25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pajak Kenderaan Bermotor Mati Dua Tahun, Kakorlantas: Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat atau pemilik kenderaan bermotor untuk taat membayar pajak kenderaannya. Jika selama dua tahun tidak melakukan pembayaran pajak, maka pajaknya tidak bisa diurus lagi dan dinyatakan bodong.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/8).

Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi, Firman mengimbau masyarakat dan pemilik kenderaan bermotor untuk dapat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu yang sudah ditetapkan.

Firman menjelaskan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tahun 2009 menyebutkan, Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka data akan dihapus.

“Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ucap Firman.

Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali.

Penerapan peraturan ini, Firman mengungkapkan akan diterapkan pada akhir Desember 2023. Sehingga ia meminta bantuan Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan sosialisasi peraturan ini.

“Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini,” tutur jendral bintang dua itu.

Mumpung masih ada waktu, Firman mengatakan peraturan ini, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat atau pemilik kenderaan bermotor untuk membayar pajak kenderaannya tepat waktu.

“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” kata Firman.

Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU tersebut agar lebih masih disosialisaikan.

Mantan Pangkostrad itu setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. “Pastikan ini bisa. Untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas,” tutur Gubernur Edy.

“Bagi yang tidak bisa menetapkan waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas, tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kendaraannya akan disita,” ujar Gubernur Edy.

Gubsu Edy menjelaskan perlunya komitmen bersama semua stakholder dan pengambil kebijakan tentang persoalan penyelesaian pajak kenderaan di Sumut.

“Dan hari ini diputuskan, tadi kami sudah rapat singkat, dan melakukan hal itu, ada undang-undang, yang mengatakan 5 tahun plus 2 tahun itu akan ada kepastian,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa aturan tersebut didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 74.

“Untuk menegakkan satu kepastian bahwa siapa yang berhak membayar,siapa yang mempunyai kewajiban membayar dan kemana bayar itu,” tutur mantan Pangkostrad itu

Selain itu, Edy juga memaparkan, sebanyak 7 juta jumlah kenderaan di Sumut, hanya 30 persen yang taat membayar pajak dengan perolehan yang masuk menjadi pendapatan daerah senilai Rp2,4 triliun.

“Ini kalau bisa 60 persen saja, dia bisa bertambah sampek 7 triliun. Tentunya ini bisa mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan dalam membangun di sumut ini, terkhusus infrastruktur,” tandas Gubernur Edy. (gus/sih)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat atau pemilik kenderaan bermotor untuk taat membayar pajak kenderaannya. Jika selama dua tahun tidak melakukan pembayaran pajak, maka pajaknya tidak bisa diurus lagi dan dinyatakan bodong.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/8).

Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi, Firman mengimbau masyarakat dan pemilik kenderaan bermotor untuk dapat membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu yang sudah ditetapkan.

Firman menjelaskan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tahun 2009 menyebutkan, Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka data akan dihapus.

“Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ucap Firman.

Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali.

Penerapan peraturan ini, Firman mengungkapkan akan diterapkan pada akhir Desember 2023. Sehingga ia meminta bantuan Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan sosialisasi peraturan ini.

“Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini,” tutur jendral bintang dua itu.

Mumpung masih ada waktu, Firman mengatakan peraturan ini, untuk membangkitkan kesadaran masyarakat atau pemilik kenderaan bermotor untuk membayar pajak kenderaannya tepat waktu.

“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” kata Firman.

Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang membuka sosialisasi itu, sependapat dengan Kakorlantas. Ia meminta pasal 74 UU tersebut agar lebih masih disosialisaikan.

Mantan Pangkostrad itu setuju diambil tindakan tegas untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB 2 tahun. “Pastikan ini bisa. Untuk itu sosialisasikan, ada satu ketegasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib yaitu korlantas,” tutur Gubernur Edy.

“Bagi yang tidak bisa menetapkan waktu tentang pajak ini, dia akan diambil tindakan tegas, tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kendaraannya akan disita,” ujar Gubernur Edy.

Gubsu Edy menjelaskan perlunya komitmen bersama semua stakholder dan pengambil kebijakan tentang persoalan penyelesaian pajak kenderaan di Sumut.

“Dan hari ini diputuskan, tadi kami sudah rapat singkat, dan melakukan hal itu, ada undang-undang, yang mengatakan 5 tahun plus 2 tahun itu akan ada kepastian,” ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa aturan tersebut didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 74.

“Untuk menegakkan satu kepastian bahwa siapa yang berhak membayar,siapa yang mempunyai kewajiban membayar dan kemana bayar itu,” tutur mantan Pangkostrad itu

Selain itu, Edy juga memaparkan, sebanyak 7 juta jumlah kenderaan di Sumut, hanya 30 persen yang taat membayar pajak dengan perolehan yang masuk menjadi pendapatan daerah senilai Rp2,4 triliun.

“Ini kalau bisa 60 persen saja, dia bisa bertambah sampek 7 triliun. Tentunya ini bisa mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan dalam membangun di sumut ini, terkhusus infrastruktur,” tandas Gubernur Edy. (gus/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/