26 C
Medan
Tuesday, March 18, 2025

20 November, PDAM Tirtanadi Disidang Perdana

Ia juga mengungkapkan, kerugian yang dirasakan masyarakat selaku konsumen PDAM Tirtanadi secara materil mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi apapun kepada pelanggan. “Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Tirtanadi juga merugikan masyarakat selaku konsumen dengan menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Kenaikan tarif air ini juga tidak didukung dengan membaik pelayanan kepada para pelanggan.

Humas PDAM Tirtanadi Zaman K Mendrofa saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam enggan memberi tanggapan. “Aduh, nggak bisa saya menanggapi itu,” kata  Zaman ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia kemudian mengarahkan Sumut Pos untuk mengkonfirmasi ke Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi, Jumirin. Sayang, meski sudah berulang kali dihubungi nomor ponselnya, Jumirin tidak mengangkat. Begitu juga saat dikirim SMS, dia juga tidak membalas. (gus/adz)

Ia juga mengungkapkan, kerugian yang dirasakan masyarakat selaku konsumen PDAM Tirtanadi secara materil mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi apapun kepada pelanggan. “Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar lebih,” jelas Ibrahim.

Tirtanadi juga merugikan masyarakat selaku konsumen dengan menaikan tarif air secara sepihak tanpa melibat DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Kenaikan tarif air ini juga tidak didukung dengan membaik pelayanan kepada para pelanggan.

Humas PDAM Tirtanadi Zaman K Mendrofa saat dikonfirmasi Sumut Pos tadi malam enggan memberi tanggapan. “Aduh, nggak bisa saya menanggapi itu,” kata  Zaman ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia kemudian mengarahkan Sumut Pos untuk mengkonfirmasi ke Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi, Jumirin. Sayang, meski sudah berulang kali dihubungi nomor ponselnya, Jumirin tidak mengangkat. Begitu juga saat dikirim SMS, dia juga tidak membalas. (gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru