26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Brilian Moktar Bekingi Yuki

AMINOER RASYID/SUMUT POS PENYEGELAN DITUNDA: Gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dispenda Kota Medan menunda penyegelan gedung ini karena manajemen Yuki berjanji akan melunasi tunggakan PBB.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PENYEGELAN DITUNDA: Gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dispenda Kota Medan menunda penyegelan gedung ini karena manajemen Yuki berjanji akan melunasi tunggakan PBB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Oknum anggota dewan yang disebut-sebut membekingi Yuki Simpang Raya, ternyata Brilian Moktar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat dikonfirmasi, Brilian Moktar mengaku, dirinyalah yang berada di belakang manajemen Yuki Simpang Raya.

Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi E DPRD Sumut ini menegaskan, Yuki Simpang Raya tidak menunggak PBB seperti data yang dilansir Dispenda Kota Medan.

“Saya dapat buktikan Yuki Simpang Raya tidak menunggak pajak,” tegas Briliann
Bahkan, kata dia, Yuki Simpang Raya sudah pernah membayar pajak dengan pejabat yang lama, namun tidak diberikan tanda bukti pembayarannya. “Siapa yang mau membayar PBB secara terus-menerus apabila tidak diberikan tanda terima, dan Yuki bukan hanya ada di Jalan Sisingamangaraja,” katanya.

Ia berkilah, ada perbedaan persepsi antara Dispenda dengan Yuki Simpang Raya karena adanya perpindahan pembayaran PBB dari Kantor Pajak ke Pemko Medan.

“Saya siap beberkan kebobrokan Dispenda Medan,” tantangnya.

Disebutkannya, pembelaannya terhadap manajemen Yuki Simpang Raya hanya karena konstituen. “Semua rakyat yang dianiaya harus dibela, karena semua ada aturannya,” ucapnya.

Karena perlakukan tidak adil dari Pemko Medan, maka dirinya merasa memiliki kewajiban untuk membela Yuki yang diperlakukan tidak adil, karena itu juga tugas dirinya sebagai anggota dewan.

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak boleh melihat data sepihak yang diriliskan Dispenda Medan. “Yuki juga punya bukti otentik, maka dari itu permasalahan ini harus dilihat dari dua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Dispenda Medan terlalu berlebihan, dan bukan Yuki tidak mau membayar tunggakan PBB. “Dasar dari permasalahan ini yang tidak benar, manajemen juga bisa memberikan penjelasan tersendiri,” ujarnya.

Dibeberkan Brilian, Yuki Simpang Raya memiliki tiga sertifikat yang berbeda. Dimana sertifikat pertama menghadap Jalan Sisingamangaraja, sertifikat kedua menghadap Jalan Amaliun.

“Nanti akan saya coba pihak manajemen memberikan keterangan resmi kepada media, agar semua persoalan yang simpang siur dapat diluruskan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Dispenda Medan mulai melemah. Jika sebelumnya Kabid Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Dispenda Medan, Zakaria begitu ngotot akan melakukan penyegelan terhadap gedung Yuki Simpang Raya, kemarin Zakaria malah menyebutkan akan menunda rencana penyegelan tersebut.

Zakaria menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Yuki Simpang Raya untuk membicarakan masalah tunggakan pajak tersebut. Disebutkannya, pertemuan itu difasilitasi anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar.

Didalam pertemuan tersebut, kata Zakaria, manajemen Yuki Simpang Raya berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan PBB yang berjumlah Rp1,2 miliar itu.

“Janjinya besok (hari ini) seluruh tunggakan PBB dibayar oleh manajemen Yuki Simpang Raya,” kata Zakaria.

Karena management Yuki Simpang Raya sudah memiliki iktikad baik untuk membayar PBB, kata Zakaria, maka rencana penyegelan dan penutupan operasional Yuki Simpang Raya akan ditunda.

Namun, bila tidak direalisasikan, maka Kamis (11/9), pihaknya akan melakukan penyegelan. “Ketika penyegelan sudah dilakukan, maka Yuki Simpang Raya mau tidak mau dan suka tidak suka harus membayar tunggakan PBB secara penuh,” tegasnya.

Penyegelan yang akan dilakukan Dispenda Medan, lanjut dia, sebenarnya menimbulkan sebuah dilematis, karena akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Tapi ini aturan yang harus ditegakkan, “tandasnya.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PENYEGELAN DITUNDA: Gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dispenda Kota Medan menunda penyegelan gedung ini karena manajemen Yuki berjanji akan melunasi tunggakan PBB.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PENYEGELAN DITUNDA: Gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dispenda Kota Medan menunda penyegelan gedung ini karena manajemen Yuki berjanji akan melunasi tunggakan PBB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Oknum anggota dewan yang disebut-sebut membekingi Yuki Simpang Raya, ternyata Brilian Moktar, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat dikonfirmasi, Brilian Moktar mengaku, dirinyalah yang berada di belakang manajemen Yuki Simpang Raya.

Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi E DPRD Sumut ini menegaskan, Yuki Simpang Raya tidak menunggak PBB seperti data yang dilansir Dispenda Kota Medan.

“Saya dapat buktikan Yuki Simpang Raya tidak menunggak pajak,” tegas Briliann
Bahkan, kata dia, Yuki Simpang Raya sudah pernah membayar pajak dengan pejabat yang lama, namun tidak diberikan tanda bukti pembayarannya. “Siapa yang mau membayar PBB secara terus-menerus apabila tidak diberikan tanda terima, dan Yuki bukan hanya ada di Jalan Sisingamangaraja,” katanya.

Ia berkilah, ada perbedaan persepsi antara Dispenda dengan Yuki Simpang Raya karena adanya perpindahan pembayaran PBB dari Kantor Pajak ke Pemko Medan.

“Saya siap beberkan kebobrokan Dispenda Medan,” tantangnya.

Disebutkannya, pembelaannya terhadap manajemen Yuki Simpang Raya hanya karena konstituen. “Semua rakyat yang dianiaya harus dibela, karena semua ada aturannya,” ucapnya.

Karena perlakukan tidak adil dari Pemko Medan, maka dirinya merasa memiliki kewajiban untuk membela Yuki yang diperlakukan tidak adil, karena itu juga tugas dirinya sebagai anggota dewan.

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak boleh melihat data sepihak yang diriliskan Dispenda Medan. “Yuki juga punya bukti otentik, maka dari itu permasalahan ini harus dilihat dari dua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Dispenda Medan terlalu berlebihan, dan bukan Yuki tidak mau membayar tunggakan PBB. “Dasar dari permasalahan ini yang tidak benar, manajemen juga bisa memberikan penjelasan tersendiri,” ujarnya.

Dibeberkan Brilian, Yuki Simpang Raya memiliki tiga sertifikat yang berbeda. Dimana sertifikat pertama menghadap Jalan Sisingamangaraja, sertifikat kedua menghadap Jalan Amaliun.

“Nanti akan saya coba pihak manajemen memberikan keterangan resmi kepada media, agar semua persoalan yang simpang siur dapat diluruskan kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Dispenda Medan mulai melemah. Jika sebelumnya Kabid Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Dispenda Medan, Zakaria begitu ngotot akan melakukan penyegelan terhadap gedung Yuki Simpang Raya, kemarin Zakaria malah menyebutkan akan menunda rencana penyegelan tersebut.

Zakaria menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Yuki Simpang Raya untuk membicarakan masalah tunggakan pajak tersebut. Disebutkannya, pertemuan itu difasilitasi anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar.

Didalam pertemuan tersebut, kata Zakaria, manajemen Yuki Simpang Raya berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan PBB yang berjumlah Rp1,2 miliar itu.

“Janjinya besok (hari ini) seluruh tunggakan PBB dibayar oleh manajemen Yuki Simpang Raya,” kata Zakaria.

Karena management Yuki Simpang Raya sudah memiliki iktikad baik untuk membayar PBB, kata Zakaria, maka rencana penyegelan dan penutupan operasional Yuki Simpang Raya akan ditunda.

Namun, bila tidak direalisasikan, maka Kamis (11/9), pihaknya akan melakukan penyegelan. “Ketika penyegelan sudah dilakukan, maka Yuki Simpang Raya mau tidak mau dan suka tidak suka harus membayar tunggakan PBB secara penuh,” tegasnya.

Penyegelan yang akan dilakukan Dispenda Medan, lanjut dia, sebenarnya menimbulkan sebuah dilematis, karena akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan. “Tapi ini aturan yang harus ditegakkan, “tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/