Emas Meda, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Pengosongan Pasar Timah di Jalan Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area yang awalnya direncanakan pada Rabu (7/3), batal dilaksanakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. ” Nanti kalau sudah ada tanggalnya, kita beritahu, ” ujarnya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rahmat Harahap yang juga dikonfirmasi menyebut, ada SOP dalam pengosongan pasar. Setelah diberikan surat peringatan untuk 7 hari, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan lagi untuk 5 hari. “Dari 7 hari, nanti 5 hari, 3 hari hingga 1 hari. Cuma judulnya tetap pengosongan. Kemudian tidak serta merta juga karena mereka juga melakukan gugatan hukum,” ujar Rahmat.

Selain itu, lanjut Rahmat, saat ini situasi Politik, mendekati Pilkada. Berdasarkan kordinasinya dengan pihak Kepolisian, harus dilakukan cipta kondisi. Untuk itu, jangan sampai ada keributan.

Disinggung apa ada surat permintaan penundaan penertiban dari DPRD Medan, mengingat sebelumnya Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga ketika bertemu perwakilan pedagang pasar Timah mengaku akan meminta untuk pengosongan ditunda, Rahmat mengaku tidak ada. “Penundaan itu semata-mata karena prosedur dan mengedepankan langkah persuasive,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku, pengosongan yang sudah dijadwalkan, batal dilaksanakan. Namun, pihaknya masih tetap pada keputusan mereka, akan melawan jika dikosongkan secara paksa.  Pihaknya menolak revitalisasi Pasar Timah karena Pasar Timah masih layak untuk berjualan.

Sebelumnya, Beston Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Menurutnya, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.

“Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDP-nya,”kata Beston.

Menurut Beston, Komisi C DPRD Medan, berdiri bersama pedagang. Walau Pasar Timah diswastanisasi, harus tetap mengutamakan kepentingan pedagang. Oleh karena itu, walau diswastakan tidak boleh mengusir pedagang yang lama dan memasukkan yang baru.

“Komisi C bersama pedagang. Namun, kita tidak boleh juga anti dengan revitalisasi, tapi ini untuk membuat lebih nyaman dan pedagang pun lebih untung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, akan kami RDP kan ini, ” pungkasnya. (ain/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN_Beberapa pekerja sedang melakukan perampungan relokasi Pasar Timah di Jalan Emas Meda, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Pengosongan Pasar Timah di Jalan Jalan Timah, Sei Rengas II, Medan Area yang awalnya direncanakan pada Rabu (7/3), batal dilaksanakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. ” Nanti kalau sudah ada tanggalnya, kita beritahu, ” ujarnya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rahmat Harahap yang juga dikonfirmasi menyebut, ada SOP dalam pengosongan pasar. Setelah diberikan surat peringatan untuk 7 hari, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan lagi untuk 5 hari. “Dari 7 hari, nanti 5 hari, 3 hari hingga 1 hari. Cuma judulnya tetap pengosongan. Kemudian tidak serta merta juga karena mereka juga melakukan gugatan hukum,” ujar Rahmat.

Selain itu, lanjut Rahmat, saat ini situasi Politik, mendekati Pilkada. Berdasarkan kordinasinya dengan pihak Kepolisian, harus dilakukan cipta kondisi. Untuk itu, jangan sampai ada keributan.

Disinggung apa ada surat permintaan penundaan penertiban dari DPRD Medan, mengingat sebelumnya Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga ketika bertemu perwakilan pedagang pasar Timah mengaku akan meminta untuk pengosongan ditunda, Rahmat mengaku tidak ada. “Penundaan itu semata-mata karena prosedur dan mengedepankan langkah persuasive,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asril Siregar yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku, pengosongan yang sudah dijadwalkan, batal dilaksanakan. Namun, pihaknya masih tetap pada keputusan mereka, akan melawan jika dikosongkan secara paksa.  Pihaknya menolak revitalisasi Pasar Timah karena Pasar Timah masih layak untuk berjualan.

Sebelumnya, Beston Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Menurutnya, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.

“Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDP-nya,”kata Beston.

Menurut Beston, Komisi C DPRD Medan, berdiri bersama pedagang. Walau Pasar Timah diswastanisasi, harus tetap mengutamakan kepentingan pedagang. Oleh karena itu, walau diswastakan tidak boleh mengusir pedagang yang lama dan memasukkan yang baru.

“Komisi C bersama pedagang. Namun, kita tidak boleh juga anti dengan revitalisasi, tapi ini untuk membuat lebih nyaman dan pedagang pun lebih untung. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, akan kami RDP kan ini, ” pungkasnya. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/