27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Siswa SDN 066656 Medan Belajar Tanpa Buku, Dewan Medan Segera Panggil Kasek

HT Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan dari beberapa guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 066656 Medan yang terletak di Jalan Sembada Raya, Medan Selayang, tentang siswa mereka yang belajar tanpa buku karena diduga Kepala Sekolah (Kasek) mereka menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengejutkan dewan Kota Medan Komisi II DPRD Medan pun bereaksi dengan berencana memanggil Kasek sekolah tersebut.

Ketua komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, dirinya akan fokus menyelesaikan masalah di SDN 066656 tersebut. Karenanya, pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah SDN 066656 tersebut guna dimintai keterangan yang sebenarnya.

“Atau nanti kami bisa langsung meninjau ke sekolahnya. Intinya ini tidak boleh terjadi, pendidikan itu sangat penting, gak boleh main-main, ini menyangkut masalah masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Bahrumsyah menilai, kondisi tersebut sudah di luar batas karena sekolah tersebut tidak menyediakan buku pedoman bagi para siswanya. Padahal, ada dana BOS untuk tiap sekolah, termasuk dalam hal penyediaan buku.

“Wah bahaya ini, ada sekolah SD negeri yang jelas-jelas pasti dapat dana BOS yang bisa dipergunakan untuk membeli buku pedoman, tapi bukunya malah tidak ada. Ini sudah di luar nalar, udah kelewatan ini,” tegas Bahrumsyah.

Dikatakan Bahrum, adanya alasan bahwa kepala sekolah belum membeli buku akibat masih terutang dengan pihak penerbit sebesar Rp30juta, adalah tidak masuk akal. Sebab, dalam hal ini tidak ada yang namanya utang piutang. “Kenapa harus ada utang dengan pihak penerbit? Kan sekarang sudah tidak ada lagi buku LKS, pemerintah sudah mengeluarkan buku paket untuk siswa,” kata Bahrum.

Bahrum juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Seharusnya, ada aturan baku bagi para calon Kapsek saat ingin direkrut untuk menjadi Kasek.

Untuk itu, Seperti diketahui, kondisi SDN tersebut terkuak karena diungkapkan oleh sejumlah guru di SDN 066656 Medan kepada wartawan, Kamis (8/8). Nurli Samosir, guru kelas VI bersama guru lainnya seperti Ratnawaty, Daglena br Ginting, Akfi Rahmi dan Lena br Ginting di SD itu mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Kepsek Nisma Hanum Nasution, yang sampai sekarang belum memesan buku dengan alasan pihak sekolah masih punya utang buku dengan pihak penerbit sebesar Rp30 juta.

Padahal sepengetahuan para guru, sejak triwulan III dan triwulan IV tahun ajaran 2018/2019 tidak ada pembelian buku sam pai masuk tahun ajaran baru 2019 ini. Nurli juga mengungkapkan, akibat tidak ada buku panduan, murid kelas VI masih belajar dengan menggunakan buku KTSP, padahal seharusnya sudah memakai Kurikulum 13 (K13).

Dalam proses kegiatan belajar mengajar, para guru, menurut Nurli diharuskan membuat Rancangan Pedoman Pembelajaran (RPP) yang dibuat berdasarkan buku pedoman. Namun karena tidak ada buku, si kepala sekolah menyarankan untuk mengajar apa adanya, tanpa menggunakan buku panduan. Persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan para guru ke Inspektorat Kota Medan, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak Inspekorat terkait hal ini.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang disampaikan para guru kelas tersebut, Kepala SDN 066656 Medan, Nisma Hanum Nasution membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia justru mengatakan tidak pernah melakukan hal yang dimaksud. (map/ila)

HT Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan dari beberapa guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 066656 Medan yang terletak di Jalan Sembada Raya, Medan Selayang, tentang siswa mereka yang belajar tanpa buku karena diduga Kepala Sekolah (Kasek) mereka menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengejutkan dewan Kota Medan Komisi II DPRD Medan pun bereaksi dengan berencana memanggil Kasek sekolah tersebut.

Ketua komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, dirinya akan fokus menyelesaikan masalah di SDN 066656 tersebut. Karenanya, pihaknya akan segera memanggil Kepala Sekolah SDN 066656 tersebut guna dimintai keterangan yang sebenarnya.

“Atau nanti kami bisa langsung meninjau ke sekolahnya. Intinya ini tidak boleh terjadi, pendidikan itu sangat penting, gak boleh main-main, ini menyangkut masalah masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Bahrumsyah menilai, kondisi tersebut sudah di luar batas karena sekolah tersebut tidak menyediakan buku pedoman bagi para siswanya. Padahal, ada dana BOS untuk tiap sekolah, termasuk dalam hal penyediaan buku.

“Wah bahaya ini, ada sekolah SD negeri yang jelas-jelas pasti dapat dana BOS yang bisa dipergunakan untuk membeli buku pedoman, tapi bukunya malah tidak ada. Ini sudah di luar nalar, udah kelewatan ini,” tegas Bahrumsyah.

Dikatakan Bahrum, adanya alasan bahwa kepala sekolah belum membeli buku akibat masih terutang dengan pihak penerbit sebesar Rp30juta, adalah tidak masuk akal. Sebab, dalam hal ini tidak ada yang namanya utang piutang. “Kenapa harus ada utang dengan pihak penerbit? Kan sekarang sudah tidak ada lagi buku LKS, pemerintah sudah mengeluarkan buku paket untuk siswa,” kata Bahrum.

Bahrum juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Seharusnya, ada aturan baku bagi para calon Kapsek saat ingin direkrut untuk menjadi Kasek.

Untuk itu, Seperti diketahui, kondisi SDN tersebut terkuak karena diungkapkan oleh sejumlah guru di SDN 066656 Medan kepada wartawan, Kamis (8/8). Nurli Samosir, guru kelas VI bersama guru lainnya seperti Ratnawaty, Daglena br Ginting, Akfi Rahmi dan Lena br Ginting di SD itu mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Kepsek Nisma Hanum Nasution, yang sampai sekarang belum memesan buku dengan alasan pihak sekolah masih punya utang buku dengan pihak penerbit sebesar Rp30 juta.

Padahal sepengetahuan para guru, sejak triwulan III dan triwulan IV tahun ajaran 2018/2019 tidak ada pembelian buku sam pai masuk tahun ajaran baru 2019 ini. Nurli juga mengungkapkan, akibat tidak ada buku panduan, murid kelas VI masih belajar dengan menggunakan buku KTSP, padahal seharusnya sudah memakai Kurikulum 13 (K13).

Dalam proses kegiatan belajar mengajar, para guru, menurut Nurli diharuskan membuat Rancangan Pedoman Pembelajaran (RPP) yang dibuat berdasarkan buku pedoman. Namun karena tidak ada buku, si kepala sekolah menyarankan untuk mengajar apa adanya, tanpa menggunakan buku panduan. Persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan para guru ke Inspektorat Kota Medan, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak Inspekorat terkait hal ini.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang disampaikan para guru kelas tersebut, Kepala SDN 066656 Medan, Nisma Hanum Nasution membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia justru mengatakan tidak pernah melakukan hal yang dimaksud. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/