MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para guru honorer di Sumatera Utara harus mengelus dada. Sebab, Pemprov Sumut menyatakan telah menunda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun anggaran 2021 ini.
Padahal sebelumnya, formasi untuk jabatan fungsional guru dengan skema PPPK tersebut, telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebanyak 10.991. “Ya, resmi kita tunda dan sudah disetujui Pak Gubernur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution menjawab wartawan, Jumat (9/7).
Dikatakannya, penerimaan calon PPPK formasi guru ini kemungkinan akan dibuka pada tahun 2022 mendatang Pihaknya pun mendorong peserta untuk mengikuti seleksi dimaksud dari pemerintah daerah atau instansi/lembaga pemerintah lainnya.
Seperti yang ia nyatakan sebelumnya, alasan penundaan ini karena Pemprovsu mengalami keterbatasan anggaran. “Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” beber mantan Kepala Dinas Pariwisata Deliserdang itu.
Ia menambahkan, apabila dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 tahun ini, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya. Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut untuk menggaji mereka walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.
“Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga,” kata Faisal.
Pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian PANRB agar pengadaan PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi. Tapi pihak Kementerian PANRB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi. “Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (Kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau nggak, gitu aja,” ujarnya menerangkan jawaban kementerian yang dipimpin Menteri Thahjo Kumolo atas permohonan pengurangan formasi calon PPPK itu.
Jawaban Kementerian PANRB itu, lalu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprovsu selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD), Afifi Lubis. “Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan CPPPK maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan calon PPPK itu,” pungkasnya.
Dengan kondisi itu, praktis pada 2021 ini, Pemprovsu tidak ada membuka penerimaan baik CPNS, PPPK nonguru, maupun PPPK guru. Adapun dampak tak dibukanya lagi pengadaan PPPK oleh Pemprovsu tahun ini, sebelumnya dikesalkan oleh Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut. FHI menuding kerja BKD dan Dinas Pendidikan Sumut tidak becus.
“Hemat kami, Dinas Pendidikan dan BKD Sumut tidak serius untuk membuka rekrutmen PPPK guru ini. Kinerja mereka sangat tidak becus dalam hal ini, dan seolah telah menampar wajah bapak gubernur kita, yang sangat peduli akan peningkatan SDM guru honorer dan dunia pendidikan Sumut secara umum,” kata Ketua FHI Sumut, Andi Subakti menjawab Sumut Pos, Senin (5/7).
Baik Disdik dan BKD, tegas dia, tidak siap dalam menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat yang ingin menghadirkan kesejahteraan dan pemerataan guru di pelosok nusantara, termasuk wilayah Sumut. “Buktinya adalah, kenapa formasi mereka usulkan dan kemudian disetujui Kemenpan RB, lalu sekarang ada alasan ketidakmampuan APBD Sumut. Berarti skema anggaran untuk ini juga tidak mereka persiapkan dengan baik. Karena lucu kita mendengarnya, ketika formasi diusulkan ada alasan anggaran tidak disiapkan. Padahal itukan harusnya satu paket kajiannya. Dan anggaran untuk itu pun, daerah mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Pemko Medan Tetap Rekrut PPPK
Sementara, rekrutmen calon PPPK baik formasi guru maupun nonguru di jajaran Pemko Medan tetap berjalan sesuai rencana. “Ya, masih seperti yang diumumkan (di website) itu. Ya itulah jumlah formasi PPPK, baik guru maupun non guru. Sejauh ini ya belum ada perubahan, termasuk soal formasi yang disetujui pusat,” kata Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval kepada Sumut Pos, Jumat (9/7).
Dikatakan Noval, sejauh ini pihaknya masih mengacu pada hasil yang telah diumumkan. “Kita tak mau membanding-bandingkan dengan Pemprov (Sumut). Ya itulah yang ada saat ini,” ujarnya.
Noval juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika Pemprovsu telah memilih untuk menunda proses perekrutan PPPK Guru karena ketiadaan anggaran untuk menggaji para PPPK yang terpilih nanti. Selain itu, Noval juga mengaku tidak mengetahui soal kesiapan anggaran Pemko Medan apabila PPPK Guru jadi direkrut.
Begitu juga soal kapan rencana pendaftaran PPPK Guru Pemko Medan akan dibuka, Noval mengaku belum mengetahuinya. “Nanti kan diumumkan di website. Saat ini ya itu lah dulu yang diumumkan, sekarang yang sudah dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru,” ungkapnya.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Sekretaris BKDPSDM Medan, Baginda Siregar. Ia mengaku jika proses perekrutan PPPK Guru bukanlah kewenangan Pemko. “Itukan nanti yang melaksanakan Kemendikbud. Kalau kita ya terima saja, berapa yang sudah disetujui pusat dan berapa nanti yang lulus seleksi,” kata Baginda.
Soal kesiapan Pemko Medan dalam proses penggajian PPPK Guru yang nantinya akan diterima, Baginda mengaku belum mengetahuinya. “Itu bagaimana teknisnya nanti,” jawabnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Kemenpan RB Nomor 873 Tahun 2021, Pemko Medan mendapatkan 2.527 formasi yang disetujui pemerintah pusat, baik untuk CPND maupun PPPK. Rinciannya, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.
Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu diperuntukkan sebagai tenaga teknis yang akan ditempatkan di fasilitas kesehatan. (prn/map)