31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

3 Mantan Anggota Panwaslukada Medan akan Diperiksa

MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan tiga anggota Panwaslukada Kota Medan, M Aswin, Ir Diana Swita Harahap dan Robinson Simbolon, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslukada tahun 2010 senilai Rp6 miliar.

“Rabu (11/7) mendatang, sudah dijadwalkan tiga orang penting di Panwaslukada Kota Medan ini akan kita panggil dan diperiksa kembali. Saat ini status mereka diperiksa masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Robinson SH.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Medan belum mau terburu-buru menetapkan status tersangka.

“Mengenai mantan Ketua Panwaslukada, M Aswin, memang sudah pernah kita lakukan pemanggilan. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup, bisa saja mereka bakal kita jadikan tersangka juga. Itu tergantung pengumpulan bukti-bukti yang cukup,” ucap Robinson.
Dijelaskannya, hingga kini dalam kasus korupsi tersebut sudah 11 orang yang menjalani pemeriksaan. Namun yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan diantaranya mantan Sekretaris Panwaslukada Kota Medan, Sabaruddin dan mantan Bendahara Panwaslukada Kota Medan, Iskandar.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Medan dari akhir 2011 hingga saat ini, ditemukan beberapa pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawaban seperti indikasi penggelembungan (mark-up) hingga dugaan kegiatan fiktif.

Penghitungan kerugian negara sendiri, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang diperkirakan lebih Rp200 juta. Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan itu berkisar Rp6 juta per bulan, setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai.
Selain kendaraan itu, juga ditemukan pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Bahkan diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Diantaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas. (far)

MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan tiga anggota Panwaslukada Kota Medan, M Aswin, Ir Diana Swita Harahap dan Robinson Simbolon, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslukada tahun 2010 senilai Rp6 miliar.

“Rabu (11/7) mendatang, sudah dijadwalkan tiga orang penting di Panwaslukada Kota Medan ini akan kita panggil dan diperiksa kembali. Saat ini status mereka diperiksa masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Robinson SH.

Menurutnya, tim penyidik Kejari Medan belum mau terburu-buru menetapkan status tersangka.

“Mengenai mantan Ketua Panwaslukada, M Aswin, memang sudah pernah kita lakukan pemanggilan. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup, bisa saja mereka bakal kita jadikan tersangka juga. Itu tergantung pengumpulan bukti-bukti yang cukup,” ucap Robinson.
Dijelaskannya, hingga kini dalam kasus korupsi tersebut sudah 11 orang yang menjalani pemeriksaan. Namun yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan diantaranya mantan Sekretaris Panwaslukada Kota Medan, Sabaruddin dan mantan Bendahara Panwaslukada Kota Medan, Iskandar.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Medan dari akhir 2011 hingga saat ini, ditemukan beberapa pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawaban seperti indikasi penggelembungan (mark-up) hingga dugaan kegiatan fiktif.

Penghitungan kerugian negara sendiri, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang diperkirakan lebih Rp200 juta. Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan itu berkisar Rp6 juta per bulan, setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai.
Selain kendaraan itu, juga ditemukan pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Bahkan diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Diantaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/