26.1 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Mulia Syahputra Minta Kelurahan Sosialisasikan Program Bantuan ke Warga yang Berhak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbagai program bantuan disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyejahterakan masyarakat yang bertujuan menanggulangi angka kemiskinan. Namun, masih ada saja masyarakat yang belum mengetahui banyaknya berbagai bantuan yang disiapkan Pemko Medan.

Oleh sebab itu, perangkat pemerintah di kewilayahan diminta untuk terus menyosialisasikan berbagai program tersebut. Termasuk, memastikan warga yang berhak mendapatkan bantuan yang dimaksud.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra SH MH saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Wakaf Lingkungan 14, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (9/9/2023).

“Banyak program bantuan yang disiapkan Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan. Kelurahan sebagai ujung tombak harus memastikan bahwa program-program tersebut berjalan dengan baik dan sampai kepada warga yang berhak,” ucap Mulia.

Di hadapan Lurah Sunggal Siti Arnisah, perwakilan Dinsos Medan Rinaldy Sitorus, dan perwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Oliver, Mulia juga meminta agar perangkat di kewilayahan dapat membantu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan program-program tersebut.

Salah satu program tersebut, sambung Mulia, yakni bantuan lansia tunggal. Sebelumnya, bantuan lansia tunggal merupakan bantuan dari Kementerian Sosial melalui Progam Keluarga Harapan (PKH). Namun saat ini, bantuan tersebut sudah disiapkan langsung oleh Pemko Medan agar lebih banyak lansia di Kota Medan yang mendapatkannya.

“Pemko Medan sudah menyiapkan bantuan lansia tunggal. Syaratnya, orangtua berusia minimal 60 tahun, tinggal sendiri atau tinggal bersama anak namun anaknya tidak mampu. Dulu bantuan lansia ini adalah program PKH, tapi sekarang sudah jadi program Pemko Medan,” ujar Anggota Komisi III tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Mulia, ke depannya Pemko Medan juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan para pelayan masyarakat seperti bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji dan pelayan masyarakat lainnya. “Insha Allah tahun depan selain honor keplinf, honor pelayan masyarakat juga akan naik,” lanjutnya.

Mulia juga menjelaskan bahwa saat ini bilal mayit, penggali kubur,  dan guru maghrib mengaji tidak lagi memiliki batas usia. “Hari ini tidak ada lagi batas usia bilal mayit, penggali kubur dan guru mengaji, sebab aturan batas usia sudah dibatalkan,” jelasnya.

Namun begitu, Mulia meminta kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk mengevaluasi kembali para pelayan masyarakat di Kora Medan.

“Harus ada evaluasi, yang tidak aktif jangan di kasih honor. Misalnya guru mengaji yang tidak ada kegiatan, jangan diberi honor. Sebaliknya, ada bilal mayit yang aktif tapi tidak dapat honor. Ini harus dievaluasi,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbagai program bantuan disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menyejahterakan masyarakat yang bertujuan menanggulangi angka kemiskinan. Namun, masih ada saja masyarakat yang belum mengetahui banyaknya berbagai bantuan yang disiapkan Pemko Medan.

Oleh sebab itu, perangkat pemerintah di kewilayahan diminta untuk terus menyosialisasikan berbagai program tersebut. Termasuk, memastikan warga yang berhak mendapatkan bantuan yang dimaksud.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra SH MH saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Wakaf Lingkungan 14, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (9/9/2023).

“Banyak program bantuan yang disiapkan Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan. Kelurahan sebagai ujung tombak harus memastikan bahwa program-program tersebut berjalan dengan baik dan sampai kepada warga yang berhak,” ucap Mulia.

Di hadapan Lurah Sunggal Siti Arnisah, perwakilan Dinsos Medan Rinaldy Sitorus, dan perwakilan BPJS Kesehatan Medan Ferry Oliver, Mulia juga meminta agar perangkat di kewilayahan dapat membantu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan program-program tersebut.

Salah satu program tersebut, sambung Mulia, yakni bantuan lansia tunggal. Sebelumnya, bantuan lansia tunggal merupakan bantuan dari Kementerian Sosial melalui Progam Keluarga Harapan (PKH). Namun saat ini, bantuan tersebut sudah disiapkan langsung oleh Pemko Medan agar lebih banyak lansia di Kota Medan yang mendapatkannya.

“Pemko Medan sudah menyiapkan bantuan lansia tunggal. Syaratnya, orangtua berusia minimal 60 tahun, tinggal sendiri atau tinggal bersama anak namun anaknya tidak mampu. Dulu bantuan lansia ini adalah program PKH, tapi sekarang sudah jadi program Pemko Medan,” ujar Anggota Komisi III tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Mulia, ke depannya Pemko Medan juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan para pelayan masyarakat seperti bilal mayit, penggali kubur, guru maghrib mengaji dan pelayan masyarakat lainnya. “Insha Allah tahun depan selain honor keplinf, honor pelayan masyarakat juga akan naik,” lanjutnya.

Mulia juga menjelaskan bahwa saat ini bilal mayit, penggali kubur,  dan guru maghrib mengaji tidak lagi memiliki batas usia. “Hari ini tidak ada lagi batas usia bilal mayit, penggali kubur dan guru mengaji, sebab aturan batas usia sudah dibatalkan,” jelasnya.

Namun begitu, Mulia meminta kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk mengevaluasi kembali para pelayan masyarakat di Kora Medan.

“Harus ada evaluasi, yang tidak aktif jangan di kasih honor. Misalnya guru mengaji yang tidak ada kegiatan, jangan diberi honor. Sebaliknya, ada bilal mayit yang aktif tapi tidak dapat honor. Ini harus dievaluasi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/