26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Buruh Deliserdang Tuntut UMK Rp3,1 Juta

Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB-DS) menggelar aksi damai tuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3,1 juta, pencabutan PP 78 tahun 2015, dan penghapusan outsourching serta buruh kontrak di Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, Selasa (7/11) sekitar pukul 11.24 WIB.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB-DS) menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, Selasa (7/11) sekitar pukul 11.24 WIB. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3,1 juta, pencabutan PP 78 tahun 2015, dan penghapusan outsourching serta buruh kontrak.

Di bawah pengawalan ketat puluhan personel Polres Deliserdang yang dilengkapi mobil water canon dibantu puluhan Satpol PP para buruh bergantian melakukan orasi. Koordinator aksi, Alex dalam orasinya minta agar mereka diterima salah satu dari tiga pejabat Pemkab Deliserdang yang dapat memutuskan aspirasi mereka, yakni bupati, wakil bupati atau sekda. “Kami meminta pejabat pemutus agar menerima aspirasi buruh. Demi kesejahteraan buruh di Deliserdang dan meminta PP 78 tahun 2015 segera dicabut karena dinilai dapat memiskinkan buruh. Kita tidak mau diterima oleh asisten atau pejabat teknis dalam mediasi tuntutan kami ini,” pekik Alex.

Setelah beberapa lama melakuan orasi, Asisten III Jentralin Purba didampingi Kaban Kesbangpol Togar Panjaitan, Plt Dinas Tenaga Kerja Norma Siagian, Sekretaris Satpol PP Sandra Situmorang dan Kabag Ops Polres Deliserdang Kompol H Sibarani serta Kasat Intel AKP M Simarmata menerima delapan perwakilan PBB-DS tersebut.

Saat itu, Alex ngotot tidak mau menyampaikan aspirasi apapun jika tidak dihadiri bupati, wakil bupati atau sekda. “Percuma kami jelaskan kepada bapak dan ibu, toh cara penyampainnya ke bupati yang merupakan pimpinan bapak/ibu, kami anggap tidak memuskan. Kami buruh, punya cara tersendiri untuk bertemu langsung dan menyampaikan keluhan ke Bupati H Ashari Tambunan. Jadi mohon difasilitasi,” pintanya.

Mendengar itu, Jentralin menjelaskan kalau bupati dan sekda sedang kunjungan kerja di Kecamatan Kutalimbaru dan diprediksi malam hari baru kembali. Sementara Wakil Bupati sudah dihubungi, ada acara di Batangkuis namun tidak tahu jam berapa selesai acaranya.

Setelah saling lempar pendapat, diputuskan, PBB-DS akan membuat surat resmi untuk beraudiensi ke Bupati Deliserdang. Jentralin berjanji setelah menerima surat itu, akan segera diinformasikan ke bupati untuk mengagendakan jadwal audiensi PBB-DS.

Usai dari Kantor Bupati, ratusan PBB-DS melakukan aksi ke Kantor DPRD. Dalam orasinya, para buruh meminta DPRD ikut ambil bagian dalam penertiban outsourching yang dinilai merajalela di Kabupaten Deliserdang. Para perwakilan buruh diterima anggota DPRD Deliserdang yang dipimpin Tolopan Silitonga, Benhur Silitonga, Darmani Dalimunte dan Hendri Rosmawati Sitanggang.

“Ada lima tuntutannya, sama seperti aksi yang di kantor bupati. Namun di DPRD mereka meminta agar mengevaluasi keanggotaan dewan pengupahan di Deliserdang. Sudah kita tampung semuanya di Komisi B DPRD Deliserdang dan akan ditindaklanjuti,” janji Tolopan Silitonga.(btr/adz)

Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB-DS) menggelar aksi damai tuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3,1 juta, pencabutan PP 78 tahun 2015, dan penghapusan outsourching serta buruh kontrak di Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, Selasa (7/11) sekitar pukul 11.24 WIB.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB-DS) menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, Selasa (7/11) sekitar pukul 11.24 WIB. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp3,1 juta, pencabutan PP 78 tahun 2015, dan penghapusan outsourching serta buruh kontrak.

Di bawah pengawalan ketat puluhan personel Polres Deliserdang yang dilengkapi mobil water canon dibantu puluhan Satpol PP para buruh bergantian melakukan orasi. Koordinator aksi, Alex dalam orasinya minta agar mereka diterima salah satu dari tiga pejabat Pemkab Deliserdang yang dapat memutuskan aspirasi mereka, yakni bupati, wakil bupati atau sekda. “Kami meminta pejabat pemutus agar menerima aspirasi buruh. Demi kesejahteraan buruh di Deliserdang dan meminta PP 78 tahun 2015 segera dicabut karena dinilai dapat memiskinkan buruh. Kita tidak mau diterima oleh asisten atau pejabat teknis dalam mediasi tuntutan kami ini,” pekik Alex.

Setelah beberapa lama melakuan orasi, Asisten III Jentralin Purba didampingi Kaban Kesbangpol Togar Panjaitan, Plt Dinas Tenaga Kerja Norma Siagian, Sekretaris Satpol PP Sandra Situmorang dan Kabag Ops Polres Deliserdang Kompol H Sibarani serta Kasat Intel AKP M Simarmata menerima delapan perwakilan PBB-DS tersebut.

Saat itu, Alex ngotot tidak mau menyampaikan aspirasi apapun jika tidak dihadiri bupati, wakil bupati atau sekda. “Percuma kami jelaskan kepada bapak dan ibu, toh cara penyampainnya ke bupati yang merupakan pimpinan bapak/ibu, kami anggap tidak memuskan. Kami buruh, punya cara tersendiri untuk bertemu langsung dan menyampaikan keluhan ke Bupati H Ashari Tambunan. Jadi mohon difasilitasi,” pintanya.

Mendengar itu, Jentralin menjelaskan kalau bupati dan sekda sedang kunjungan kerja di Kecamatan Kutalimbaru dan diprediksi malam hari baru kembali. Sementara Wakil Bupati sudah dihubungi, ada acara di Batangkuis namun tidak tahu jam berapa selesai acaranya.

Setelah saling lempar pendapat, diputuskan, PBB-DS akan membuat surat resmi untuk beraudiensi ke Bupati Deliserdang. Jentralin berjanji setelah menerima surat itu, akan segera diinformasikan ke bupati untuk mengagendakan jadwal audiensi PBB-DS.

Usai dari Kantor Bupati, ratusan PBB-DS melakukan aksi ke Kantor DPRD. Dalam orasinya, para buruh meminta DPRD ikut ambil bagian dalam penertiban outsourching yang dinilai merajalela di Kabupaten Deliserdang. Para perwakilan buruh diterima anggota DPRD Deliserdang yang dipimpin Tolopan Silitonga, Benhur Silitonga, Darmani Dalimunte dan Hendri Rosmawati Sitanggang.

“Ada lima tuntutannya, sama seperti aksi yang di kantor bupati. Namun di DPRD mereka meminta agar mengevaluasi keanggotaan dewan pengupahan di Deliserdang. Sudah kita tampung semuanya di Komisi B DPRD Deliserdang dan akan ditindaklanjuti,” janji Tolopan Silitonga.(btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/