28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tolak Kepres Tenaga Kerja Asing

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan buruh melakukan aksi longmarch di di sekitar Jalan Balai Kota Medan, memperingati hari buruh sedunia atau May Day, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Besok, 1 Mei 2018 seluruh buruh di Indonesia termasuk Sumatera Utara, menggelar aksi untuk memperingati hari buruh Internasional (May Day). Salah satu poin tuntutan mereka, menolak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Regional Sumatera, Arsula Gultom mengatakan, perayaan hari buruh di Sumatera Utara khususnya Kota Medan akan dirayakan dengan acara seremonial. Namun menurutnya, meski perjuangan buruh agar 1 Mei menjadi hari libur nasional dikabulkan pemerintah, namun nasib buruh belum sepenuhnya tercapai bebas dari penjajahan. “Walaupun segenap buruh merayakan kemerdekaan dengan berbagai acara, kita tetap menyuarakan aspirasi penindasan yang menjadi dilema bagi kalangan buruh,” ungkap Arsula.

Dikatakan pria yang sudah 23 tahun bergelut di dunia pergerakan buruh ini, mereka dengan tegas menolak penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. “Dua tuntutan ini tetap kita tolak, walaupun kita merayakan kemerdekaan buruh secara besar-besaran di seluruh Indonesia, kita minta pemerintah khususnya di Sumatera Utara untuk menolak dua kebijakan ini,” tegas Arsula.

Dijelaskan pria berusia 46 tahun ini, dalam momentum perayaan May Day, mereka mendesak kepada Pemerintah Sumatera Utara untuk lebih arif dan bijaksana menyikapi Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing itu. “Dalam undang-undang tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, tenaga kerja asing boleh dipekerjakan sesuai dengan keahlian, ternyata warga asing yang bekerja di Indonesia tidak sesuai, mereka bebas kerja sama dengan buruh di Indonesia, ini akan membunuh mata pencaharian buruh di Indonesia khususnya Sumater Utara,” sebut Arsula.

Ditegaskannya lagi, seluruh buruh akan terus menuntut kemerdekaan agar buruh terlepas dari kezaliman para penguasa dan pengusaha. “Kita lihat sekarang, banyak hak normatif yang belum maksimal diperoleh buruh, ourtsorcing masih berlaku dan penindasan terhadap buruh ada di mana-mana. Oleh karena itu, dengan perayaan May Day terus kita orasikan terhadap permasalahan buruh,” beber Arsula.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan buruh melakukan aksi longmarch di di sekitar Jalan Balai Kota Medan, memperingati hari buruh sedunia atau May Day, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Besok, 1 Mei 2018 seluruh buruh di Indonesia termasuk Sumatera Utara, menggelar aksi untuk memperingati hari buruh Internasional (May Day). Salah satu poin tuntutan mereka, menolak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Regional Sumatera, Arsula Gultom mengatakan, perayaan hari buruh di Sumatera Utara khususnya Kota Medan akan dirayakan dengan acara seremonial. Namun menurutnya, meski perjuangan buruh agar 1 Mei menjadi hari libur nasional dikabulkan pemerintah, namun nasib buruh belum sepenuhnya tercapai bebas dari penjajahan. “Walaupun segenap buruh merayakan kemerdekaan dengan berbagai acara, kita tetap menyuarakan aspirasi penindasan yang menjadi dilema bagi kalangan buruh,” ungkap Arsula.

Dikatakan pria yang sudah 23 tahun bergelut di dunia pergerakan buruh ini, mereka dengan tegas menolak penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. “Dua tuntutan ini tetap kita tolak, walaupun kita merayakan kemerdekaan buruh secara besar-besaran di seluruh Indonesia, kita minta pemerintah khususnya di Sumatera Utara untuk menolak dua kebijakan ini,” tegas Arsula.

Dijelaskan pria berusia 46 tahun ini, dalam momentum perayaan May Day, mereka mendesak kepada Pemerintah Sumatera Utara untuk lebih arif dan bijaksana menyikapi Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing itu. “Dalam undang-undang tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, tenaga kerja asing boleh dipekerjakan sesuai dengan keahlian, ternyata warga asing yang bekerja di Indonesia tidak sesuai, mereka bebas kerja sama dengan buruh di Indonesia, ini akan membunuh mata pencaharian buruh di Indonesia khususnya Sumater Utara,” sebut Arsula.

Ditegaskannya lagi, seluruh buruh akan terus menuntut kemerdekaan agar buruh terlepas dari kezaliman para penguasa dan pengusaha. “Kita lihat sekarang, banyak hak normatif yang belum maksimal diperoleh buruh, ourtsorcing masih berlaku dan penindasan terhadap buruh ada di mana-mana. Oleh karena itu, dengan perayaan May Day terus kita orasikan terhadap permasalahan buruh,” beber Arsula.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/