Menurut Waruwu, sebelum penangkapan, pemohon yang juga Direktur PT Paramitra Cemerlang, selaku penyedia jasa bongkar muat telah sepakat dengan D Moran alias Deny. Tarif biaya bongkar muat batu splite sekitar Rp 141 juta.
Setelah kata sepakat itu, lanjut Waruwu, Herbin bertemu dengan Oktavianus di D’Foffe, salah satu kafe di Kompleks Cemara Asri 3 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pertemuan sesuai kesepakatan. D Moran melalui pesan Whatsapp menyuruh Oktavianus membayar semua biaya bongkar muat sesuai kesepakatan. Namun Oktavianus hanya menyerahkan uang Rp10 juta dan giro Rp30 juta.
Herbin menolak uang itu dan menunjukkan pesan Whatsapp D Moran yang berisi sudah menyerahkan uang Rp141 juta kepada Oktavianus. Kemudian Oktavianus bingung dan mendesak-desak agar Herbin menerimanya.
Sambil menunggu kemungkinan adanya negosiasi, Herbin mencoba mencari solusi dengan mengusulkan bagaimana kalau bayar Rp75 juta sebagai panjar, sedangkan sisanya dilunasi setelah barang tunai dibongkar muat.
Atas usulan itu, Oktavianus pamit mengambil uang. Lalu, 30 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang Rp75 juta. Saat Herbin menghitung uang dan Oktavianus membuat kwitansi, polisi datang menangkap Herbin.
Selanjutnya Herbin dibawa ke Polres Belawan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, Herbin kemudian dibawa ke Poldasu dan ditetapkan sebagai tahanan.”Jadi ini murni urusan bisnis. Bukan dwelling time. Bukan pemerasan. Tapi laporan ke Presiden dan Kapolri dwelling time, sehingga warga sipil dikriminalisasi,” kata Waruwu.
Sementara itu, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan Polda Sumut terhadap Herbin Polin Marpaung (HPM), Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Kafe D’Coffee Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang pada Senin (3/10), berkas pemeriksaannya sudah dikirim ke Jaksa. Meski sempat mendapat tudingan salah tangkap lantaran polisi mengklaim HPM merupakan penyebab dwelling time, berkas pemeriksaannya tetap maju.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, HPM ditangkap dalam OTT saat menerima uang Rp75 juta untuk membayar buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) ini, duduk kasusnya dalam dugaan pemerasan.”Sejak dua minggu lalu sudah kami kirim berkasnya ke jaksa. Saat ini, masih menunggu petunjuk dari jaksa,” singkat Fallah.(gus/ted/ila)