32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diduga Tanpa PBG, DPRD Medan Segera Tindaklanjuti Pembangunan Klinik Mata di Medan Polonia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Komisi IV mengaku akan segera menindaklanjuti pembangunan sebuah gedung yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia. Bangunan yang terletak di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu, disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan yang bergerak di bidang klinik mata yang dikelola pihak swasta.

“Apapun itu, sudah seharusnya gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dengan memiliki PBG,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, Kamis (10/8/2023).

Hendra meminta agar jangan ada lagi pihak-pihak yang ‘bermain-main’ dengan membiarkan bahkan bekerjasama dengan pihak pengusaha untuk tidak mengurus PBG nya agar sesuai aturan.

“Sebab itu sama saja dengan ikut bekerjasama dalam menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan,” ujarnya.

Sementara, kata Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan, pengurusan PBG juga merupakan salah satu potensi terbesar bagi Pemko Medan untuk bisa meningkatkan PAD secara signifikan.

“Jangan lagi ada oknum-oknum di lapangan yang ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan dan coba-coba ikut membackup bangunan-bangunan bermasalah,” tegasnya.

Terkait bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa PBG itu, lanjut Hendra, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang berwenang mengeluarkan izin PBG.

“Segera kita tindaklanjuti informasi ini, termasuk kepada Camat Medan Polonia,” ucapnya.

Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan soal kepemilikan izin PBG. Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok dengan tinggi sekitar 2 meter. Namun di sekitar lokasi yang dipagari seng itu, tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melalui Komisi IV mengaku akan segera menindaklanjuti pembangunan sebuah gedung yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia. Bangunan yang terletak di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu, disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan yang bergerak di bidang klinik mata yang dikelola pihak swasta.

“Apapun itu, sudah seharusnya gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dengan memiliki PBG,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, Kamis (10/8/2023).

Hendra meminta agar jangan ada lagi pihak-pihak yang ‘bermain-main’ dengan membiarkan bahkan bekerjasama dengan pihak pengusaha untuk tidak mengurus PBG nya agar sesuai aturan.

“Sebab itu sama saja dengan ikut bekerjasama dalam menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan,” ujarnya.

Sementara, kata Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan, pengurusan PBG juga merupakan salah satu potensi terbesar bagi Pemko Medan untuk bisa meningkatkan PAD secara signifikan.

“Jangan lagi ada oknum-oknum di lapangan yang ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan dan coba-coba ikut membackup bangunan-bangunan bermasalah,” tegasnya.

Terkait bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa PBG itu, lanjut Hendra, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang berwenang mengeluarkan izin PBG.

“Segera kita tindaklanjuti informasi ini, termasuk kepada Camat Medan Polonia,” ucapnya.

Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan soal kepemilikan izin PBG. Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok dengan tinggi sekitar 2 meter. Namun di sekitar lokasi yang dipagari seng itu, tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/