28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

20 Bulan, Kasir Cantik Ini Gelapkan Rp25 Miliar

 Memuluskan aksi komplotan keluarga kecil ini, Leni dibantu pula adiknya yakni Deni Rayindra (27). Bersama Jefri, Deni membantu menjual mobil ke pasaran.
 “Mobil yang dikeluarkan tadi belum lunas, namun data dimanipulasi sudah lunas,” tambah Yustan Alpiani.
 Hasil penjualan diberikan kendaraan merek lain, ada pula mobil mewah serta sepeda motor. Seperti motor Yamaha R1M, Yamaha R1 Lee yang harganya mencapai ratusan juta. Aksi Leni diketahui setelah tim audit dari kantor pusat melakukan pemeriksaan keuangan tahunan.
 Ditemukan ada perbedaan piutang dengan dana yang ada. Kemudian, dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan tuduhan penggelapan. Seiring pemeriksaan dan pengembangan, rupanya duit hasil kejahatan mencapai puluhan miliar.
 “Perhitungan sementara Rp 25 miliar, beberapa kendaraan dan uang tunai sudah disita,” timpal Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha.
 Dari penyidikan, diketahui total hasil kejahatan hingga kemarin ada 43 mobil berbagai merek, mayoritas Daihatsu ditambah dua sepeda motor. Sebanyak 18 unit telah disita penyidik, sisanya sempat terjual.
 “Ada yang sudah terjual. Duitnya dipakai foya-foya, belanja, beli mobil, dan lainnya,” ungkap Dharma. Total aset dan uang tunai yang disita penyidik kurang lebih Rp9 miliar.
 Sementara itu, kerugian perusahaan mencapai Rp 25 miliar. “Ini masih terus berkembang. Kami selain membidik pidana pokoknya, juga pencucian uang hasil kejahatan,” jelas Dharma.
 Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 374 KUHP Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 Dari sejumlah mobil mewah yang disita sebagai barang bukti, huruf pada plat nomor di belakangnya adalah LJ dan JL. Itu merupakan inisial pasangan Leni dan Jefriansyah. Seperti mobil Mercy GLA 200 Hitam bernomor plat asal Jawa Timur L 8 LJ.

 Memuluskan aksi komplotan keluarga kecil ini, Leni dibantu pula adiknya yakni Deni Rayindra (27). Bersama Jefri, Deni membantu menjual mobil ke pasaran.
 “Mobil yang dikeluarkan tadi belum lunas, namun data dimanipulasi sudah lunas,” tambah Yustan Alpiani.
 Hasil penjualan diberikan kendaraan merek lain, ada pula mobil mewah serta sepeda motor. Seperti motor Yamaha R1M, Yamaha R1 Lee yang harganya mencapai ratusan juta. Aksi Leni diketahui setelah tim audit dari kantor pusat melakukan pemeriksaan keuangan tahunan.
 Ditemukan ada perbedaan piutang dengan dana yang ada. Kemudian, dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan tuduhan penggelapan. Seiring pemeriksaan dan pengembangan, rupanya duit hasil kejahatan mencapai puluhan miliar.
 “Perhitungan sementara Rp 25 miliar, beberapa kendaraan dan uang tunai sudah disita,” timpal Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha.
 Dari penyidikan, diketahui total hasil kejahatan hingga kemarin ada 43 mobil berbagai merek, mayoritas Daihatsu ditambah dua sepeda motor. Sebanyak 18 unit telah disita penyidik, sisanya sempat terjual.
 “Ada yang sudah terjual. Duitnya dipakai foya-foya, belanja, beli mobil, dan lainnya,” ungkap Dharma. Total aset dan uang tunai yang disita penyidik kurang lebih Rp9 miliar.
 Sementara itu, kerugian perusahaan mencapai Rp 25 miliar. “Ini masih terus berkembang. Kami selain membidik pidana pokoknya, juga pencucian uang hasil kejahatan,” jelas Dharma.
 Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 374 KUHP Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 Dari sejumlah mobil mewah yang disita sebagai barang bukti, huruf pada plat nomor di belakangnya adalah LJ dan JL. Itu merupakan inisial pasangan Leni dan Jefriansyah. Seperti mobil Mercy GLA 200 Hitam bernomor plat asal Jawa Timur L 8 LJ.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/