26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PD RPH Kota Medan Gelar ROPPD, Ratusan Kilogram Daging Sapi Disita

RAZIA: Dirut PD RPH Kota Medan, Ainal Mardiah, dan Kabid Medik Veteriner Distankan Kota Medan, drh Tazul Arifin saat merazia di Pasar Sei Sikambing. Medan, Kamis (8/8) Subuh.
istimewa/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan untuk ketiga kalinya menggelar Razia Operasi Penertiban Peredaran Daging (ROPPD) dari luar Kota Medan.

Daging-daging tersebut dijual di pasar tanpa melalui post mortem (pemeriksaan hewan setelah dipotong). Dari razia itu, tim berhasil menyita ratusan kilogram daging dari Pasar Sei Sikambing dan pasar-pasar lainnya, Kamis (8/8).

“Razianya dimulai sejak pukul 03.00 hingga pukul 10.00 WIB ke sejumlah pasar tradisonal di Medan, di antaranya, Pasar Kampung Lalang, Pasar Sei Sikambing, Pasar Halat dan Pasar Sukaramai,” ujar Plt Diretur Utama PD. RPH Kota Medan, Ainal Mardiah, SPd, MSi didampingi Kabid Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan drh. Tazul Arifin.

Menurutnya, razia tersebut selain mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.3l5/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan daging serta Hasil Ikutannya, juga bertujuan melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2014 Rumah Potong Hewan Kota Medan. Untuk kali ini dilakukan penertiban terhadap peredaran daging sapi, kambing dan babi yang beredar berasal dari luar Kota Medan dan hewannya tidak dipotong melalui RPH Kota Medan.

“Penertiban ini dilakukan dalam upaya menjamin kenyamanan masyarakat Kota Medan dalam mengkonsumsi daging higienis yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sebab PD RPH Kota Medan merupakan satu satunya rumah potong hewan di Sumatera Utara yang memiliki serifikat halal dari LPPOM MUI Sumatera Utara. Karena berdasarkan surat edaran MUI Pusat yang berwenang memberikan Sertifikat Halal adalah LPPOM MUI tingkat Provinsi dan Pusat, selain itu illegal,” ungkapnya kepada Sumut Pos.

Dikatakannya, terkait penertiban peredaran daging babi dan celeng yang tidak dipotong di RPH Kota Medan harus sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) oleh dokter pemerintah. Maka setiap pasokan daging ke pasar harus sudah melewati post mortem, barulah daging tersebut layak untuk dijual.

Menurutnya, penertiban peredaran daging ini tetap dilakukan baik dalam bentuk razia maupun pengawasan rutin, khususnya di pasar-pasar di Kota Medan. Sehingga, harapan dan kenyamanan masyarakat untuk tetap memperoleh daging asuh dapat terwujud.

Ainal Mardiah menambahkan, dalam hal monitoring dan pengawasan rutin terhadap peredaran dan pasokan daging ke seluruh pasar tradisionil di Kota Medan, PD. RPH Kota Medan sudah melakukan penandatanganan nota Kesepahaman atau MoU dan kerja sama dengan PD. Pasar Kota Medan pada tanggal 8 Juli 2019. “Maka sampai saat ini monitoring dan pengawasan rutin bersama di pasar tradisionall Kota Medan sudah dilakukan dan tetap berlanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Medik Veteriner Distankan Kota Medan, drh. Tazul Arifin menegaskan, Pemko Medan melalui tim terpadu ini tetap melakukan razia, untuk mengantisipasi pasokan daging dari luar Kota Medan dan hewannya dipotong di luar PD. RPH Kota Medan, wajib dilakukan pos mortem. “Sehinga masyarakat Kota Medan tetap nyaman dalam mengkonsumsi daging ASUH,” tegasnya. (map/ila)

RAZIA: Dirut PD RPH Kota Medan, Ainal Mardiah, dan Kabid Medik Veteriner Distankan Kota Medan, drh Tazul Arifin saat merazia di Pasar Sei Sikambing. Medan, Kamis (8/8) Subuh.
istimewa/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan untuk ketiga kalinya menggelar Razia Operasi Penertiban Peredaran Daging (ROPPD) dari luar Kota Medan.

Daging-daging tersebut dijual di pasar tanpa melalui post mortem (pemeriksaan hewan setelah dipotong). Dari razia itu, tim berhasil menyita ratusan kilogram daging dari Pasar Sei Sikambing dan pasar-pasar lainnya, Kamis (8/8).

“Razianya dimulai sejak pukul 03.00 hingga pukul 10.00 WIB ke sejumlah pasar tradisonal di Medan, di antaranya, Pasar Kampung Lalang, Pasar Sei Sikambing, Pasar Halat dan Pasar Sukaramai,” ujar Plt Diretur Utama PD. RPH Kota Medan, Ainal Mardiah, SPd, MSi didampingi Kabid Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan drh. Tazul Arifin.

Menurutnya, razia tersebut selain mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 413/Kpts/TN.3l5/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan daging serta Hasil Ikutannya, juga bertujuan melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2014 Rumah Potong Hewan Kota Medan. Untuk kali ini dilakukan penertiban terhadap peredaran daging sapi, kambing dan babi yang beredar berasal dari luar Kota Medan dan hewannya tidak dipotong melalui RPH Kota Medan.

“Penertiban ini dilakukan dalam upaya menjamin kenyamanan masyarakat Kota Medan dalam mengkonsumsi daging higienis yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sebab PD RPH Kota Medan merupakan satu satunya rumah potong hewan di Sumatera Utara yang memiliki serifikat halal dari LPPOM MUI Sumatera Utara. Karena berdasarkan surat edaran MUI Pusat yang berwenang memberikan Sertifikat Halal adalah LPPOM MUI tingkat Provinsi dan Pusat, selain itu illegal,” ungkapnya kepada Sumut Pos.

Dikatakannya, terkait penertiban peredaran daging babi dan celeng yang tidak dipotong di RPH Kota Medan harus sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong (post mortem) oleh dokter pemerintah. Maka setiap pasokan daging ke pasar harus sudah melewati post mortem, barulah daging tersebut layak untuk dijual.

Menurutnya, penertiban peredaran daging ini tetap dilakukan baik dalam bentuk razia maupun pengawasan rutin, khususnya di pasar-pasar di Kota Medan. Sehingga, harapan dan kenyamanan masyarakat untuk tetap memperoleh daging asuh dapat terwujud.

Ainal Mardiah menambahkan, dalam hal monitoring dan pengawasan rutin terhadap peredaran dan pasokan daging ke seluruh pasar tradisionil di Kota Medan, PD. RPH Kota Medan sudah melakukan penandatanganan nota Kesepahaman atau MoU dan kerja sama dengan PD. Pasar Kota Medan pada tanggal 8 Juli 2019. “Maka sampai saat ini monitoring dan pengawasan rutin bersama di pasar tradisionall Kota Medan sudah dilakukan dan tetap berlanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Medik Veteriner Distankan Kota Medan, drh. Tazul Arifin menegaskan, Pemko Medan melalui tim terpadu ini tetap melakukan razia, untuk mengantisipasi pasokan daging dari luar Kota Medan dan hewannya dipotong di luar PD. RPH Kota Medan, wajib dilakukan pos mortem. “Sehinga masyarakat Kota Medan tetap nyaman dalam mengkonsumsi daging ASUH,” tegasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/