25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa tergabung dalam aliansi serikat buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (10/8) siang.

Dalam unjuk rasa ini, menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Karena, dinilai akan merugikan pekerja dan buruh di tanah air ini.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu.Diundangkan tidak melalui mekanisme, yang seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU di negara republik indonesia,” sebut Penanggung jawab aksi, C.P Nainggolan kepada wartawan disela-sela aksi demo tersebut.

C.P Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya menilai undang-undang cipta kerja itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK) sudah dinyatakan inkonstusional.

Ia menjelaskan dalam analisis dan kajian pihaknya. Dimana, subtansi materi didalam undang-undang tersebut, sangat merugikan para buruh dan pekerja.

“Khususnya, menyangkut soal pesangon dan upah, terlebih lagi banyaknya PHK sepihak,” tutur C.P Nainggolan.

C.P Nainggolan mengungkapkan untuk undang tersebut sangat jauh berbeda dengan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2003. Dimana, kehidupan buruh dan pekerja lebih baik.

“Oleh karena itulah kami 16 serikat kerja serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan nomor 11 tahun 2020 melalui aksi sejuta buruh sejuta pekerja secara nasional,” kata C.P Nainggolan.

CP Nainggolan mengatakan, dampak dari undang-undang ini sangat merugikan para buruh dan pekerja. Khususnya soal pemberlakuan outsourcing yang menurut CP adalah metode penjajahan modern terhadap anak bangsa.

“Selanjutnya menyangkut tentang pengupahan, menyangkut tentang pesangon, yang hal hal sebenarnya banyak merugikan buruh,” tandas CP Nainggolan.

Unjuk rasa tersebut, disikapi dan dijumpai oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting didampingi anggota dewan lainnya. Politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan akan menyampaikannya aspirasi ratusan buruh di Sumut ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

“Kami siap mendukung apa yang diharapkan oleh serikat pekerja dan buruh, untuk disampaikan pernyataan sikap kepada Presiden dan kepada DPR RI,” ucap Baskami.

Setelah aspirasi para buruh ini, diterima orang nomor satu di DPRD Sumut. Ratusan massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa tergabung dalam aliansi serikat buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (10/8) siang.

Dalam unjuk rasa ini, menuntut dan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Karena, dinilai akan merugikan pekerja dan buruh di tanah air ini.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu.Diundangkan tidak melalui mekanisme, yang seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU di negara republik indonesia,” sebut Penanggung jawab aksi, C.P Nainggolan kepada wartawan disela-sela aksi demo tersebut.

C.P Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya menilai undang-undang cipta kerja itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK) sudah dinyatakan inkonstusional.

Ia menjelaskan dalam analisis dan kajian pihaknya. Dimana, subtansi materi didalam undang-undang tersebut, sangat merugikan para buruh dan pekerja.

“Khususnya, menyangkut soal pesangon dan upah, terlebih lagi banyaknya PHK sepihak,” tutur C.P Nainggolan.

C.P Nainggolan mengungkapkan untuk undang tersebut sangat jauh berbeda dengan implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2003. Dimana, kehidupan buruh dan pekerja lebih baik.

“Oleh karena itulah kami 16 serikat kerja serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan nomor 11 tahun 2020 melalui aksi sejuta buruh sejuta pekerja secara nasional,” kata C.P Nainggolan.

CP Nainggolan mengatakan, dampak dari undang-undang ini sangat merugikan para buruh dan pekerja. Khususnya soal pemberlakuan outsourcing yang menurut CP adalah metode penjajahan modern terhadap anak bangsa.

“Selanjutnya menyangkut tentang pengupahan, menyangkut tentang pesangon, yang hal hal sebenarnya banyak merugikan buruh,” tandas CP Nainggolan.

Unjuk rasa tersebut, disikapi dan dijumpai oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting didampingi anggota dewan lainnya. Politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan akan menyampaikannya aspirasi ratusan buruh di Sumut ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

“Kami siap mendukung apa yang diharapkan oleh serikat pekerja dan buruh, untuk disampaikan pernyataan sikap kepada Presiden dan kepada DPR RI,” ucap Baskami.

Setelah aspirasi para buruh ini, diterima orang nomor satu di DPRD Sumut. Ratusan massa aksi membubarkan diri dengan tertib.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/