25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Caleg Sedikit, Bisa Cuma Numpang Lewat

MEDAN-Partai Garuda dan Partai Berkarya Sumatera Utara menjadi parpol yang paling sedikit mendaftarkan bakal calon legislatif pada sebaran 12 daerah pemilihan tingkat DPRD provinsi ke KPU Sumut. Kedua parpol baru peserta Pemilu 2019 itu, bahkan tidak sampai mendaftarkan kadernya 50 persen dari total 100 kursi DPRD Sumut.

“Partai Garuda cuma bisa mendaftarkan 20 orang Bacaleg di enam dapil. Sedangkan Partai Berkarya 30 Bacaleg di tujuh dapil. Keduanya memang parpol yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Kamis (9/8).

Benget mengungkapkan, kegagalan kedua parpol tersebut mengisi daftar Bacaleg dan sampai kehilangan hingga delapan dapil, disebabkan karena tidak mencukupinya kuota 30 persen keterwakilan calon perempuan. “Padahal (keterwakilan perempuan) inikan mutlak.

Kalau dalam satu dapil tidak terpenuhi, sesuai aturan semua calon di dapil tersebut akan gugur. Jadi memang gak bisa ditawar-tawar lagi soal ini,” terangnya.

Pihaknya menyayangkan bahwa aturan main atau yang menjadi syarat wajib tersebut ternyata tidak dipahami parpol bersangkutan.

Padahal sejak KPU membuka tahapan pendaftaran atau jauh-jauh hari sebelumnya, kerap menyosialisasikan hal ini ke seluruh parpol. “Dan setiap kali mereka datang berkonsultasi, kita juga jelaskan bahwa itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tapi kenyataannya mereka tidak paham juga,” katanya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut berada di urutan ketiga dengan 65 persen mendaftarkan bacalegnya di 11 dapil. Kemudian disusul parpol lama seperti PBB dengan 79 calon di 12 dapil, PKS dengan 80 calon di 12 dapil, PPP sebanyak 95 calon di 12 dapil, dimana kalah dengan Partai Perindo sebanyak 99 calon di 12 dapil.

Sedangkan sisanya seperti PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI mendaftarkan seratus persen bacaleg mereka masing-masing dari 12 dapil yang tersedia. “Adapun total bacaleg yang didaftarkan seluruh parpol itu paskaperbaikan berkas ke KPU, sebanyak 1.372 orang,” kata Benget.

Namun untuk rincian dapil mana saja yang paling tinggi peminat dan dapil paling sedikit diisi bacaleg, pihaknya belum mau mengungkapkan. Sebab saat ini KPU tengah melakukan finalisasi hasil penelitian berkas seluruh Bacaleg. “Nanti saja detilnya akan kami riliskan pada saat tahapan DCS (Daftar Calon Sementara), dari tanggal 12-14 Agustus,” tandasnya.

Menyikapi partai baru tak mampu memenuhi kuota bacaleg di setiap dapil, pengamat politik dan pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar menilai, parpol tersebut berpeluang tak mendapatkan kursi di DPRD Sumut. Selain harus bekerja keras melawan yang lain, parpol pendatang baru ini diprediksi bisa saja hanya sebagian ‘partai numpang lewat’.

Menurut Rio, partai baru saat ini, khususnya yang mendaftarkan calegnya hanya di beberapa dapil saja, menunjukkan trend negatif. Sebab, di samping popularitasnya di masyarakat, jumlah caleg yang akan bertarung meraih suara untuk partainya juga sedikit. Sehingga peluang untuk bisa bersaing ketat dengan partai lama, sangat kecil. “Dengan jumlah yang sedikit itu, tentu kekuatan untuk bisa meraih suara maksimal dari pemilih juga kecil.

Apalagi partai baru belum banyak dikenal masyarakat, akan sangat sulit mendapatkan dukungan,” ujar Rio, Kamis (9/8).

Kemungkinan tersebut diperparah lagi dengan sistem penghitungna perolehan suara untuk menentukan kursi dari satu partai politik (parpol) di satu daerah pemilihan (dapil).

Skema penentuan kursi, Saint Lague menurut Rio mengutamakan jumlah suara terbanyak yang kemudian untuk kursi berikutnya, hasil perolehan dibagi tiga, lima, dan tujuh untuk selanjutnya.

“Semakin banyak caleg kan semakin banyak bisa memperkenalkan partainya. Apalagi suara partai itu penting karena tidak ada lagi bilangnya pembagi pemilih. Jelas kondisi ini ada dampaknya,” kata Rio.

Meskipun persentasenya kecil, namun parpol baru harus kerja keras untuk bisa mendapatkan suara sebanyak mungkin pada Pileg 2019 mendatang. Sehingga dalam hitungan bulan, pendatang baru mewajibkan seluruh kader dan calegnya maksimal. Apalagi jika ‘pemain’ yang maju, belum pengalaman dan kurang dikenal.

“Apapun ceritanya, harus kerja keras lah mereka (partai baru). Kalau tidak, siap-siap saja akan menjadi partai numpang lewat saja,” pungkasnya.

Namun sebelumnya, berdasar data yang diperoleh Sumut Pos dari KPU Sumut paskatahapan pendaftaran bacaleg usai, mayoritas parpol baru memang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai alokasi kursi yang tersedia. Dimana dari 16 parpol peserta pemilu, tiga partai yang notabene pendatang baru seperti PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda terlihat tidak mendaftarkan bacaleg sebanyak 100 orang atau sesuai jumlah kuota alokasi kursi dari 12 dapil.

PSI hanya mendaftarkan 69 bacaleg mereka. Hal ini terjadi setelah alokasi bacaleg mereka tidak memenuhi jumlah maksimal alokasi kursi pada Dapil Sumut 4 (Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi), Dapil Sumut 5 (Asahan, Kota Tanjungbalai dan Batubara), dapil Sumut 6 (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara), Dapil Sumut 7 (Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Padang Sidimpuan dan Padanglawas Utara), Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli) dan dapil Sumut 11 (Dairi, Pakpak Bharat dan Karo). Pada dapil Sumut 6 PSI bahkan sama sekali tidak memiliki bacaleg.

Begitupun Partai Berkarya dimana mereka hanya mendaftarkan 54 bacaleg. Partai ini hanya memenuhi kuota sesuai alokasi kursi pada dapil Sumut 2 yakni Kota Medan B (Medan Sunggal, Helvetia Barat, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang). Selebihnya, jumlah bacaleg mereka tidak memenuhi kuota sesuai alokasi kursi yang ada.

Ironisnya pendaftaran bacaleg pada beberapa dapil justru tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan seperti pada dapil Sumut 3 (Deli Serdang), dapil Sumut 6 (Labuhan batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara), dapil Sumut 10 (Simalungun dan Kota Pematang Siantar) dan dapil Sumut 12 (Langkat dan Kota Binjai).

Tidak penuhnya bacaleg sesuai kuota yang ada juga terjadi pada Partai Garuda, dimana mereka hanya mendaftarkan 20 bacaleg saja. Tercatat, partai ini hanya mendaftarkan caleg mereka untuk dapil Sumut 1 meliputi Medan A (Kecamatan Medan Kota, Denai, Deli, Belawan Amplas, Area, Marelan, Labuhan Tembung, Perjuangan dan Medan Timur), dapil Sumut 2 meliputi

Medan B (Medan Sunggal, Helvetia Barat, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang), dapil Sumut 3 (Deli Serdang), dapil Sumut 6 (Labuhan batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara), Dapil Sumut 7 (Tapanuli Selatan Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Padang Sidimpuan dan Padang Lawas Utara), dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli). Selebihnya pada dapil Sumut 4,5,9,10,11 dan dapil Sumut 12 mereka sama sekali tidak mendaftarkan calonnya. (prn/bal)

MEDAN-Partai Garuda dan Partai Berkarya Sumatera Utara menjadi parpol yang paling sedikit mendaftarkan bakal calon legislatif pada sebaran 12 daerah pemilihan tingkat DPRD provinsi ke KPU Sumut. Kedua parpol baru peserta Pemilu 2019 itu, bahkan tidak sampai mendaftarkan kadernya 50 persen dari total 100 kursi DPRD Sumut.

“Partai Garuda cuma bisa mendaftarkan 20 orang Bacaleg di enam dapil. Sedangkan Partai Berkarya 30 Bacaleg di tujuh dapil. Keduanya memang parpol yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Kamis (9/8).

Benget mengungkapkan, kegagalan kedua parpol tersebut mengisi daftar Bacaleg dan sampai kehilangan hingga delapan dapil, disebabkan karena tidak mencukupinya kuota 30 persen keterwakilan calon perempuan. “Padahal (keterwakilan perempuan) inikan mutlak.

Kalau dalam satu dapil tidak terpenuhi, sesuai aturan semua calon di dapil tersebut akan gugur. Jadi memang gak bisa ditawar-tawar lagi soal ini,” terangnya.

Pihaknya menyayangkan bahwa aturan main atau yang menjadi syarat wajib tersebut ternyata tidak dipahami parpol bersangkutan.

Padahal sejak KPU membuka tahapan pendaftaran atau jauh-jauh hari sebelumnya, kerap menyosialisasikan hal ini ke seluruh parpol. “Dan setiap kali mereka datang berkonsultasi, kita juga jelaskan bahwa itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tapi kenyataannya mereka tidak paham juga,” katanya.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut berada di urutan ketiga dengan 65 persen mendaftarkan bacalegnya di 11 dapil. Kemudian disusul parpol lama seperti PBB dengan 79 calon di 12 dapil, PKS dengan 80 calon di 12 dapil, PPP sebanyak 95 calon di 12 dapil, dimana kalah dengan Partai Perindo sebanyak 99 calon di 12 dapil.

Sedangkan sisanya seperti PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI mendaftarkan seratus persen bacaleg mereka masing-masing dari 12 dapil yang tersedia. “Adapun total bacaleg yang didaftarkan seluruh parpol itu paskaperbaikan berkas ke KPU, sebanyak 1.372 orang,” kata Benget.

Namun untuk rincian dapil mana saja yang paling tinggi peminat dan dapil paling sedikit diisi bacaleg, pihaknya belum mau mengungkapkan. Sebab saat ini KPU tengah melakukan finalisasi hasil penelitian berkas seluruh Bacaleg. “Nanti saja detilnya akan kami riliskan pada saat tahapan DCS (Daftar Calon Sementara), dari tanggal 12-14 Agustus,” tandasnya.

Menyikapi partai baru tak mampu memenuhi kuota bacaleg di setiap dapil, pengamat politik dan pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar menilai, parpol tersebut berpeluang tak mendapatkan kursi di DPRD Sumut. Selain harus bekerja keras melawan yang lain, parpol pendatang baru ini diprediksi bisa saja hanya sebagian ‘partai numpang lewat’.

Menurut Rio, partai baru saat ini, khususnya yang mendaftarkan calegnya hanya di beberapa dapil saja, menunjukkan trend negatif. Sebab, di samping popularitasnya di masyarakat, jumlah caleg yang akan bertarung meraih suara untuk partainya juga sedikit. Sehingga peluang untuk bisa bersaing ketat dengan partai lama, sangat kecil. “Dengan jumlah yang sedikit itu, tentu kekuatan untuk bisa meraih suara maksimal dari pemilih juga kecil.

Apalagi partai baru belum banyak dikenal masyarakat, akan sangat sulit mendapatkan dukungan,” ujar Rio, Kamis (9/8).

Kemungkinan tersebut diperparah lagi dengan sistem penghitungna perolehan suara untuk menentukan kursi dari satu partai politik (parpol) di satu daerah pemilihan (dapil).

Skema penentuan kursi, Saint Lague menurut Rio mengutamakan jumlah suara terbanyak yang kemudian untuk kursi berikutnya, hasil perolehan dibagi tiga, lima, dan tujuh untuk selanjutnya.

“Semakin banyak caleg kan semakin banyak bisa memperkenalkan partainya. Apalagi suara partai itu penting karena tidak ada lagi bilangnya pembagi pemilih. Jelas kondisi ini ada dampaknya,” kata Rio.

Meskipun persentasenya kecil, namun parpol baru harus kerja keras untuk bisa mendapatkan suara sebanyak mungkin pada Pileg 2019 mendatang. Sehingga dalam hitungan bulan, pendatang baru mewajibkan seluruh kader dan calegnya maksimal. Apalagi jika ‘pemain’ yang maju, belum pengalaman dan kurang dikenal.

“Apapun ceritanya, harus kerja keras lah mereka (partai baru). Kalau tidak, siap-siap saja akan menjadi partai numpang lewat saja,” pungkasnya.

Namun sebelumnya, berdasar data yang diperoleh Sumut Pos dari KPU Sumut paskatahapan pendaftaran bacaleg usai, mayoritas parpol baru memang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai alokasi kursi yang tersedia. Dimana dari 16 parpol peserta pemilu, tiga partai yang notabene pendatang baru seperti PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda terlihat tidak mendaftarkan bacaleg sebanyak 100 orang atau sesuai jumlah kuota alokasi kursi dari 12 dapil.

PSI hanya mendaftarkan 69 bacaleg mereka. Hal ini terjadi setelah alokasi bacaleg mereka tidak memenuhi jumlah maksimal alokasi kursi pada Dapil Sumut 4 (Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi), Dapil Sumut 5 (Asahan, Kota Tanjungbalai dan Batubara), dapil Sumut 6 (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara), Dapil Sumut 7 (Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Padang Sidimpuan dan Padanglawas Utara), Dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli) dan dapil Sumut 11 (Dairi, Pakpak Bharat dan Karo). Pada dapil Sumut 6 PSI bahkan sama sekali tidak memiliki bacaleg.

Begitupun Partai Berkarya dimana mereka hanya mendaftarkan 54 bacaleg. Partai ini hanya memenuhi kuota sesuai alokasi kursi pada dapil Sumut 2 yakni Kota Medan B (Medan Sunggal, Helvetia Barat, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang). Selebihnya, jumlah bacaleg mereka tidak memenuhi kuota sesuai alokasi kursi yang ada.

Ironisnya pendaftaran bacaleg pada beberapa dapil justru tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan seperti pada dapil Sumut 3 (Deli Serdang), dapil Sumut 6 (Labuhan batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara), dapil Sumut 10 (Simalungun dan Kota Pematang Siantar) dan dapil Sumut 12 (Langkat dan Kota Binjai).

Tidak penuhnya bacaleg sesuai kuota yang ada juga terjadi pada Partai Garuda, dimana mereka hanya mendaftarkan 20 bacaleg saja. Tercatat, partai ini hanya mendaftarkan caleg mereka untuk dapil Sumut 1 meliputi Medan A (Kecamatan Medan Kota, Denai, Deli, Belawan Amplas, Area, Marelan, Labuhan Tembung, Perjuangan dan Medan Timur), dapil Sumut 2 meliputi

Medan B (Medan Sunggal, Helvetia Barat, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah dan Selayang), dapil Sumut 3 (Deli Serdang), dapil Sumut 6 (Labuhan batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara), Dapil Sumut 7 (Tapanuli Selatan Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Padang Sidimpuan dan Padang Lawas Utara), dapil Sumut 8 (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli). Selebihnya pada dapil Sumut 4,5,9,10,11 dan dapil Sumut 12 mereka sama sekali tidak mendaftarkan calonnya. (prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/