28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Buruh Sumut Minta UMP 2024 Naik 15 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari berbagai aliansi buruh Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).

Aksi yang dipimpin oleh Willy Agus Utomo mengungkapkan ada sembilan tuntutan yang diminta kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, salah satunya, menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.

“Kemudian kami meminta selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Willy, yang merupakan Ketua Partai Buruh Sumut

Selanjutnya, kata Willy, tuntutan mereka adalah agar Gubernur Sumut dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha properti di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak.

“Kami juga meminta Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai,” ungkapnya.

Kemudian segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif dan uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi atas nama Nofrizal dan Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara sepihak.

Meminta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker Disnakersu) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi.

Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi sesuai
ketentuan UMK Medan. Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat Petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.

“Kemudian yang terakhir, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan kepolisian untuk segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari berbagai aliansi buruh Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).

Aksi yang dipimpin oleh Willy Agus Utomo mengungkapkan ada sembilan tuntutan yang diminta kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, salah satunya, menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.

“Kemudian kami meminta selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,” ucap Willy, yang merupakan Ketua Partai Buruh Sumut

Selanjutnya, kata Willy, tuntutan mereka adalah agar Gubernur Sumut dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha properti di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak.

“Kami juga meminta Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai,” ungkapnya.

Kemudian segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif dan uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi atas nama Nofrizal dan Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara sepihak.

Meminta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker Disnakersu) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi.

Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi sesuai
ketentuan UMK Medan. Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat Petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.

“Kemudian yang terakhir, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan kepolisian untuk segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.(gus/ram)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/