25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumut Dibutuhkan untuk Melihat Kinerja Hakim

MEDAN- Berdirinya Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara yang dibentuk Komisi Yudisial RI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Medan mendapat sambutan positif oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Humas PN Medan, Achmad Guntur SH mengatakan posko tersebut sangat baik sebagai alat kontrol terhadap prilaku hakim itu sendiri. “Menurut saya bagus kalau ada posko. Kalau perlu jangan jauh-jauh dari pengadilan. Bagi kami hakim-hakim di PN Medan itu tidak menjadi masalah,” ucap Guntur di PN Medan, Jumat (9/11).

Sepanjang tidak mempersoalkan teknis persidangan, lanjut Guntur, posko itu memang sangat dibutuhkan untuk melihat kinerja hakim dan prilaku hakim yang menyimpang. “Semuanya kan ada mekanismenya ya. KY juga punya mekanisme. Semua orang bisa dilaporkan. Siapapun orang berhak melaporkan. Tapi setiap laporan tentu akan diteliti,” terang Guntur kembali.

Namun untuk lakukan kontrol, Guntur berharap agar setiap laporan yang diterima KY memang benar-benar melanggar kode etik profesi hakim. “Yang penting laporan-laporan itu bukan sentimen, bukan karena kalah berperkara. Kalau misalnya prilaku hakim menyimpang itu bagus dikontrol,” ucap Guntur kembali.

Saat ditanya mengenai 1276 laporan masyarakat yang diterima KY terkait   prilaku hakim yang menyimpang sepanjang Januari hingga Oktober 2012, Guntur mengatakan belum mengecek apakah hakim PN Medan masuk dalam laporan tersebut. “Saya belum pernah mengecek. Kalau menurut website dan berita-berita, memang ada yang dilaporkan. Namun sampai saat ini siapa yang sudah diperiksa belum saya cek,” beber Guntur.

Seperti diketahui, KY telah mendirikan 18 posko yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun alasan KY mendirikan posko didasarkan pada  pasal 18 UU No.18 Tahun 2011 ayat 2 tentang Komisi Yudisial. Sejauh ini peran masyarakat dalam membentuk posko pemantau peradilan bersih karena terbatasnya struktur kelembagaan KY, luas wilayah dan banyaknya jumlah hakim serta masih minimnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor. (far)

MEDAN- Berdirinya Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara yang dibentuk Komisi Yudisial RI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Medan mendapat sambutan positif oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Humas PN Medan, Achmad Guntur SH mengatakan posko tersebut sangat baik sebagai alat kontrol terhadap prilaku hakim itu sendiri. “Menurut saya bagus kalau ada posko. Kalau perlu jangan jauh-jauh dari pengadilan. Bagi kami hakim-hakim di PN Medan itu tidak menjadi masalah,” ucap Guntur di PN Medan, Jumat (9/11).

Sepanjang tidak mempersoalkan teknis persidangan, lanjut Guntur, posko itu memang sangat dibutuhkan untuk melihat kinerja hakim dan prilaku hakim yang menyimpang. “Semuanya kan ada mekanismenya ya. KY juga punya mekanisme. Semua orang bisa dilaporkan. Siapapun orang berhak melaporkan. Tapi setiap laporan tentu akan diteliti,” terang Guntur kembali.

Namun untuk lakukan kontrol, Guntur berharap agar setiap laporan yang diterima KY memang benar-benar melanggar kode etik profesi hakim. “Yang penting laporan-laporan itu bukan sentimen, bukan karena kalah berperkara. Kalau misalnya prilaku hakim menyimpang itu bagus dikontrol,” ucap Guntur kembali.

Saat ditanya mengenai 1276 laporan masyarakat yang diterima KY terkait   prilaku hakim yang menyimpang sepanjang Januari hingga Oktober 2012, Guntur mengatakan belum mengecek apakah hakim PN Medan masuk dalam laporan tersebut. “Saya belum pernah mengecek. Kalau menurut website dan berita-berita, memang ada yang dilaporkan. Namun sampai saat ini siapa yang sudah diperiksa belum saya cek,” beber Guntur.

Seperti diketahui, KY telah mendirikan 18 posko yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun alasan KY mendirikan posko didasarkan pada  pasal 18 UU No.18 Tahun 2011 ayat 2 tentang Komisi Yudisial. Sejauh ini peran masyarakat dalam membentuk posko pemantau peradilan bersih karena terbatasnya struktur kelembagaan KY, luas wilayah dan banyaknya jumlah hakim serta masih minimnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/